Kerja Sama Rumah Sakit Pendidikan dan Penyelenggara Pendidikan Kedokteran
Paragraf 1
Umum
Pasal 35
- Setiap Rumah Sakit Pendidikan utama hanya dapat bekerja sama dengan 1 (satu) penyelenggara pendidikan kedokteran sebagai rumah sakit pendidikan utamanya.
- Selain kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rumah sakit pendidikan utama dapat menjadi rumah sakit afiliasi bagi penyelenggara pendidikan kedokteran lainnya.
- Dalam hal rumah sakit pendidikan tidak menjadi rumah sakit pendidikan utama, dapat menjadi rumah sakit satelit bagi paling banyak 3 (tiga) penyelenggara pendidikan kedokteran.
- Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 harus dilaksanakan secara terintegrasi.
- Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan integrasi fungsional di bidang manajerial.
- Selain integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara pendidikan kedokteran dan rumah sakit pendidikan beserta jejaringnya dapat melakukan integrasi struktural.
- Penyelenggara pendidikan kedokteran wajib melaksanakan penelitian kedokteran meliputi penelitian biomedik, klinis, epidemiologi, humaniora, dan pendidikan kedokteran.
- Penelitian kedokteran yang menggunakan manusia sebagai subjek penelitian harus mendapatkan persetujuan etik dari Komite Etik Penelitian Kedokteran.
- Penyelenggaraan penelitian kedokteran mengacu kepada Peraturan Perundangan yang berlaku.
- Pemerintah memberikan bantuan untuk penyediaan sumber daya manusia dan sarana prasarana penelitian.
Hak dan Kewajiban
- mengirimkan Mahasiswa Kedokteran untuk melakukan pembelajaran, penelitian dan/atau bekerja di Rumah Sakit Pendidikan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung rumah sakit tersebut;
- membayar biaya operasional yang diperlukan dalam praktik di Rumah Sakit Pendidikan; dan
- mengatur pelaksanaan Pendidikan Kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- menentukan jumlah Mahasiswa Kedokteran yang dapat melakukan pembelajaran, penelitian dan/atau bekerja di Rumah Sakit Pendidikan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung; dan
- mengatur pelaksanaan Pendidikan Kedokteran yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- meningkatkan daya saing Pendidikan Kedokteran dan mutu pelayanan bersama dengan penyelenggara pendidikan kedokteran; dan
- meningkatkan kompetensi Mahasiswa Kedokteran dan/atau Mahasiswa Kedokteran Gigi secara terus menerus sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran;
- menjalankan tata kelola yang efisien;
- meningkatkan manajemen Rumah Sakit Pendidikan dengan peningkatan pendayagunaan dan pembinaan sumber daya manusia;
- menyiapkan kondisi dan tata guna bangunan yang memadai sebagai Rumah Sakit Pendidikan;
- menyediakan fasilitas peralatan Pendidikan Kedokteran sesuai dengan perkembangan teknologi kedokteran dan kebutuhan masyarakat berdasarkan fungsi dan kualifikasinya;
- meningkatkan dan mengembangkan fasilitas Rumah Sakit Pendidikan;
- memenuhi pedoman standarisasi Rumah Sakit Pendidikan; dan
- meningkatkan penelitian profesi dokter di Rumah Sakit Pendidikan.
Silahkan Diskusi :