Bagian Keenam - Sertifikasi

Bagian Keenam

Sertifikasi

Pasal 29

  1. Setiap Peserta Didik yang lulus pada jenjang pendidikan akademik berhak memperoleh ijazah dan berhak menyandang gelar Sarjana Kedokteran.
  2. Sarjana Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lulus pada jenjang Pendidikan Profesi Kedokteran berhak memperoleh sertifikat kompetensi dan menyandang gelar Dokter.
  3. Ujian Nasional? Prinsip: Jangan membikin masyarakat bingung. Sudah dilantik menjadi dokter oleh FK, tetapi tidak lulus ujian kompetensi shng tidak boleh praktek.

  4. Dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang lulus pada jenjang Pendidikan Profesi Kedokteran lanjutan berhak memperoleh sertifikat kompetensi dan menyandang gelar Dokter Spesialis.
  5. Seritikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan oleh organisasi profesi dokter Indonesia.

Silahkan Diskusi :

Bab Kelima - Peran Serta Masyarakat

BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 54
  1. Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan dan pengawasan Pendidikan Kedokteran.
  2. Peranserta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
    1. bantuan pendanaan untuk kemajuan Pendidikan Kedokteran;
penjelasan
yang dimaksud dengan “bantuan pendanaan untuk kemajuan pendidikan kedokteran” dalam ketentuan ini antara lain bantuan dana untuk penelitian dan pengembangan kesehatan.
  1. penyediaan rumah sakit swasta menjadi Rumah Sakit Pendidikan;
  2. bantuan pelatihan; dan/atau
  3. bantuan beasiswa untuk peserta didik dan tenaga pendidik;
  4. bantuan lainnya.

Silahkan Diskusi :

 

Bagian Keempat - Puskesmas dan Rumah sakit pendidikan

Bagian Keempat

Puskesmas dan Rumah Sakit Pendidikan

  1. Perlu ada pernyataan tegas bahwa untuk proses pendidikan harus ada Puskesmas Pendidikan.
  2. FK harus mempunyai RS Pendidikan dengan status (1) milik universitasnya sendiri; atau (2) bekerja sama dengan RS
  3. Satu FK dapat mempunyai lebih dari satu RS pendidikan, yang membentuk jaringan.
  4. Satu RS Pendidikan hanya diperbolehkan untuk bekerjasama dengan satu FK.

Puskesmas Pendidikan, dan RS pendidikan dapat berstatus RS swasta dan pemerintah.

Perlu ada persyaratan Puskesmas Pendidikan

Pasal 21

  1. Rumah Sakit Pendidikan paling sedikit mempunyai persyaratan sebagai berikut:
    1. memiliki teknologi kedokteran yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
    2. mempunyai Pendidik Pendidikan Kedokteran dengan kualifikasi dokter spesialis yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    3. mempunyai program penelitian secara rutin; dan
    4. memenuhi standar nasional Rumah Sakit Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Rumah Sakit Pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 22

  1. Rumah Sakit Pendidikan berfungsi:
    • menyelenggarakan pendidikan klinis kedokteran;
    • menyelenggarakan pelayanan medis, penunjang medis, administrasi dan manajemen;
    • melakukan penelitian dan/atau pengembangan kesehatan;
    • melakukan penapisan teknologi kedokteran;
    • mengembangkan pusat unggulan;
    • melakukan penapisan dan adopsi teknologi kedokteran;
    • mengaplikasi, menerapkan dan mempromosikan keterampilan dan keahlian klinik dari dokter; dan
    • turut mendukung dalam merencanakan, mengatur, melaksanakan, mengawasi dan melakukan koreksi dalam proses pendidikan profesi kedokteran.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi Rumah Sakit Pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 23

  1. Rumah Sakit Pendidikan bertugas:
    • melaksanakan pendidikan klinis kedokteran secara efektif dan efisien;
    • memberikan pelayananan kesehatan sekunder dan tersier;
    • melakukan penelitian dan penapisan ilmu teknologi kedokteran;
    • mengembangkan penelitian dalam satu kesatuan tujuan kemajuan pendidikan kedokteran dan ilmu biomedis; dan
    • sebagai pusat etika kedokteran.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Rumah Sakit Pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 24

  1. Rumah sakit umum, rumah sakit daerah, rumah sakit internasional, rumah sakit khusus, rumah sakit milik lembaga tertentu, dan rumah sakit swasta, fasilitas pelayanan kesehatan lain, dan laboratorium dapat digunakan sebagai Rumah Sakit Sebagai Lahan Pendidikan setelah memenuhi akreditasi klasifikasi dan standar nasional Rumah Sakit Sebagai Lahan Pendidikan.
  2. Akreditasi dan penetapan Rumah Sakit Sebagai Lahan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi klasifikasi Rumah Sakit Sebagai Lahan Pendidikan, dan standar nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Silahkan Diskusi :

 

Bab Ketujuh - Ketentuan pidana

BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 54B

  1. Setiap orang yang menyelenggarakan Pendidikan Kedokteran tanpa memperoleh izin pendirian dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal … ayat (…) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  2. Setiap orang yang menarik biaya pendidikan kedokteran di luar biaya pendidikan kedokteran yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  3. Penyelenggara Pendidikan Kedokteran/kedokteran gigi yang tidak menutup program studinya setelah izin pendiriannya dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal … ayat (…) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 54C
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal .... dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam .....

(1) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; dan/atau
b. pencabutan status badan hukum

Bagian Kedua - Kurikulum

Bagian Kedua

Kurikulum

Pasal 14

Kurikulum Pendidikan Kedokteran berbasis kompetensi yang dilakukan dengan pendekatan terintegrasi baik horisontal maupun vertikal, serta berorientasi pada masalah kesehatan individu, keluarga, dan masyarakat.

Kurikulum Dokter Umum, sudah banyak dibahas.

Kurikulum Dokter Spesialis belum dibahas dalam UU ini.

Pasal 15

Pasal-pasal ini dstnya lebih banyak membahas kompetensi untuk dokter umum
Belum ada yang untuk residen.

Isi kurikulum pendidikan kedokteran paling sedikit meliputi prinsip metode ilmiah, ilmu kedokteran dasar, ilmu kedokteran klinik, ilmu humaniora kedokteran, ilmu kedokteran komunitas, dan ilmu kesehatan masyarakat yang disesuaikan dengan kemajuan ilmu kedokteran sesuai kebutuhan masyarakat serta sesuai dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia.

Prinsip sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia dan daerah setempat, termasuk daerah terpencil.

Apakah ada PT yang akan menggunakan kurikulum Internasional: untuk menyiapkan dokter yang akan bekerja di luar negeri?

Pasal 16

  1. Satuan Pendidikan Tinggi Penyelenggaran Pendididikan Kedokteran wajib menerapkan kurikulum Pendidikan Kedokteran berdasarkan Standar Kompetensi Dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
  2. Penerapan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan saran dari organisasi profesi dokter Indonesia.
  3. Satuan Pendidikan Tinggi Penyelenggaran Pendidikan Kedokteran yang tidak menerapkan kurikulum Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
    • teguran
    • Peringatan tertulis
    • penundaan pemberian hak penyetaraan dan pengakuan gelar
    • penolakan pemberian hak penyetaraan dan pengakuan gelar dan
    • penutupan fakultas

Pasal 17

  1. Kurikulum Pendidikan Kedokteran disusun /ditetapkan oleh Menteri. (berdasarkan usulan yang disahkan oleh KKI).
  2. Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasar Standar Kompetensi Dokter Indonesia dan muatan lokal.

Pasal 18

Standar Kompetensi Dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 paling sedikit memuat:

  • etika, moral, medikolegal, dan profesionalisme serta keselamatan pasien;
  • komunikasi efektif;
  • keterampilan klinis;
  • landasan ilmiah ilmu kedokteran;
  • pengelolaan masalah kesehatan;
  • pengelolaan informasi; dan
  • mawas diri dan pengembangan diri.

Pasal 19

Satuan Pendidikan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran wajib mengembangkan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 .

 

Silahkan Diskusi :