BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 55
Rumah Sakit Pendidikan yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang ini, paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 56
- Penyelenggara pendidikan kedokteran yang sudah ada sebelum Undang-undang ini diundangkan harus menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang ini, paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Penyelenggara pendidikan kedokteran harus menyediakan Rumah Sakit Pendidikan paling lambat 10 (sepuluh) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan
Pasal 57
Semua peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksana yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dibentuk atau diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
Silahkan Diskusi :