Bagian Ketujuh - Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan

Bagian ketujuh

Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan

Pasal 30

  1. Untuk menjamin pemerataan kesempatan untuk memperoleh Pendidikan Kedokteran dan meningkatkan mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dapat diberikan beasiswa dan bantuan biaya pendidikan.kepada Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Tenaga Kependidikan
  2. Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
    • Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
    • satuan pendidikan tinggi; atau
    • pihak lain.
  3. Dalam hal Pemerintah kekurangan Pendidik, dan/atau Tenaga Kependidikan Pendidikan Kedokteran, penerima beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendahulukan kepentingan nasional.

Pasal 31

  1. Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan yang bersumber dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebaiknya dipisahkan untuk pusat dan daerah.
  2. Biaya pusat untuk daerah tidak mampu dapat dilakukan juga. (terkait UU Desentralisasi 32/2004, dan Keuangan Negara 17/2003) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a, diberikan kepada peserta didik dengan kewajiban ikatan dinas untuk ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  3. Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b diberikan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran.
  4. Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c diberikan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain.

Pasal 32

Ketentuan lebih lanjut mengenai beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Silahkan Diskusi :