Bab II PENYELENGGARA PENDIDIKAN KEDOKTERAN

RUU PENDIDIKAN KEDOKTERAN USUL DPR

DAFTAR INVENTARISASI MASALAH

KETERANGAN/ALASAN PEMERINTAH

BAB II

PENYELENGGARA PENDIDIKAN KEDOKTERAN

Jika sistematika disetujui dengan memisahkan antara penyelenggara dengan penyelenggaraan, Pemerintah merasa perlu menambah beberapa substansi baru

Bagian Kesatu

Tiga Pilar Penyelenggara Pendidikan Kedokteran

Penambahan substansi baru ini diperlukan mengingat bahwa pendidikan kedokteran harus dilakukan dengan tiga pilar penyelenggaraan pendidikan kedokteran yang membedakan dengan pendidikan lain.

Pasal 4A

(1) Pendidikan kedokteran diselenggarakan melalui program studi oleh fakultas di suatu universitas atau institut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan ayat (1)

Yang dimaksud dengan “fakultas” dalam ketentuan ini adalah fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi.

Program studi pendidikan kedokteran tidak mungkin dapat melaksanakan keseluruhan pendidikan kedokteran tanpa adanya fakultas yang memiliki manajemen, fasilitas, dan SDM yang diperlukan dalam penyelenggaraan pendidikan kedokteran.

(2)

(3) Dalam hal program studi kedokteran dan program studi kedokteran gigi didirikan untuk pertama kali, program studi tersebut dapat diampu di bawah fakultas lain yang serumpun paling lama 2 (dua) tahun hingga terbentuknya fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi.

Penambahan substansi baru dengan tujuan untuk mempermudah pendirian program studi pertama kalinya.

Pasal 4B

(1) Dalam penyelenggaraan pendidikan kedokteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A penyelenggara pendidikan kedokteran bekerja sama dengan kolegium dan rumah sakit pendidikan.

Penjelasan

Dalam penyelenggaraan pendidikan kedokteran, kolegium memiliki peranan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang mengenai Praktik Kedokteran (penyusunan standar pendidikan, standar kompetensi, dan penerbitan setifikat kompetensi).

Penambahan substansi baru

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan rumah sakit pendidikan milik penyelenggara pendidikan yang bersangkutan atau afiliasi dengan rumah sakit milik pihak lain.

Penambahan substansi baru

Pasal 4C

Pendidikan kedokteran spesialis diselenggarakan melalui program studi masing-masing bekerjasama dengan kolegium terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Penambahan substansi baru

Pasal 4D

(1) Pendidikan kedokteran subspesialis merupakan pelatihan pendalaman ilmu kedokteran (fellowship) yang diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan kedokteran, rumah sakit pendidikan, dan kolegium.

Penambahan substansi baru

(2)

(3) Penyelenggaraan pendidikan kedokteran subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar pendidikan kedokteran subspesialis dan standar kompetensi dokter subspesialis atau dokter gigi subspesialis.

Penambahan substansi baru