Bagian Ketujuh - Kerja Sama Rumah Sakit Pendidikan dan Penyelenggara Pendidikan Kedokteran

Bagian Ketujuh
Kerja Sama Rumah Sakit Pendidikan dan Penyelenggara Pendidikan Kedokteran
Paragraf 1
Umum

Pasal 35
  1. Setiap Rumah Sakit Pendidikan utama hanya dapat bekerja sama dengan 1 (satu) penyelenggara pendidikan kedokteran sebagai rumah sakit pendidikan utamanya.
  2. Selain kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rumah sakit pendidikan utama dapat menjadi rumah sakit afiliasi bagi penyelenggara pendidikan kedokteran lainnya.
  3. Dalam hal rumah sakit pendidikan tidak menjadi rumah sakit pendidikan utama, dapat menjadi rumah sakit satelit bagi paling banyak 3 (tiga) penyelenggara pendidikan kedokteran.

Pasal 35A
  1. Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 harus dilaksanakan secara terintegrasi.
  2. Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan integrasi fungsional di bidang manajerial.
Penjelasan
Integrasi yang dilakukan merupakan integrasi fungsional yang meliputi integrasi strategis atau operasional. Integrasi strategis dilakukan dalam bentuk perencanaan strategis, monitoring, dan evaluasi bersama antara penyelenggara pendidikan kedokteran dan rumah sakit pendidikan. Integrasi operasional dilakukan ....

Sepakat aston 26 mei 2011
  1. Selain integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara pendidikan kedokteran dan rumah sakit pendidikan beserta jejaringnya dapat melakukan integrasi struktural.
  2. Penyelenggara pendidikan kedokteran wajib melaksanakan penelitian kedokteran meliputi penelitian biomedik, klinis, epidemiologi, humaniora, dan pendidikan kedokteran.
  3. Penelitian kedokteran yang menggunakan manusia sebagai subjek penelitian harus mendapatkan persetujuan etik dari Komite Etik Penelitian Kedokteran.
  4. Penyelenggaraan penelitian kedokteran mengacu kepada Peraturan Perundangan yang berlaku.
  5. Pemerintah memberikan bantuan untuk penyediaan sumber daya manusia dan sarana prasarana penelitian.
Paragraf 2
Hak dan Kewajiban

Pasal 38
Penyelenggara pendidikan kedokteran dalam perjanjian kerja sama wajib:
  1. mengirimkan Mahasiswa Kedokteran untuk melakukan pembelajaran, penelitian dan/atau bekerja di Rumah Sakit Pendidikan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung rumah sakit tersebut;
  2. membayar biaya operasional yang diperlukan dalam praktik di Rumah Sakit Pendidikan; dan
  3. mengatur pelaksanaan Pendidikan Kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39
Rumah Sakit Pendidikan dalam perjanjian kerja sama berhak:
  1. menentukan jumlah Mahasiswa Kedokteran yang dapat melakukan pembelajaran, penelitian dan/atau bekerja di Rumah Sakit Pendidikan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung; dan
  2. mengatur pelaksanaan Pendidikan Kedokteran yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40
Rumah Sakit Pendidikan wajib:
  1. meningkatkan daya saing Pendidikan Kedokteran dan mutu pelayanan bersama dengan penyelenggara pendidikan kedokteran; dan
  2. meningkatkan kompetensi Mahasiswa Kedokteran dan/atau Mahasiswa Kedokteran Gigi secara terus menerus sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran;
  1. menjalankan tata kelola yang efisien;
  2. meningkatkan manajemen Rumah Sakit Pendidikan dengan peningkatan pendayagunaan dan pembinaan sumber daya manusia;
  3. menyiapkan kondisi dan tata guna bangunan yang memadai sebagai Rumah Sakit Pendidikan;
  4. menyediakan fasilitas peralatan Pendidikan Kedokteran sesuai dengan perkembangan teknologi kedokteran dan kebutuhan masyarakat berdasarkan fungsi dan kualifikasinya;
  5. meningkatkan dan mengembangkan fasilitas Rumah Sakit Pendidikan;
  6. memenuhi pedoman standarisasi Rumah Sakit Pendidikan; dan
  7. meningkatkan penelitian profesi dokter di Rumah Sakit Pendidikan.

Silahkan Diskusi :

 

Bagian Keenam - Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Lainnya

Bagian Keenam
Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Lainnya

Pasal 28
  1. Rumah sakit dapat ditetapkan menjadi Rumah Sakit Pendidikan setelah memenuhi persyaratan dan standar Rumah Sakit Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Penetapan Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakaaan urusan pemerintahan di bidang kesehatan setelah berkoordinasi dengan Menteri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 29
Persyaratan Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) paling sedikit :
  1. memiliki teknologi kedokteran yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  2. mempunyai Pendidik dengan kualifikasi dokter spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. mempunyai program penelitian secara rutin; dan
  4. memenuhi standar nasional Rumah Sakit Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. memiliki izin operasional Rumah Sakit yang masih berlaku;
  6. terakreditasi secara nasional dan/atau internasional; dan
  7. memiliki Perjanjian Kerja Sama dengan penyelenggara pendidikan kedokteran.

Pasal 30
Rumah sakit pendidikan harus dievaluasi secara berkala setelah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan.standar visi, misi, komitmen, dan persyaratan;
  1. standar manajemen dan administrasi;
  2. standar sumber daya manusia untuk program pendidikan klinik.
  3. standar penunjang pendidikan.
  4. standar perancangan dan pelaksanaan program pendidikan klinis yang berkualitas.

Pasal 32
  1. Rumah Sakit Pendidikan dibidang pelayanan kesehatan bertugas:
    1. menyelenggarakan layanan medis, penunjang medis, administrasi dan manajemen; dan
    2. memberikan pelayananan kesehatan sekunder dan tersier.
  2. Tugas di bidang pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 33

(1) Rumah Sakit Pendidikan dibidang pendidikan bertugas:

  1. menyelenggarakan pendidikan klinis kedokteran;
  2. mengaplikasi, menerapkan dan mempromosikan keterampilan dan keahlian klinik dari dokter;
  3. mendukung perencanaan, pengaturan, pelaksanaan, pengawasan dan melakukan koreksi dalam proses pendidikan profesi kedokteran; dan
  4. sebagai pusat etika kedokteran.

(2) Tugas di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri.

Pasal 34

(1) Rumah Sakit Pendidikan di bidang penelitian bertugas:

  1. menapis dan mengadopsi teknologi kedokteran;
  2. melakukan penelitian dan/atau pengembangan ilmu kesehatan;
  3. mengembangkan pusat unggulan; dan
  4. mengembangkan penelitian dalam satu kesatuan tujuan kemajuan Pendidikan Kedokteran dan ilmu biomedis.
(2) Tugas di bidang penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab bersama antara Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan serta berkoordinasi dengan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang riset dan teknologi.
Pasal 34A
  1. RS pendidikan dapat dimiliki oleh penyelenggara pendidikan dan/atau pihak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam hal rumah sakit pendidikan milik penyelenggara pendidikan, bentuk kerjasama di atur dengan peraturan internal.
  3. Dalam hal rs pendidikan merupakan milik pihak lain, bentuk kerjasamanya harus tertuang dalam perjanjian kerjasama.
Pasal 34B

Jenis-jenis rumah sakit pendidikan terdiri atas:

  1. Rumah sakit pendidikan utama;
  2. Penjelasan:
    Yang dimaksud dengan rumah sakit dalam ketentuan ini adalah rumah sakit yang memiliki kerjasama dengan penyelenggara pendidikan yang menyelenggarakan pemeblajaran klinik peserta didik untuk memenuhi atau sebagian besar modul pendidikan dalam rangka mencapai kompettensi berdasarkan standar pendidikan kedokteran.

  3. Rumah sakit pendidikan afiliasi; dan
  4. penjelasan
    Yang dimaksud dengan rumah sakit afiliasi dalam ketentuan ini adalah rumah sakit khusus atau umum dengan unggulan tertentu yang menjadi pusat rujukan pelayanan medik tertentu yang memiliki kerjasama dengan penyelenggara pendidikan dan rumah sakit pendidikan utamanya dalam menyelenggarakan pembelajaran klinik peserta didik untuk memenuhi modul pendidikan tertentu secara utuh dalam rangka mencapai kompetensi berdasarkan standar pendidikan kedokteran.

  5. Rumah sakit pendidikan satelit
  6. penjelasan
    Yang dimaksud dengan rumah sakit sateli dalam ketentuan ini adalah rumah sakit yang memiliki kerjasama dengan penyelenggara pendidikan kedokteran dan rumah sakit pendidikan utama sebagai rumah sakit jejaring pendidikan yang menyelenggarakan pembelajaran klinik peserta didik untuk memenuhi atau sebagian modul pendidikan dalam rangka mencapai kompetensi berdasarkan standar pendidikan kedokteran.

 

Silahkan Diskusi :

 

Bagian Kelima - Pendidikan Kedokteran

Bagian Kelima
Pendidikan Kedokteran


Pasal 26

  1. Jenis dan jenjang pendidikan kedokteran terdiri atas:
    1. pendidikan akademik profesi
    2. pendidikan profesi lanjutan
    3. pendidikan akaddemik lanjutan
  2. pendidikan akademik-profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi tahap:
    1. sarjana kedokteran;
    2. dokter, atau dokter dan magister kedokteran; dan
      Penjelasan huruf b
      Untuk memperoleh gelar magister kedokteran dan dokter diperlukan penulisan tesis.

      Buat ketentuan peralihan
      Untuk huruf b dibuat batas waktu tertentu dan setelah batas waktu terlewati, maka semua dokter harus sudah menjalani keduanya sebagaimana huruf b (pendidikan dokter dan magister kedokteran.
    3. pemandirian/internsip.
  3. Pendidikan profesi lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi jenjang spesialis.
  4. Pendidikan akademik lanjutan sebagiamana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi strata doktor.
  5. Setiap peserta didik dapat memperdalam ilmunya melalui pelatihan subspesialis.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenjang pendidikan kedokteran diatur oleh Menteri.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemandirian/internsip sebagaimana dimaksud pada ayat

Pasal 27
Program pendidikan profesi lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dapat diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan kedokteran yang terakreditasi dengan nilai A untuk program studi pendidikan kedokteran bekerja sama dengan kolegium kedokteran dan rumah sakit pendidikan.

Penjelasan
Yang dimaksud dengan “Penyelenggara pendidikan kedokteran” dalam ketentuan ini meliputi penyelenggara pendidikan kedokteran milik pemerintah maupun swasta

Silahkan Diskusi :

Bagian Keempat - Standar Nasional Pendidikan Kedokteran dan Standar Kompetensi Dokter/Dokter Gigi

Bagian Keempat
Standar Nasional Pendidikan Kedokteran dan Standar Kompetensi Dokter/Dokter Gigi

 

  1. Kurikulum pendidikan kedokteran/kedokteran gigi dikembangkan oleh penyelenggara pendidikan kedokteran/kedokteran gigi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
  2. Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diarahkan untuk menghasilkan dokter dalam rangka:
    1. pemenuhan pelayanan kesehatan secara umum,
    2. pemenuhan kebutuhan dokter di daerah tertentu, dan
    3. pemenuhan kebutuhan dokter peneliti dan pengembang ilmu.
Pasal 21
Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 paling sedikit meliputi prinsip metode ilmiah, ilmu kedokteran dasar, ilmu kedokteran klinik, ilmu humaniora kedokteran, ilmu kedokteran komunitas, dan ilmu kesehatan masyarakat yang disesuaikan dengan kemajuan ilmu kedokteran serta sesuai dengan Standar Pendidikan kedokteran dan Standar kompetensi dokter dan dokter gigi.
Pasal 22

Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan disesuaikan dengan kemajuan ilmu kedokteran, muatan lokal, potensi daerah dan mahasiswa kedokteran untuk memenuhi kebutuhan dokter, dokter spesialis dan dokter sub-spesialis

Pasal 23

1. Standar Nasional Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) terdiri atas:

  1. pendidikan kedokteran; dan
  2. Penjelasan
    Yang dimaksud dengan “standar nasional pendidikan kedokteran” dalam ketentuan ini sama dengan standar pendidikan profesi dokter yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
    pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis

  1. Standar Nasional Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat standar isi, proses, kompetensi lulusan dokter dan dokter gigi, Rumah Sakit Pendidikan, wahana pendidikan lain, pendidik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan.
  2. Dipindah ke ayat (2)
    1. standar nasional pendidikan kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam pengembangan kurikulum, pendidik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
    2. pemantauan, pelaporan pencapaian, dan pengembangan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran dilakukan dalam rangka penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan.
    3. Standar Pendidikan Dokter Spesialis dan dokter gigi spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
    4. standar isi, proses, kompetensi lulusan dokter spesialis dan sub-spesialis, Rumah Sakit Pendidikan, wahana pendidikan lainnya, Pendidik, Tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan spesialis dan sub spesialis;
    5. standar kontrak kerja antara Rumah Sakit Pendidikan dengan residen pendidikan spesialis dan fellow sub-spesialis.
Pasal 23A

Penetapan dan perubahan Standar Kompetensi Dokter disusun oleh kolegium kedokteran atau kolegium kedokteran gigi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi, dan disahkan oleh KKI.

Pasal 24

Standar Kompetensi Dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) paling sedikit memuat:

  1. etika, moral, medikolegal, profesionalisme, dan keselamatan pasien;
  2. komunikasi efektif;
  3. keterampilan klinis;
  4. landasan ilmiah ilmu kedokteran;
  5. pengelolaan masalah kesehatan;
  6. pengelolaan informasi; dan


penjelasan Pasal 24
Pencapaian tingkat kedalaman standar kompetensi dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan jenjang pendidikan magister kedokteran.

Pasal 25
  1. Penyelenggara pendidikan kedokteran wajib menerapkan kurikulum berdasarkan Standar nasional pendidikan kedokteran dan Standar Kompetensi Dokter/dokter gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
  2. Program Studi Kedokteran dan Kedokteran Gigi yang tidak menerapkan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi berupa:
    1. peringatan tertulis;
    2. penutupan sementara; dan
    3. pencabutan izin.Pasal 25A

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan evaluasi penerapan standar nasional pendidikan, kurikulum, dan standar kompetensi dokter/dokter gigi serta penindakan pelanggaran diatur oleh Menteri.

Silahkan Diskusi :

 

Bagian Kedua - Mahasiswa Kedokteran

Bagian Kedua
Pasal 10
Mahasiswa Kedokteran
Peserta Didik pendidikan kedokteran terdiri dari :
  1. mahasiswa pada jenjang pendidikan akademis;
  2. sarjana kedokteran pada jenjang pendidikan profesi dokter; dan
  3. residen pada jenjang pendidikan dokter spesialis.
Pasal 11
  1. Setiap mahasiswa kedokteran berhak:
    1. memperoleh pelindungan hukum pada saat mengikuti kegiatan akademik profesional kedokteran baik penyelenggara pendidikan, rumah sakit pendidikan maupun di jejaring fasilitas pelayanan kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. memperoleh tunjangan/bantuan biaya pendidikan dari pemerintah selama bertugas belajar di rumah sakit Pendidikan bagi mahasiswa Kedokteran dan kedokteran Gigi Jenjang Pendidikan Profesi lanjutan dan spesialis dengan kewajiban untuk bersedia ditempatkan sesuai kebutuhan pemerintah.
    3. memperoleh hak cuti akademik dan jam pendidikan klinis yang tidak melebihi 48 jam dalam seminggu.
    4. memperoleh asuransi kesehatan, kecelakaan kerja, dan asuransi tanggung gugat dari penyelenggara pendidikan kedokteran.
  2. Setiap Mahasiswa Kedokteran berkewajiban:
    1. aktif mengembangkan potensi dirinya sesuai dengan metode pembelajaran; dan
    2. mengikuti seluruh rangkaian Pendidikan Kedokteran.
    3. menjaga etika profesi dan etika rumah sakit serta disiplin praktik kedokteran.
    4. mengikuti tata tertib yang berlaku di lingkungan penyelenggara pendidikan kedokteran dan wahana pendidikan.
    5. menghormati hak pasien dan menjaga keselamatan pasien.


Paragraf 4
Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis dan Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis

Pasal 11A
  1. Peserta PPDS atau PPDGS yang selanjutnya disebut residen merupakan dokter atau dokter gigi peserta pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi lanjutan atau spesialisasi yang telah:
    1. memiliki surat tanda registrasi; dan
    2. lulus seleksi
  2. Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan prinsip afirmatif dan kuota bagi peserta PPDS atau PPDGS asal daerah.

Paragraf 5
Hak dan Kewajiban Peserta PPDS dan PPDGS

Pasal 11B
  1. setiap peserta PPDS atau PPDGS berhak:
  2. memperoleh insentif di Rumah Sakit Pendidikan bagi Mahasiswa Kedokteran jenjang pendidikan profesi lanjutan atau spesialis
  3. Memperoleh hak cuti akademik dan jam pendidikan klinis yang tidak melebihi 48 jam dalam seminggu
  4. peserta PPDS atau PPDGS jenjang pendidikan profesi lanjutan berhak memperoleh dana bantuan pendidikan dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
  5. memperoleh asuransi kesehatan, kecelakaan kerja, dan asuransi tanggung gugat dari penyelenggara pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi
  6. setiap peserta PPDS atau PPDGS berkewajiban:
    1. aktif mengembangkan potensi dirinya sesuai dengan metode pembelajaran;
    2. mengikuti seluruh rangkaian Pendidikan Kedokteran
    3. menjaga etika profesi dan etika rumah sakit serta disiplin praktik kedokteran.
    4. mengikuti tata tertib yang berlaku di lingkungan penyelenggara pendidikan kedokteran dan wahana pendidikan.
    5. menghormati hak pasien dan menjaga keselamatan pasien

Paragraf 6
Pendidik

Pasal 12
  1. Pendidik terdiri atas:
    1. Dosen; dan
    2. Sepakat aston 26 mei 2011
      Penjelasan ayat (1) huruf a
      Yang dimaksud dengan “dosen” dalam ketentuan ini adalah dosen sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai guru dan dosen.

    3. Sepakat Aston, 26 Mei 2011
      • memiliki ijazah dokter spesialis atau dokter gigi spesialis;
      • memiliki kemampuan dasar sebagai pendidik klinik yang diperoleh dari penyelenggara pendidikan kedokteran/kedokteran gigi yang terakreditasi; dan
      • memiliki surat tugas sebagai dokter di rumah sakit pendidikan.
    4. Penjelasan huruf b
      Yang dimaksud dengan “dosen klinik” dalam ketentuan ini adalah dosen yang melakukan pendidikan klinik dan pelayanan klinik yang dapat berasal dari fakultas kedokteran/kedokteran gigi, rumah sakit pendidikan atau wahana pendidikan lainnya.

      Sepakat aston 26 mei 2011
      Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diangkat dan diberhentikan oleh pejabat atau pimpinan perguruan tinggi swasta yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Sepakat aston, 26 mei 2011
      Dosen klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang setelah memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya:

  2. Sepakat aston 26 mei 2011
    1. Ketentuan lebih lanjut mengenai dosen klinis diatur oleh Menteri.

Pasal 13
  1. Dosen Klinis baik yang berasal dari penyelenggara pendidikan kedokteran maupun rumah sakit pendidikan mempunyai hak, kewajiban, dan jenjang karir profesi yang sama.
  2. Hak dosen klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya sebagai berikut:
    1. memperoleh gaji dan tunjangan sebagai dosen klinis yang dibayarkan oleh institusi asal;
    2. memperoleh insentif kinerja atas pelayanan klinis dan pendidikan yang dilakukan
    3. memiliki jenjang karir profesi dosen klinis yang terdiri atas lektor, profesor muda, profesor madya, dan profesor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Kewajiban dosen klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya sebagai berikut:
    1. mengikuti sertifikasi dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. mengembangkan kemampuan akademik dan profesi untuk meningkatkan kompetensi;
    3. melaksanakan tugas pelayanan, pendidikan, dan penelitian; dan
    4. melakukan kegiatan pengabdian masyarakat
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai hak, kewajiban, dan jenjang karir profesi diatur oleh Menteri.

Pasal 16
Pengembangan kemampuan akademik dan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b menjadi tanggung jawab bersama antara penyelenggara pendidikan kedokteran dan Rumah Sakit Pendidikan.

Pasal 17

Warga negara asing yang mempunyai kompetensi dan kualifikasi akademis dan profesi ilmu kedokteran dan kedokteran gigi yang masih langka dan/atau diperlukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran/kedokteran gigi dapat menjadi pendidik tamu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran di fakultas kedokteran atau kedokteran gigi dan rumah sakit pendidikan dibantu oleh Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Tenaga Kependidikan bertugas membantu penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran di fakultas pendidikan kedokteran/kedokteran gigi dan/atau Rumah Sakit Pendidikan dan fasiitas pelayanan kesehatan jejaringnya.
Bagian Kedua.


Silahkan Diskusi :