BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksana lainnya yang diperintahkan Undang-Undang ini harus diselesaikan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 46
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Silahkan Diskusi :