Bagian Keempat - Puskesmas dan Rumah sakit pendidikan

Bagian Keempat

Puskesmas dan Rumah Sakit Pendidikan

  1. Perlu ada pernyataan tegas bahwa untuk proses pendidikan harus ada Puskesmas Pendidikan.
  2. FK harus mempunyai RS Pendidikan dengan status (1) milik universitasnya sendiri; atau (2) bekerja sama dengan RS
  3. Satu FK dapat mempunyai lebih dari satu RS pendidikan, yang membentuk jaringan.
  4. Satu RS Pendidikan hanya diperbolehkan untuk bekerjasama dengan satu FK.

Puskesmas Pendidikan, dan RS pendidikan dapat berstatus RS swasta dan pemerintah.

Perlu ada persyaratan Puskesmas Pendidikan

Pasal 21

  1. Rumah Sakit Pendidikan paling sedikit mempunyai persyaratan sebagai berikut:
    1. memiliki teknologi kedokteran yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
    2. mempunyai Pendidik Pendidikan Kedokteran dengan kualifikasi dokter spesialis yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    3. mempunyai program penelitian secara rutin; dan
    4. memenuhi standar nasional Rumah Sakit Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Rumah Sakit Pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 22

  1. Rumah Sakit Pendidikan berfungsi:
    • menyelenggarakan pendidikan klinis kedokteran;
    • menyelenggarakan pelayanan medis, penunjang medis, administrasi dan manajemen;
    • melakukan penelitian dan/atau pengembangan kesehatan;
    • melakukan penapisan teknologi kedokteran;
    • mengembangkan pusat unggulan;
    • melakukan penapisan dan adopsi teknologi kedokteran;
    • mengaplikasi, menerapkan dan mempromosikan keterampilan dan keahlian klinik dari dokter; dan
    • turut mendukung dalam merencanakan, mengatur, melaksanakan, mengawasi dan melakukan koreksi dalam proses pendidikan profesi kedokteran.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi Rumah Sakit Pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 23

  1. Rumah Sakit Pendidikan bertugas:
    • melaksanakan pendidikan klinis kedokteran secara efektif dan efisien;
    • memberikan pelayananan kesehatan sekunder dan tersier;
    • melakukan penelitian dan penapisan ilmu teknologi kedokteran;
    • mengembangkan penelitian dalam satu kesatuan tujuan kemajuan pendidikan kedokteran dan ilmu biomedis; dan
    • sebagai pusat etika kedokteran.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Rumah Sakit Pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 24

  1. Rumah sakit umum, rumah sakit daerah, rumah sakit internasional, rumah sakit khusus, rumah sakit milik lembaga tertentu, dan rumah sakit swasta, fasilitas pelayanan kesehatan lain, dan laboratorium dapat digunakan sebagai Rumah Sakit Sebagai Lahan Pendidikan setelah memenuhi akreditasi klasifikasi dan standar nasional Rumah Sakit Sebagai Lahan Pendidikan.
  2. Akreditasi dan penetapan Rumah Sakit Sebagai Lahan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi klasifikasi Rumah Sakit Sebagai Lahan Pendidikan, dan standar nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Silahkan Diskusi :