Pengantar Penelitian Kebijakan Kesehatan untuk Para Dosen Ilmu Kesehatan Masyarakat dan Ilmu Kedokteran Pencegahan di Universitas
21 Maret-18 April 2024
10.00-11.45 WIB
LATAR BELAKANG
Kebijakan kesehatan merupakan suatu hal yang penting, tumbuh dengan cepat, dan termasuk dalam area untuk diperdebatkan. Beberapa pihak memandang pelayanan kesehatan sebagai hak untuk semua orang. Pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan manusia yang seharusnya didapatkan oleh semua pihak. Akan tetapu kebutuhan ini selalu terhalang kendala keterbatasan sumber daya untuk menjalankan program kesehatan, termasuk dana, SDM, sampai ke fasilitas dan alat kesehatan.
Selama lebih dari 20 tahun terakhir, terdapat ekspansi besar-besaran dalam literatur akademik yang membahas tentang kebijakan kesehatan maupun area lain terkait kesehatan dan pengobatan dalam konteks ilmu sosial. Kebijakan kesehatan bahkan tidak hanya dibahas oleh kalangan akademisi maupun professional kesehatan dan medis, tapi juga oleh para politisi, kelompok masyarakat, serta media dan umum. Hal ini disebabkan karena pelayanan kesehatan semakin berkembang menjadi suatu hal yang penting dalam kehidupan manusia, di saat pertumbuhan dan perkembangan yang banyak menimbulkan ketidakpastian; merupakan dasar yang penting untuk perdebatan dalam politik (the basis of important policy debates).
Health policy embraces courses of action that affect the set of institutions, organizations, services, and funding arrangements of the health care system. It goes beyond health services, however, it includes actions or intended actions by public, private, and voluntary organizations that have an impact on health ( Walt, 1994).
Secara sederhana, kebijakan kesehatan perlu dipahami sebagai kebijakan pubik yang berlaku untuk bidang kesehatan. Pemahaman tentang arti kebijakan kesehatan dilengkapi oleh Janovsky & Cassels (1996), sebagai : “ The networks of interrelated decisions which together form an approach or strategy in relation to practical issues concerning health care delivery”. Atas dasar itu ia membagi kebijakan kesehatan dalam Kebijakan teknis (technical policies) atau kebijakan operasional (operational policies) yang cenderung bernuansa pelaksanaan kegiatan dan Kebijakan institusional (institutional policies) atau kebijakan strategis (strategic policies) yang cenderung bernuansa strategis.
Memonitor dan Mengevaluasi Kebijakan Kesehatan
Pada tahun 2023, Kementerian Kesehatan melakukan kebijakan transformasi kesehatan dengan menempatkan layanan primer sebagai hal penting. Disamping itu, berbagai kebijakan publik di layanan primer sampai rujukan dilakukan dengan dukungan kebijakan pendanaan, SDM, logistik obat, dan teknologi kesehatan. Berbagai kebijakan besar antara lainL kebijakan penurunan stunting, kebijakan penyebaran alat USG ke puskesmas, penyebaran alat antropomteri, pengembangan ketahanan industri obat dan alat kesehatan, pemerataan SDM kesehatan, perluasan pelayanan kanker, jantung, stroke, dan urologi, dan berbagai hal lainnya. Berbagai kebijakan tersebut diperkuat dengan adanya UU no 17 tahun 2023 yang bersifat Omnibus Law mengenai Kesehatan.
Dalam hal ini ada pertanyaan penting mengenai apa impact kebijakan tersebut ke proses pembangunan kesehatan dan juga status kesehatan masyarakat. Berbagai kebijakan tersebut perlu diteliti dengan pendekatan riset kebijakan untuk memonitori dan mengevaluasi kebijakan.
Siapa yang akan memonitor dan mengevaluasi Kebijakan Kesehatan
Dalam hal ini ada pertanyaan, siapa yang akan memonitor dan mengevaluasi kebijakan kesehatan? Kebijakan di level mana? Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota atau Desa? Apakah perlu penelitian kebijakan? Penelitian kebijakan kesehatan merupakan salah satu cabang ilmu yang baru berkembang. Pemahaman kalangan akademis yang membidangi masalah kebijakan kesehatan mengenai bagaimana melaksanakan penelitian kebijakan masih sangat terbatas. Hal ini seringkali terjadi karena riset kebijakan bukan ilmu “asli” fakultas kedokteran. Riset kebijakan metodenya berasal dari FISIPOL. Hal ini menyebabkan timbulnya berbagai kendala. Hasil analisis dan policy advocacy dari riset kebijakan belum dapat menjelaskan berbagai kesenjangan atau permasalahan yang melatarbelakangi belum efektifnya pelaksanaan kebijakan.
Oleh karena itu perlu diadakan peningkatan kapasitas peneliti kebijakan yang salah satunya dapat dilaksanakan melalui pelatihan metode penelitian kebijakan kesehatan untuk para peneliti yang tergabung dalam jaringan kebijakan kesehatan di Indonesia. Momentum adanya UU Kesehatan 2023, serta terbangunnya sistem data rutin untuk monitoring kebijakan sampai ke level desa menjadi peluang besar bagi peneliti kebijakan. Seri Webinar ini merupakan pengantar bagi para dosen IKM dan IKP di fakultas kedokteran di Indonesia untuk memahami penelitian kebijakan untuk monitoring implementasi dan evaluasi.
TUJUAN
- Memahami penelitian kebijakan untuk para peneliti kebijakan kesehatan di Indonesia
- Memahami penelitian implementasi kebijakan
- Memahami peran advokasi dan policy brief
- Memulai penulisan proposal melaliu penguatan Departemen IKM-IKP dan jaringannya.
Catatan: Setelah melaksanakan rangkaian webinar series, untuk para peneliti yang berminat kegiatan dilanjutkan dengan beberapa pelatihan, sebagai berikut: Pelatihan terstruktur untuk menguasai metode riset kebijakan dan riset implementasi; Pelatihan terstruktur untuk menulis policy brief; dan Pelatihan untuk melakukan advokasi kebijakan.
METODE
Pelatihan ini akan dilaksanakan dengan menggunakan metode Webinar dengan Ujian. Ujian diselenggarakan untuk menguji 4 topik sekaligus untuk mendapatkan sertifikat pelatihan.
RANGKAIAN KEGIATAN
Webinar ini telah diselenggarakan dalam 4 seri, silahkan klik link dibawah untuk lebih detailnya.
Seri 1 - Relevansi untuk Dosen/Peneliti di Departemen IKM-IKP-IKK dan Klinis Fakultas Kedokteran
Webinar diselenggarakan pada:
- Kamis, 21 Maret 2024
- 09:00 – 11:45 WIB
Narasumber |
Moderator: M. Faozi Kurniawan, SE., Akt., MPH |
Seri 2 - Urgensi Riset Implementasi untuk Penelitian Kebijakan Kesehatan
Webinar diselenggarakan pada:
- Kamis, 28 Maret 2024
- Pukul 10.00 – 11.45 WIB
Narasumber |
|
Seri 3 - Menerjemahkahkan Hasil Riset untuk Proses Kebijakan melalui Policy Brief
Webinar diselenggarakan pada
- Kamis, 04 April 2024
- 10:00 – 11:45 WIB
Naraseumber
- Shita Listydewi, MPP – Kepala Divisi Public Health PKMK FK-KMK UGM
- Tri Muhartini, MPA – Peneliti PKMK FK-KMK UGM
Waktu | Kegiatan |
10.00 – 10.03 WIB | |
10.03 – 10.08 WIB | Pembukaan
Prof Laksono Trisnantoro – Guru Besar FK-KMK UGM – Menerangkan mengenai 4 Seri Webinar ini . Riset Kebijakan dan Analisis Kebijakan, IR, Policy Brief, dan menyusn Proposal secara kelembagaan. |
10.08 – 10.12 WIB | Review Pertemuan Sebelumnya
Tri Muhartini |
10.12 – 10.17 WIB | Salam pembuka, pengenalan narasumber dan penjelasan susunan kegiatan |
10.17 – 10.42 WIB | Menerjemahkahkan Hasil Riset untuk Proses Kebijakan melalui Policy Brief
Narasumber:
|
10.42 – 11.30 WIB | Diskusi dan Tanya-Jawab |
Moderator membuat kesimpulan dan kembali ke MC | |
11.30 – 11.35 WIB | Penutupan
|
Materi – Reportase– Video Rekaman
Seri 4 - Best Practice Menulis Proposal Penelitian
Webinar diselenggarakan pada
- Kamis, 18 April 2024
- 10:00 – 11:45 WIB
Narasumber: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D.
Kegiatan |
Best Practice Menulis Proposal Penelitian:
|
Materi – Reportase– Video Rekaman
Pembelajaran Organisasi Terkait
Gratis, namun untuk mendapatkan sertifikat harus mengikuti ujian berbayar.
Biaya mengikuti ujian online sebesar Rp 200.000,-.
Pembayaran peserta dapat dilakukan dengan melalui transfer ke rekening panitia dengan Kode Unik 43, contoh Rp. 200.043. No. Rekening sebagai berikut:
No Rekening : 9888807171130003
Nama Pemilik : Online Course/ Blended Learning FK UGM
Nama Bank : BNI
Alamat : Jalan Persatuan, Bulaksumur Yogyakarta 55281
Catatan:
pembayaran yang di lakukan dari beda Bank BNI,
mohon bisa menggunakan biaya transfer online sebesar Rp. 6.500,-
tidak bisa menggunakan biaya BI Fast sebesar Rp. 2.500,-
Pendaftaran peserta dapat dilakukan online melalui Google form dibawah ini:
https://bit.ly/REG-UJIANONLINE-IKM – Ujian dilaksanakan pada tanggal 9-31 Mei 2024
Narahubung:
- Wiwid (0822-2137-7408)
COMMENTS