BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 54B
- Setiap orang yang menyelenggarakan Pendidikan Kedokteran tanpa memperoleh izin pendirian dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal … ayat (…) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- Setiap orang yang menarik biaya pendidikan kedokteran di luar biaya pendidikan kedokteran yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- Penyelenggara Pendidikan Kedokteran/kedokteran gigi yang tidak menutup program studinya setelah izin pendiriannya dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal … ayat (…) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).