BAB I KETENTUAN UMUM

RUU PENDIDIKAN KEDOKTERAN USUL DPR

DAFTAR INVENTARISASI MASALAH

KETERANGAN/ALASAN PEMERINTAH

1.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Tetap

Tetap

2.

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pendidikan Kedokteran adalah pendidikan formal yang terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh fakultas kedokteran dan terakreditasi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi akademik dan/atau profesi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi.

1. Pendidikan Kedokteran atau pendidikan kedokteran gigi yang selanjutnya disebut pendidikan kedokteran adalah pendidikan akademik dan profesi sebagai satu kesatuan pada jenjang pendidikan tinggi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi.

Perbaikan rumusan

Pendidikan kedokteran bersifat spesifik karena tidak dapat dipisahkan antara pendidikan akademik dan profesi karena keduanya merupakan satu kesatuan. Pendidikan kedokteran tidak perlu dinyatakan secara tegas sebagai pendidikan formal karena pendidikan kedokteran merupakan bagian dari jenjang pendidikan tinggi yang memang sudah merupakan pendidikan formal.

3.

2. Peserta didik Pendidikan Kedokteran, selanjutnya disebut Mahasiswa Kedokteran, adalah peserta didik yang mengikuti proses pendidikan akademik, profesi, residensi, magang, untuk mencapai kompetensi dokter atau dokter spesialis yang disyaratkan.

2. Peserta didik Pendidikan Kedokteran, selanjutnya disebut Mahasiswa Kedokteran adalah peserta didik yang mengikuti proses pendidikan akademik dan profesi untuk mencapai kompetensi dokter atau dokter gigi.

Perbaikan rumusan

2A. Peserta didik pendidikan kedokteran profesi lanjutan, yang selanjutnya disebut residen adalah peserta didik pendidikan kedokteran spesialis yang mengikuti proses pendidikan akademik dan profesi untuk mencapai kompetensi dokter spesialis atau dokter gigi spesialis.

Penambahan substansi baru

Dalam pendidikan kedokteran terdapat jenjang pendidikan yaitu pendidikan kedokteran dan kedokteran spesialis. pendidikan kedokteran spesialis juga perlu diatur sebagai bagian dari pendidikan kedokteran sehingga perlu menambahkan rumusan baru mengenai residen.

4.

3. Sarjana Kedokteran adalah Mahasiswa Kedokteran yang telah menyelesaikan program pendidikan akademik di bidang kedokteran baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Dihapus

Di dalam batang tubuh tidak pernah disebut kata “sarjana kedokteran” dan di usulan pemerintah pun hanya sekali disebut sehingga tidak memerlukan pengertian di dalam ketentuan umum.

5.

4. Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan Pendidikan Kedokteran baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia.

4. Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penyesuaian rumusan dengan Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran

4A. Program internsip adalah pemandirian profesi dokter untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga, dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan.

Penambahan rumusan baru

6.

5. Pendidik Pendidikan Kedokteran, selanjutnya disebut Pendidik, adalah seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya pada bidang ilmu kedokteran dan/atau bidang ilmu tertentu yang bertugas untuk mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarkan teknologi di bidang kedokteran melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat termasuk pelayanan kesehatan.

Tetap

Tetap

7.

6. Tenaga Kependidikan Pendidikan Kedokteran, selanjutnya disebut Tenaga Kependidikan, adalah seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya mengabdikan diri untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.

6. Tenaga Kependidikan Pendidikan Kedokteran, yang selanjutnya disebut Tenaga Kependidikan adalah seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya mengabdikan diri untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran, baik di fakultas kedokteran atau kedokteran gigi maupun di rumah sakit pendidikan.

Perbaikan rumusan

Memperjelas bahwa tenaga kependidikan tidak hanya ada di penyelenggara pendidikan kedokteran tapi juga di RSP

8.

7. Standar Nasional Pendidikan Kedokteran adalah bagian dari standar nasional pendidikan tinggi yang merupakan kriteria minimal dan harus dipenuhi dalam penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.

7. Standar Nasional Pendidikan Kedokteran adalah Standar Pendidikan Dokter dan Standar Pendidikan Dokter Gigi yang merupakan kriteria minimal yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.

Perbaikan rumusan

Secara prinsip standar pendidikan kedokteran sejalan dengan standar pendidikan tinggi namun demikian standar pendidikan kedokteran mempunyai kekhususan tersendiri sehingga mengusulkan agar kata ‘standar nasional pendidikan tinggi” dihapus.

9.

8. Standar Kompetensi Dokter adalah kompetensi minimal yang harus dicapai dalam Pendidikan Kedokteran.

8. Standar Kompetensi Dokter dan Dokter Gigi adalah kompetensi minimal yang harus dicapai dalam Pendidikan Kedokteran.

Perbaikan rumusan dengan menambah kata “dokter gigi” karena dokter tidak sama dengan dokter gigi, keduanya memiliki standar kompetensi tersendiri

10.

9. Kurikulum Pendidikan Kedokteran, selanjutnya disebut Kurikulum, adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.

Tetap

Tetap

11.

10. Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pelayanan kesehatan, pendidikan, dan penelitian secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran, pendidikan kedokteran berkelanjutan, dan pendidikan lainnya secara multiprofesi.

10. Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang menyelenggarakan pendidikan dan penelitian secara terpadu dalam bidang pendidikan profesi kedokteran, pendidikan kedokteran berkelanjutan, dan pendidikan tenaga kesehatan lainnya.

Perbaikan rumusan dengan menyesuaikan pada undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit

10A. Wahana pendidikan kedokteran adalah fasilitas pelayanan kesehatan selain rumah sakit pendidikan atau fasilitas lain yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan kedokteran.

Penambahan substansi baru

10B. Kolegium kedokteran dan Kolegium Kedokteran Gigi yang selanjutnya disebut kolegium adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.

Penambahan substansi baru, secara prinsip kedua rumusan baru ini berdasar pada UU Praktik Kedokteran.

12.

11. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tetap

Tetap

13.

12. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, dan walikota, serta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.

Tetap

Tetap

14.

13. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pendidikan nasional.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.

Penyesuaian rumusan dengan UU Kementerian Negara

15.

Pasal 2

Pendidikan Kedokteran sebagai bagian dari Pendidikan Tinggi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 2

PendidikanKedokteran merupakan bagian dari Pendidikan Tinggi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Perbaikan rumusan

16.

Pasal 3

Penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran berasaskan:

Tetap

Tetap

17.

a. manfaat;

Tetap

Tetap

18.

b. kemanusiaan;

Tetap

Tetap

19.

c. keseimbangan;

Tetap

Tetap

20.

d. tanggung jawab;

Tetap

Tetap

21.

e. kesetaraan;

Tetap

Tetap

22.

f. kesesuaian kurikulum; dan

f. relevansi / kesesuaian dengan kebutuhan

Penjelasannya:

Yang dimaksud dengan asas relevansi adalah lulusan pendidikan kedokteran harus relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan ilmu serta teknologi.

Diganti dengan relevansi/kesesuaian dengan kebutuhan, karena semua proses pendidikan “by nature” selalu mengacu pada kurikulum dan setiap lulusan pendidikan kedokteran harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan ilmu serta teknologi.

23.

g. afirmasi.

Tetap

Tetap

h. kebenaran ilmiah

Penjelasannya:

Yang dimaksud dengan asas kebenaran ilmiah adalah dalam penyelenggaraan pendidikan kedokteran harus berbasis pada metode ilmiah (evidence based).

Penambahan substansi baru mengenai asas kebenaran ilmiah, karena dalam penyelenggaraan pendidikan kedokteran harus berbasis pada metode ilmiah.

24.

Pasal 4

Pendidikan Kedokteran bertujuan:

Tetap

Tetap

25.

a. menghasilkan lulusan yang bermutu dan beretika, berdedikasi tinggi dan profesional, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat; dan

a. menghasilkan lulusan yang bermutu, berbudaya menolong, beretika, berdedikasi tinggi, profesional, serta berorientasi pada keselamatan pasien dan kebutuhan masyarakat; dan

penjelasan:

Yang dimaksud dengan “berbudaya menolong” dalam ketentuan ini adalah setiap lulusan pendidikan kedokteran diharapkan memiliki kepedulian terhadap sesama yang diwujudkan dalam sikap tolong menolong dalam rangka penyelamatan jiwa dan/atau pencegahan kecacatan.

Perbaikan rumusan dengan menambah kata “berbudaya menolong”.

26.

b. memenuhi kebutuhan dokter dan dokter spesialis di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. memenuhi kebutuhan dokter dan dokter spesialis serta dokter gigi dan dokter gigi spesialis di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perbaikan rumusan dengan menambah kata “dokter gigi dan dokter gigi spesialis”