Bagian Kesatu - Sumber Daya Manusia

Bagian Kesatu

Sumber Daya Manusia

Paragraf 1

Peserta Didik

Pasal 6

  1. Peserta didik pendidikan kedokteran harus lulus seleksi penerimaan dan tes psikometri
  2. Ketentuan mengenai seleksi penerimaan dan tes psikometri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
  3. Jumlah/kuota disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

Pasal 7

  1. Warga negara asing dapat menjadi Peserta Didik Pendidikan Kedokteran.
  2. Warga negara asing yang menjadi peserta didik Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan khusus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 8

Peserta Didik pendidikan kedokteran terdiri dari :

  1. mahasiswa pada jenjang pendidikan akademis;
  2. sarjana kedokteran pada jenjang pendidikan profesi dokter; dan
  3. residen pada jenjang pendidikan dokter spesialis.

Paragraf 2

Pendidik

Pasal 9

  1. Pendidik pendidikan Kedokteran terdiri dari :
    • dosen, dan
    • dokter pendidik (?)

    Catatan: Harus dilihat dalam konteks UU SPN. Perlu dilihat masuknya dokter pendidik yang bukan anggota akademik perguruan tinggi. Bersifat sebagai dosen luar biasa. Mereka adalah para dokter di RS-RS Pendidikan. Professor sesuai dengan UU SPN. Perlu inovasi Professor Klinik untuk dosen luar biasa klinik.

  2. Pendidik Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3.  

Pasal 10

Warga negara asing yang mempunyai kompetensi dan kualifikasi akademis ilmu kedokteran dapat menjadi dokter pendidik tamu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai dokter pendidik dapat aktif memberi pelayanan kesehatan di rumah sakit pendidikan. Rincian mengenai kompetensi dan kualifikasi akademisi diatur oke Keputusan Menteri.

Pasal 11

  1. Pendidik Pendidikan Kedokteran yang berasal dari Kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pendidikan nasional dan dari Kementerian lain atau Lembaga Pemerintah Non-Kementerian mempunyai hak dan kewajiban yang setara.
  2. Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3

Tenaga Pendidikan

pasal 12

  1. Penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran dibantu oleh Tenaga Kependidikan yang mempunyai kompetensi dan kualifikasi akademis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pegawai negeri sipil dan/atau nonpegawai negeri sipil.
  3. Tenaga Kependidikan nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan oleh pimpinan Satuan Pendidikan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Tenaga Kependidikan bertugas membantu penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran di Satuan Pendidikan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran, Rumah Sakit Pendidikan, Rumah Sakit Sebagai Lahan Pendidikan, laboratorium, atau fasilitas pelayanan kesehatan.

 

Silahkan Diskusi :

BAB Keenam - Sanksi Administratif

Bab VI

Sanksi Administratif

Pasal 54A
  1. Setiap penyelenggara pendidikan kedokteran yang menyelenggarakan pendidikan kedokteran tanpa memiliki atau bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan dikenakan sanksi adminitratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan.

Silahkan Diskusi :

 

BAB ketiga - Pendanaan

BAB III
PENDANAAN

Pasal 48
  1. Setiap penyelenggara pendidikan kedokteran wajib menentukan dan menyampaikan satuan biaya yang dikeluarkan untuk biaya investasi, biaya operasional, dan biaya pemeliharaan untuk setiap mahasiswa secara transparan kepada Menteri.
  2. Rumah Sakit Pendidikan dan wahana pendidikan lain wajib menentukan dan menyampaikan satuan biaya yang dikeluarkan untuk biaya investasi, biaya operasional, dan biaya pemeliharaan untuk setiap mahasiswa secara transparan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
  3. Menteri menetapkan besaran maksimal biaya pendidikan yang harus dibayar oleh setiap mahasiswa kedokteran warga negara asing dan warga negara Indonesia atas usul penyelenggara pendidikan kedokteran.
  4. Catatan:
  5. Sesuaikan dengan jenis perguruan tinggi dalam ruu dikti.
  6. Besaran biaya pendidikan untuk penyelenggara pendidikan kedokteran wajib digunakan untuk pengembangan penyelenggara pendidikan kedokteran.
  7. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dana untuk penyelenggara pendidikan kedokteran dan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan lainnya yang dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
  8. Ketentuan lebih lanjut mengenai ayat (5) di atas akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 48A
(1) Pemerintah menjamin seluruh biaya operasional pendidikan yang dibutuhkan penyelenggara pendidikan kedokteran milik pemerintah.

(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rumah sakit pendidikan sebagai salah satu pilar penyelenggara pendidikan kedokteran mendapat tambahan bantuan biaya operasional dari Pemerintah paling sedikit sebesar 10% dari keseluruhan biaya pelayanan kelas III (tiga) yang dilakukan berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Penjelasan ayat (2)
Bantuan 10% digunakan untuk membiayai tenaga pendidik dan kependidikan, membiayai pendidikan spesialis, membiayai penunjang pendidikan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tambahan bantuan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Dihapus karena sudah terakomodir dalam Pasal 48A ayat (1)

Pasal 49
  1. Biaya investasi dan operasional pendidikan kedokteran di Rumah Sakit Pendidikan dan Rumah Sakit Jejaring Pendidikan milik Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi tanggung jawab pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
  2. Ketentuan lebih lanjut tentang investasi akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 50
  1. Biaya investasi, biaya operasional, dan biaya pemeliharaan di penyelenggara pendidikan kedokteran dan Rumah Sakit Pendidikan/Wahana Pendidikan lain yang dikelola oleh swasta menjadi tanggung jawab penyelenggara.
  2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan kepada penyelenggara pendidikan kedokteran dan Rumah Sakit Pendidikan yang dikelola oleh swasta.


Silahkan Diskusi :

 

BAB kedua - Asas dan Tujuan

BAB Kedua

ASAS dan TUJUAN

Pasal 2

Pendidikan Kedokteran sebagai bagian dari Pendidikan Tinggi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pendidikan Kedokteran Berasaskan :

  1. Nilai Ilmiah
  2. Manfaat
  3. keadilan
  4. kemanusiaan
  5. Keseimbangan
  6. Tanggung jawab

Pendidikan Kedokteran berasaskan :

  1. Manfaat
  2. Kemanusiaan
  3. Keseimbangan
  4. Tanggung Jawab
  5. Kesetaraan
  6. Kesesuaian Kurikulum, dan
  7. Afirmasi
  8. Kebenaran Ilmiah

Pasal 4

Sistem Pendidikan kedokteran bertujuan :

  1. Mmenghasilkan sarjana kedokteran, dokter dan dokter gigi, spesialis. yang bermutu dan beretika, berdedikasi tinggi dan profesional, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat; dan

    menghasilkan lulusan yang bermutu, berbudaya menolong, beretika, berdedikasi tinggi, profesional, serta berorientasi pada keselamatan pasien dan kebutuhan masyarakat;

    penjelasan:
    Yang dimaksud dengan “berbudaya menolong” dalam ketentuan ini adalah setiap lulusan pendidikan kedokteran diharapkan memiliki kepedulian terhadap sesama yang diwujudkan dalam sikap tolong menolong dalam rangka penyelamatan jiwa dan/atau pencegahan kecacatan.

  2. memenuhi kebutuhan dokter dan dokter spesialis di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    memenuhi kebutuhan dokter dan dokter spesialis serta dokter gigi dan dokter gigi spesialis di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Silahkan Diskusi :

BAB Pertama - Ketentuan Umum

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Pendidikan Kedokteran adalah proses pendidikan formal yang terdiri dari pendidikan akademik dan profesi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan tinggi penyelenggara pendidikan kedokteran dan terakreditasi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi akademik dan/atau profesi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi.

    Sepakat aston, 26 mei 2011,
    Pendidikan Kedokteran adalah pendidikan akademik dan profesi sebagai satu kesatuan pada jenjang pendidikan tinggi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi.

  2. Satuan Pendidikan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran adalah universitas atau sekolah tinggi yang menyelenggarakan pendidikan kedokteran dan/atau kedokteran gigi.

    Sepakat aston, 26 mei 2011
    Peserta didik Pendidikan Kedokteran, selanjutnya disebut Mahasiswa Kedokteran adalah peserta didik yang mengikuti proses pendidikan akademik dan profesi untuk mencapai kompetensi dokter atau dokter gigi.

    Sepakat aston, 26 mei 2011
    A. Peserta didik pendidikan kedokteran profesi lanjutan, yang selanjutnya disebut residen adalah peserta didik pendidikan kedokteran spesialis yang mengikuti proses pendidikan akademik dan profesi untuk mencapai kompetensi dokter spesialis atau dokter gigi spesialis.

  3. Peserta Didik Pendidikan Kedokteran adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada Satuan Pendidikan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran.

    Sepakat aston, 26 mei 2011
    Dihapus, karena di dalam batang tubuh tidak pernah disebut kata “sarjana kedokteran” dan daam pendidikan kedokteran tidak dikenal pembagian jenjang pendidikan, pendidikan kedokteran merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan antara akademik dan profesi

  4. Sarjana Kedokteran adalah lulusan Satuan Pendidikan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran yang telah mengikuti program pendidikan akademik, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia.

    Sepakat aston, 26 mei 2011
    Disesuaikan dengan UUPK No. 29 Tahun 2009
    Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan .

    Sepakat aston, 26 mei 2011
    Dimasukkan dalam penjelasan Pasal 26 ttg pemandirian.
    4A. Program internship adalah pemandirian profesi dokter untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga, dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan.

  5. Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan Satuan Pendidikan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran atau kedokteran gigi, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Pendidik Pendidikan Kedokteran adalah seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya pada bidang ilmu kedokteran dan/atau bidang ilmu tertentu yang bertugas untuk mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarkan teknologi di bidang kedokteran melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

    Sepakat aston, 26 mei 2011
    Tenaga Kependidikan Pendidikan Kedokteran, yang selanjutnya disebut Tenaga Kependidikan adalah seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya mengabdikan diri untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran, baik di fakultas kedokteran atau kedokteran gigi maupun di rumah sakit pendidikan.

  7. Tenaga Kependidikan Pendidikan Kedokteran, yang selanjutnya disebut Tenaga Kependidikan adalah seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya mengabdikan diri untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.

    Standar Nasional Pendidikan Kedokteran adalah Standar Pendidikan Dokter dan Standar Pendidikan Dokter Gigi yang merupakan kriteria minimal yang harus dipenuhi dalam penyelenggara Pendidikan Kedokteran.

  8. Standar Pendidikan Kedokteran adalah standar minimal yang harus dipenuhi oleh Satuan Pendidikan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran dalam menyelenggarakan Pendidikan Kedokteran.

    Usul perbaikan rumusan kelompok 1
    8. Standar Kompetensi Dokter dan Dokter Gigi adalah kompetensi minimal yang harus dicapai dalam Pendidikan Kedokteran.

    Usul perbaikan rumusan ibu Meliana
    8. Standar Kompetensi Dokter adalah kriteria kompetensi minimal yang harus dicapai dalam Pendidikan Kedokteran.

    Usul penambahan substansi kelompok 3
    Konsil Kedokteran Indonesia adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi

  9. Standar Kompetensi Dokter adalah kompetensi minimal yang harus dicapai dalam Pendidikan Kedokteran.
  10. Belum ada definisi mengenai pendidikan residensi. Defiini ini perlu karena saat ini belum jelas.

    Usul perbaikan rumusan kelompok 1
    10. Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pelayanan kesehatan, pendidikan, dan penelitian secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran, pendidikan kedokteran berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya.

    Usul perbaikan rumusan ibu Meliana
    10. Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang menyelenggarakan pendidikan dan penelitian secara terpadu dalam bidang profesi kedokteran, pendidikan kedokteran berkelanjutan dan tenaga profesi lain.
    Usul penambahan substansi baru kelompok 1
    - Wahana pendidikan kedokteran adalah rumah sakit pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, institusi/organisasi masyarakat dan sarana lain yang dipergunakan untuk pendidikan.

    Usul penambahan substansi baru kelompok 1
    - Kolegium kedokteran dan Kolegium Kedokteran Gigi adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut

    Usul penambahan substansi baru kelompok 3
    - Kolegium adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi dokter atau dokter gigi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.

  11. Kurikulum Pendidikan Kedokteran adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan belajar, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program pendidikan akademik dan/atau profesi kedokteran.
  12. Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang menyelenggarakan pendidikan dan penelitian secara terpadu dalam bidang pendidikan profesi kedokteran, pendidikan kedokteran berkelanjutan, dan pendidikan tenaga kesehatan lainnya.
  13. Rumah Sakit Sebagai Lahan Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi pelayanan dan dapat digunakan untuk menyelenggarakan Pendidikan Kedokteran.

    Disesuaikan dengan UU Kementerian
    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional

  14. Akreditasi Pendidikan Kedokteran adalah kegiatan penilaian kelayakan program pendidikan akademik dan/atau profesi kedokteran berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
  15. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  16. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota serta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.
  17. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pendidikan nasional.

 

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Pendidikan Kedokteran sebagai bagian dari Pendidikan Tinggi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 3

Pendidikan Kedokteran berasaskan :

  1. Nilai Ilmiah
  2. Manfaat
  3. keadilan
  4. kemanusiaan
  5. Keseimbangan
  6. Tanggung jawab
Pendidikan Kedokteran Berasaskan :
  1. Manfaat
  2. Kemanusiaan
  3. Keseimbangan
  4. Tanggung Jawab
  5. Kesetaraan
  6. Kesesuaian Kurikulum, dan
  7. Afirmasi
  8. Kebenaran Ilmiah

Silahkan Diskusi :