Bagian Kesatu - Sumber Daya Manusia

Bagian Kesatu

Sumber Daya Manusia

Paragraf 1

Peserta Didik

Pasal 6

  1. Peserta didik pendidikan kedokteran harus lulus seleksi penerimaan dan tes psikometri
  2. Ketentuan mengenai seleksi penerimaan dan tes psikometri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
  3. Jumlah/kuota disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

Pasal 7

  1. Warga negara asing dapat menjadi Peserta Didik Pendidikan Kedokteran.
  2. Warga negara asing yang menjadi peserta didik Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan khusus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 8

Peserta Didik pendidikan kedokteran terdiri dari :

  1. mahasiswa pada jenjang pendidikan akademis;
  2. sarjana kedokteran pada jenjang pendidikan profesi dokter; dan
  3. residen pada jenjang pendidikan dokter spesialis.

Paragraf 2

Pendidik

Pasal 9

  1. Pendidik pendidikan Kedokteran terdiri dari :
    • dosen, dan
    • dokter pendidik (?)

    Catatan: Harus dilihat dalam konteks UU SPN. Perlu dilihat masuknya dokter pendidik yang bukan anggota akademik perguruan tinggi. Bersifat sebagai dosen luar biasa. Mereka adalah para dokter di RS-RS Pendidikan. Professor sesuai dengan UU SPN. Perlu inovasi Professor Klinik untuk dosen luar biasa klinik.

  2. Pendidik Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3.  

Pasal 10

Warga negara asing yang mempunyai kompetensi dan kualifikasi akademis ilmu kedokteran dapat menjadi dokter pendidik tamu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai dokter pendidik dapat aktif memberi pelayanan kesehatan di rumah sakit pendidikan. Rincian mengenai kompetensi dan kualifikasi akademisi diatur oke Keputusan Menteri.

Pasal 11

  1. Pendidik Pendidikan Kedokteran yang berasal dari Kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pendidikan nasional dan dari Kementerian lain atau Lembaga Pemerintah Non-Kementerian mempunyai hak dan kewajiban yang setara.
  2. Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3

Tenaga Pendidikan

pasal 12

  1. Penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran dibantu oleh Tenaga Kependidikan yang mempunyai kompetensi dan kualifikasi akademis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pegawai negeri sipil dan/atau nonpegawai negeri sipil.
  3. Tenaga Kependidikan nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan oleh pimpinan Satuan Pendidikan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Tenaga Kependidikan bertugas membantu penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran di Satuan Pendidikan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran, Rumah Sakit Pendidikan, Rumah Sakit Sebagai Lahan Pendidikan, laboratorium, atau fasilitas pelayanan kesehatan.

 

Silahkan Diskusi :