BAB VI PEMBINAAN

BAB VI

PEMBINAAN

Penambahan substansi baru sesuai usulan sistematika DIM Pemerintah

Pasal 54A

(1) Pembinaan akademik dilakukan oleh menteri bersama-sama dengan asosiasi institusi pendidikan kedokteran/kedokteran gigi.

Penambahan substansi baru

(2) Pembinaan teknis keprofesian dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan bersama-sama dengan organisasi profesi, dan asosiasi rumah sakit pendidikan.

Penambahan substansi baru

(3) Pendanaan terkait pembinaan program pendidikan menjadi tanggung jawab bersama kementerian pendidikan nasional dan kementerian kesehatan.

Penambahan substansi baru

(4) Ketentuan lebih lanjut tentang pembinaan program pendidikan kedokteran diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penambahan substansi baru

BAB V PERANSERTA MASYARAKAT

1.

BAB V

PERANSERTA MASYARAKAT

Tetap

Tetap

2.

Pasal 54

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan dan pengawasan Pendidikan Kedokteran.

Tetap

Tetap

3.

(2) Peranserta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

Tetap

Tetap

4.

a. bantuan pendanaan untuk kemajuan Pendidikan Kedokteran;

Tetap

Penjelasan

Yang dimaksud dengan “bantuan pendanaan untuk kemajuan pendidikan kedokteran” dalam ketentuan ini antara lain bantuan dana untuk penelitian dan pengembangan kesehatan.

Penambahan penjelasan

5.

b. penyediaan rumah sakit swasta menjadi Rumah Sakit Pendidikan;

Tetap

Tetap

6.

c. bantuan pelatihan; dan/atau

Tetap

Tetap

d. bantuan beasiswa untuk peserta didik dan tenaga pendidik; dan/atau

Penambahan substansi baru

7.

d. bantuan lainnya.

Tetap

Tetap

BAB IV PENDANAAN

1.

BAB III

PENDANAAN

BAB IV

PENDANAAN

Diubah menjadi bab IV sesuai usulan sistematika DIM Pemerintah

Bagian Kesatu

Umum

Penambahan bagian sesuai usulan sistematika DIM Pemerintah

2.

Pasal 48

(1) Setiap fakultas kedokteran wajib menentukan dan menyampaikan satuan biaya yang dikeluarkan untuk biaya investasi, biaya operasional, dan biaya perawatan secara transparan.

Pasal 48

(1) Setiap penyelenggara pendidikan kedokteran wajib menyampaikan satuan biaya penyelenggaraan pendidikan kedokteran per mahasiswa secara transparan kepada Menteri.

Perbaikan redaksional, dengan menghilangkan jenis-jenis biaya oleh karena tidak diatur lebih lanjut sesuai usulan DIM pemerintah

3.

(2) Rumah Sakit Pendidikan wajib menentukan dan menyampaikan satuan biaya yang dikeluarkan untuk biaya investasi, biaya operasional, dan biaya perawatan secara transparan.

(2) Rumah Sakit Pendidikan dan wahana pendidikan lain wajib menyampaikan satuan biaya penyelenggaraan pendidikan kedokteran per mahasiswa secara transparan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Perbaikan redaksional, dengan menghilangkan jenis-jenis biaya oleh karena tidak diatur lebih lanjut sesuai usulan DIM pemerintah

4.

(3) Fakultas kedokteran dan/atau Rumah Sakit Pendidikan menetapkan besaran biaya pendidikan bagi Mahasiswa Kedokteran warga negara asing.

(3) Menteri menetapkan besaran maksimal biaya pendidikan yang harus dibayar oleh setiap mahasiswa kedokteran warga negara Indonesia dan warga negara asing atas usul penyelenggara pendidikan kedokteran.

Perbaikan rumusan dengan menambahkan bahwa ketentuan tersebut berlaku juga bagi warga negara indonesia.

5.

(4) Besaran biaya pendidikan untuk fakultas kedokteran wajib digunakan untuk pengembangan fakultas kedokteran.

(4) Besaran biaya pendidikan untuk penyelenggara pendidikan kedokteran wajib digunakan untuk pengembangan penyelenggara pendidikan kedokteran.

Perbaikan rumusan

Bagian Ketiga

Tanggung Jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah

Perbaikan rumusan sesuai dengan usulan sistematika DIM Pemerintah. Bagian ini semula merupakan bab IV dalam draft usulan DPR.

Pasal 48A

(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk penyelenggara pendidikan kedokteran milik pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penambahan substansi baru

(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rumah sakit pendidikan sebagai salah satu pilar penyelenggara pendidikan kedokteran mendapat tambahan bantuan biaya operasional dari Pemerintah yang paling sedikit sebesar 10% dari keseluruhan penerimaan kelas III (tiga) yang dilakukan berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah di rumah sakit pendidikan tersebut.

Penjelasan ayat (2)

Bantuan 10% digunakan untuk membiayai tenaga pendidik dan kependidikan, membiayai pendidikan spesialis, membiayai penunjang pendidikan.

Penambahan substansi baru

6.

Pasal 49

(1) Biaya investasi untuk fakultas kedokteran menjadi tanggung jawab Menteri.

Dihapus karena sudah terakomodir dalam Pasal 48A ayat (1)

7.

(2) Biaya investasi untuk Rumah Sakit Pendidikan menjadi tanggung jawab menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.

Dihapus

8.

(3) Biaya investasi untuk rumah sakit yang ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan menjadi tanggung jawab menteri yang tugas dan tanggung jawab di bidang kesehatan terhadap rumah sakit tersebut.

Dihapus

9.

Pasal 50

(1) Biaya investasi, biaya operasional, dan biaya perawatan di fakultas kedokteran dan Rumah Sakit Pendidikan yang dikelola oleh swasta menjadi tanggung jawab penyelenggara.

Pasal 50

(1) Biaya investasi, biaya operasional, dan biaya pemeliharaan di penyelenggara pendidikan kedokteran dan Rumah Sakit Pendidikan/Wahana Pendidikan lain yang dikelola oleh swasta menjadi tanggung jawab penyelenggara.

Perbaikan rumusan

10.

(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan kepada fakultas kedokteran dan Rumah Sakit Pendidikan yang dikelola oleh swasta.

(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan kepada penyelenggara pendidikan kedokteran dan Rumah Sakit Pendidikan yang dikelola oleh swasta.

Perbaikan rumusan

11.

(3) Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan pendanaan kepada fakultas kedokteran dan Rumah Sakit Pendidikan.

Dihapus

12.

BAB IV

PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH

Dihapus

13.

Pasal 51

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendukung penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran yang baik dan bermutu.

Dihapus

14.

(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengembangkan fungsi Rumah Sakit Pendidikan.

Dihapus

15.

Pasal 52

Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan beasiswa kepada mahasiswa kedokteran yang berprestasi.

Dihapus

16.

Pasal 53

(1) Pemerintah Daerah memberikan beasiswa khusus kepada masyarakat berdasarkan kuota yang diberikan oleh fakultas kedokteran.

Pasal 53

(1) Pemerintah Daerah memberikan beasiswa khusus kepada mahasiswa yang berasal dari daerah setempat berdasarkan kuota yang diberikan oleh penyelenggara pendidikan kedokteran.

Perbaikan rumusan

17.

(2) Ketentuan mengenai kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Ketentuan mengenai kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Perbaikan rumusan

Bagian Kedelapan Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan

1.

Bagian Kedelapan

Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan

Bagian Kedua

Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan

Diubah menjadi bagian kedua Bab IV Pendanaan sesuai usul sistematika DIM Pemerintah

2.

Pasal 42

(1) Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan dapat diberikan kepada Mahasiswa Kedokteran untuk menjamin pemerataan kesempatan memperoleh Pendidikan Kedokteran.

Pasal 42

(1) Beasiswa dapat diberikan kepada mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan kedokteran dalam bentuk beasiswa ikatan dinas atau beasiswa bersyarat dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan kedokteran dan pemerataan pelayanan kesehatan.

Perbaikan rumusan untuk dapat menampung semua jenis bantuan/beasiswa

(2) Bantuan biaya hidup diberikan kepada dokter yang sedang menjalani internship dalam bentuk bantuan bersyarat.

Penambahan substansi baru

3.

(2) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk beasiswa ikatan dinas atau beasiswa bersyarat.

Dihapus

4.

(3) Bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bantuan bersyarat.

Dihapus

5.

(4) Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:

Tetap

Tetap

6.

a. Pemerintah dan Pemerintah Daerah;

Tetap

Tetap

7.

b. fakultas kedokteran; atau

Tetap

Tetap

8.

c. pihak lain.

Tetap

Tetap

9.

Pasal 43

(1) Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan yang bersumber dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) huruf a, diberikan kepada Mahasiswa Kedokteran dengan kewajiban ikatan dinas untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tetap

Tetap

10.

(2) Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) huruf b diberikan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan fakultas kedokteran.

(2) Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) huruf b diberikan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan penyelenggara pendidikan kedokteran.

Perbaikan rumusan

11.

(3) Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) huruf c diberikan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain.

Tetap

Tetap

12.

Pasal 44

(1) Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan dapat diberikan kepada Pendidik untuk menjamin pemerataan kesempatan memperoleh peningkatan kualifikasi dan kompetensi.

Pasal 44

(1) Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan dapat diberikan kepada Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan untuk menjamin pemerataan kesempatan memperoleh peningkatan kualifikasi dan kompetensi.

Perbaikan rumusan dengan menambah kata “tenaga kependidikan”

13.

(2) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk beasiswa ikatan dinas atau beasiswa bersyarat.

Tetap

Tetap

14.

(3) Bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bantuan bersyarat.

Tetap

Tetap

15.

(4) Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:

Tetap

Tetap

16.

a. Pemerintah dan Pemerintah Daerah;

Tetap

Tetap

17.

b. fakultas kedokteran; atau

b. penyelenggara pendidikan kedokteran; atau

Perbaikan rumusan

18.

c. pihak lain.

Tetap

Tetap

19.

Pasal 45

(1) Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan dapat diberikan kepada Tenaga Kependidikan untuk menjamin pemerataan kesempatan memperoleh peningkatan kualifikasi dan kompetensi.

Dihapus karena sudah terakomodir dalam DIM No. 207-213

20.

(2) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk beasiswa ikatan dinas atau beasiswa bersyarat.

Dihapus karena sudah terakomodir dalam DIM No. 207-213

21.

(3) Bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bantuan bersyarat.

Dihapus karena sudah terakomodir dalam DIM No. 207-213

22.

(4) Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:

Dihapus karena sudah terakomodir dalam DIM No. 207-213

23.

a. Pemerintah dan Pemerintah Daerah;

Dihapus karena sudah terakomodir dalam DIM No. 207-213

24.

b. fakultas kedokteran; atau

Dihapus karena sudah terakomodir dalam DIM No. 207-213

25.

c. pihak lain.

Dihapus karena sudah terakomodir dalam DIM No. 207-213

26.

Pasal 46

Dalam hal Pemerintah atau Pemerintah Daerah kekurangan Pendidik, dan/atau Tenaga Kependidikan, penerima beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf c dan Pasal 45 ayat (4) huruf c harus mendahulukan kepentingan nasional.

Dihapus karena aturan generiknya sudah diatur dalam UU kepegawaian.

27.

Pasal 47

Ketentuan lebih lanjut mengenai beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 46 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Tetap

Tetap

Bagian Ketujuh Lulusan

table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0" width="511" class="MsoNormalTable" style="margin-left: 10.9pt; border-collapse: collapse; border: medium none">

1.

Bagian Ketujuh

Lulusan

Bagian Ketujuh

Uji Kompetensi

Diubah menjadi bagian ketujuh dari BAB III tentang penyelenggaraan pendidikan kedokteran sesuai usulan sistematika DIM Pemerintah

2.

Pasal 41

(1) Mahasiswa Kedokteran yang telah menyelesaikan pendidikan akademik dan pendidik profesi wajib mengikuti uji kompetensi dokter sebelum disumpah sebagai dokter.

Pasal 41

(1) Mahasiswa Kedokteran yang telah menyelesaikan pendidikan wajib mengikuti uji kompetensi dokter yang bersifat nasional sebelum mengangkat sumpah sebagai dokter.

Penjelasan:

Uji kompetensi terdiri atas 2 tahapan yaitu uji kompetensi akademik dan uji kompetensi akademik-profesi.

Dipikirkan beda uji negara yang dulu bukan uji nasional yang sekarang.

Perbaikan rumusan

3.

(2) Pelaksanaan uji kompetensi dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh fakultas kedokteran bekerja sama dengan suatu badan independen yang mempunyai kompetensi bidang kedokteran.

(2) Pelaksanaan uji kompetensi dokter/dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kolegium kedokteran/kedokteran gigi bekerja sama dengan penyelenggara pendidikan kedokteran.

Perbaikan rumusan

Pasal 41A

Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.

Penambahan substansi baru

Bagian Keenam

Kepaniteraan Klinik

Penambahan substansi baru

Pasal 41B

(1) Dalam rangka menjalankan kepaniteraan klinik, mahasiswa kedokteran diberi kewenangan di bawah supervisi untuk melakukan pelayanan kesehatan.

Penambahan substansi baru

(2) Mahasiswa kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap harus mematuhi ketentuan kode etik dokter, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur keprofesian.

Penambahan substansi baru

Bagian Kedelapan

Internsip

Diubah menjadi bagian kedelapan dari BAB III tentang penyelenggaraan pendidikan kedokteran sesuai usulan sistematika DIM Pemerintah

4.

(3) Mahasiswa Kedokteran yang telah disumpah sebagai dokter wajib melaksanakan ikatan dinas, atau mengikuti wajib kerja sarjana, atau mengikuti pegawai tidak tetap.

Pasal 41C

(1) Setiap dokter yang telah mengangkat sumpah dokter wajib mengikuti program internsip dalam rangka pemahiran kemandirian.

Perbaikan rumusan

(2) Dokter yang telah mengikuti program internsip atas biaya pemerintah wajib memenuhi ikatan dinas untuk melakukan pelayanan kesehatan di daerah.

Penambahan substansi baru

5.

(4) Ketentuan mengenai ikatan dinas, atau wajib kerja sarjana, atau pegawai tidak tetap diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Pelaksanaan lebih lanjut mengenai program internsip dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perbaikan rumusan

Bagian Kesembilan

Residensi PPDS

Diubah menjadi bagian kesembilan dari BAB III tentang penyelenggaraan pendidikan kedokteran sesuai usulan sistematika DIM Pemerintah

Pasal 41D

(1) Dalam rangka program pendidikan dokter/dokter gigi spesialis, penyelenggara pendidikan kedokteran dapat mendidik residen di rumah sakit pendidikan dan/atau jejaringnya.

Penambahan substansi baru

(2) Residen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan menyelesaikan pendidikannya, dapat ditempatkan di rumah sakit jejaring pelayanan untuk jangka waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan.

Penambahan substansi baru

(3) Dalam hal adanya peningkatan kebutuhan pelayanan kesehatan, penyelenggara pendidikan kedokteran dapat meningkatkan kapasitas penerimaan calon mahasiswa dan residen atas permintaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Penambahan substansi baru