Bab Kesebelas - Ketentuan Penutup

BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 45

Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksana lainnya yang diperintahkan Undang-Undang ini harus diselesaikan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 46

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Silahkan Diskusi :

 

Bab Kesepuluh - Ketentuan Peralihan

BAB X

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 42

Rumah Sakit Pendidikan dan Rumah Sakit Sebagai Lahan Pendidikan yang telah ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan, harus menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang ini, paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 43

  1. Satuan Pendidikan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran yang sudah ada sebelum Undang-undang ini diundangkan harus menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang ini, paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
  2. Satuan Pendidikan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran harus mewujudkan Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 paling lambat 10 (sepuluh) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 44

Semua peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksana yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dibentuk atau diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru sebagai pelaksana Undang-Undang ini.

 

Silahkan Diskusi :

Bab kesembilan - Ketentuan Penutup

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 58
Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksana lainnya yang diperintahkan Undang-Undang ini harus diselesaikan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 59
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia

Bab Kedelapan - Ketentuan Peralihan

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 55
Rumah Sakit Pendidikan yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang ini, paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 56
  1. Penyelenggara pendidikan kedokteran yang sudah ada sebelum Undang-undang ini diundangkan harus menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang ini, paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
  2. Penyelenggara pendidikan kedokteran harus menyediakan Rumah Sakit Pendidikan paling lambat 10 (sepuluh) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan

Pasal 57
Semua peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksana yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dibentuk atau diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
Silahkan Diskusi :

Bagian Ketujuh - Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan

Bagian ketujuh

Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan

Pasal 30

  1. Untuk menjamin pemerataan kesempatan untuk memperoleh Pendidikan Kedokteran dan meningkatkan mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dapat diberikan beasiswa dan bantuan biaya pendidikan.kepada Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Tenaga Kependidikan
  2. Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
    • Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
    • satuan pendidikan tinggi; atau
    • pihak lain.
  3. Dalam hal Pemerintah kekurangan Pendidik, dan/atau Tenaga Kependidikan Pendidikan Kedokteran, penerima beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendahulukan kepentingan nasional.

Pasal 31

  1. Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan yang bersumber dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebaiknya dipisahkan untuk pusat dan daerah.
  2. Biaya pusat untuk daerah tidak mampu dapat dilakukan juga. (terkait UU Desentralisasi 32/2004, dan Keuangan Negara 17/2003) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a, diberikan kepada peserta didik dengan kewajiban ikatan dinas untuk ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  3. Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b diberikan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran.
  4. Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c diberikan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain.

Pasal 32

Ketentuan lebih lanjut mengenai beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Silahkan Diskusi :