Jakarta – Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) diduga melakukan pungutan liar dengan meminta sumbangan sejumlah Rp 50 juta, kepada setiap orang mahasiswa baru yang mendaftar.
Ketika uang sumbangan yang berjumlah Rp 50 juta itu tidak dibayarkan pada 22 sampai 26 Juli kemarin, maka mahasiwa yang mendaftarkan dirinya di FK UNG dianggap mengundurkan diri.
Uang sumbangan sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2017, bahwa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) hanya bisa memungut uang pangkal atau pungutan hanya kepada mahasiswa asing, mahasiswa kelas internasional.