BAB V PERANSERTA MASYARAKAT

1.

BAB V

PERANSERTA MASYARAKAT

Tetap

Tetap

2.

Pasal 54

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan dan pengawasan Pendidikan Kedokteran.

Tetap

Tetap

3.

(2) Peranserta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

Tetap

Tetap

4.

a. bantuan pendanaan untuk kemajuan Pendidikan Kedokteran;

Tetap

Penjelasan

Yang dimaksud dengan “bantuan pendanaan untuk kemajuan pendidikan kedokteran” dalam ketentuan ini antara lain bantuan dana untuk penelitian dan pengembangan kesehatan.

Penambahan penjelasan

5.

b. penyediaan rumah sakit swasta menjadi Rumah Sakit Pendidikan;

Tetap

Tetap

6.

c. bantuan pelatihan; dan/atau

Tetap

Tetap

d. bantuan beasiswa untuk peserta didik dan tenaga pendidik; dan/atau

Penambahan substansi baru

7.

d. bantuan lainnya.

Tetap

Tetap