BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 54
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 54
- Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan dan pengawasan Pendidikan Kedokteran.
- Peranserta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- bantuan pendanaan untuk kemajuan Pendidikan Kedokteran;
yang dimaksud dengan “bantuan pendanaan untuk kemajuan pendidikan kedokteran” dalam ketentuan ini antara lain bantuan dana untuk penelitian dan pengembangan kesehatan.
- penyediaan rumah sakit swasta menjadi Rumah Sakit Pendidikan;
- bantuan pelatihan; dan/atau
- bantuan beasiswa untuk peserta didik dan tenaga pendidik;
- bantuan lainnya.
Silahkan Diskusi :