BAB IV PENDANAAN

1.

BAB III

PENDANAAN

BAB IV

PENDANAAN

Diubah menjadi bab IV sesuai usulan sistematika DIM Pemerintah

Bagian Kesatu

Umum

Penambahan bagian sesuai usulan sistematika DIM Pemerintah

2.

Pasal 48

(1) Setiap fakultas kedokteran wajib menentukan dan menyampaikan satuan biaya yang dikeluarkan untuk biaya investasi, biaya operasional, dan biaya perawatan secara transparan.

Pasal 48

(1) Setiap penyelenggara pendidikan kedokteran wajib menyampaikan satuan biaya penyelenggaraan pendidikan kedokteran per mahasiswa secara transparan kepada Menteri.

Perbaikan redaksional, dengan menghilangkan jenis-jenis biaya oleh karena tidak diatur lebih lanjut sesuai usulan DIM pemerintah

3.

(2) Rumah Sakit Pendidikan wajib menentukan dan menyampaikan satuan biaya yang dikeluarkan untuk biaya investasi, biaya operasional, dan biaya perawatan secara transparan.

(2) Rumah Sakit Pendidikan dan wahana pendidikan lain wajib menyampaikan satuan biaya penyelenggaraan pendidikan kedokteran per mahasiswa secara transparan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Perbaikan redaksional, dengan menghilangkan jenis-jenis biaya oleh karena tidak diatur lebih lanjut sesuai usulan DIM pemerintah

4.

(3) Fakultas kedokteran dan/atau Rumah Sakit Pendidikan menetapkan besaran biaya pendidikan bagi Mahasiswa Kedokteran warga negara asing.

(3) Menteri menetapkan besaran maksimal biaya pendidikan yang harus dibayar oleh setiap mahasiswa kedokteran warga negara Indonesia dan warga negara asing atas usul penyelenggara pendidikan kedokteran.

Perbaikan rumusan dengan menambahkan bahwa ketentuan tersebut berlaku juga bagi warga negara indonesia.

5.

(4) Besaran biaya pendidikan untuk fakultas kedokteran wajib digunakan untuk pengembangan fakultas kedokteran.

(4) Besaran biaya pendidikan untuk penyelenggara pendidikan kedokteran wajib digunakan untuk pengembangan penyelenggara pendidikan kedokteran.

Perbaikan rumusan

Bagian Ketiga

Tanggung Jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah

Perbaikan rumusan sesuai dengan usulan sistematika DIM Pemerintah. Bagian ini semula merupakan bab IV dalam draft usulan DPR.

Pasal 48A

(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk penyelenggara pendidikan kedokteran milik pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penambahan substansi baru

(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rumah sakit pendidikan sebagai salah satu pilar penyelenggara pendidikan kedokteran mendapat tambahan bantuan biaya operasional dari Pemerintah yang paling sedikit sebesar 10% dari keseluruhan penerimaan kelas III (tiga) yang dilakukan berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah di rumah sakit pendidikan tersebut.

Penjelasan ayat (2)

Bantuan 10% digunakan untuk membiayai tenaga pendidik dan kependidikan, membiayai pendidikan spesialis, membiayai penunjang pendidikan.

Penambahan substansi baru

6.

Pasal 49

(1) Biaya investasi untuk fakultas kedokteran menjadi tanggung jawab Menteri.

Dihapus karena sudah terakomodir dalam Pasal 48A ayat (1)

7.

(2) Biaya investasi untuk Rumah Sakit Pendidikan menjadi tanggung jawab menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.

Dihapus

8.

(3) Biaya investasi untuk rumah sakit yang ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan menjadi tanggung jawab menteri yang tugas dan tanggung jawab di bidang kesehatan terhadap rumah sakit tersebut.

Dihapus

9.

Pasal 50

(1) Biaya investasi, biaya operasional, dan biaya perawatan di fakultas kedokteran dan Rumah Sakit Pendidikan yang dikelola oleh swasta menjadi tanggung jawab penyelenggara.

Pasal 50

(1) Biaya investasi, biaya operasional, dan biaya pemeliharaan di penyelenggara pendidikan kedokteran dan Rumah Sakit Pendidikan/Wahana Pendidikan lain yang dikelola oleh swasta menjadi tanggung jawab penyelenggara.

Perbaikan rumusan

10.

(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan kepada fakultas kedokteran dan Rumah Sakit Pendidikan yang dikelola oleh swasta.

(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan kepada penyelenggara pendidikan kedokteran dan Rumah Sakit Pendidikan yang dikelola oleh swasta.

Perbaikan rumusan

11.

(3) Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan pendanaan kepada fakultas kedokteran dan Rumah Sakit Pendidikan.

Dihapus

12.

BAB IV

PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH

Dihapus

13.

Pasal 51

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendukung penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran yang baik dan bermutu.

Dihapus

14.

(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengembangkan fungsi Rumah Sakit Pendidikan.

Dihapus

15.

Pasal 52

Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan beasiswa kepada mahasiswa kedokteran yang berprestasi.

Dihapus

16.

Pasal 53

(1) Pemerintah Daerah memberikan beasiswa khusus kepada masyarakat berdasarkan kuota yang diberikan oleh fakultas kedokteran.

Pasal 53

(1) Pemerintah Daerah memberikan beasiswa khusus kepada mahasiswa yang berasal dari daerah setempat berdasarkan kuota yang diberikan oleh penyelenggara pendidikan kedokteran.

Perbaikan rumusan

17.

(2) Ketentuan mengenai kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Ketentuan mengenai kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Perbaikan rumusan