Bagian Kelima - Pendidikan Kedokteran

Bagian Kelima
Pendidikan Kedokteran


Pasal 26

  1. Jenis dan jenjang pendidikan kedokteran terdiri atas:
    1. pendidikan akademik profesi
    2. pendidikan profesi lanjutan
    3. pendidikan akaddemik lanjutan
  2. pendidikan akademik-profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi tahap:
    1. sarjana kedokteran;
    2. dokter, atau dokter dan magister kedokteran; dan
      Penjelasan huruf b
      Untuk memperoleh gelar magister kedokteran dan dokter diperlukan penulisan tesis.

      Buat ketentuan peralihan
      Untuk huruf b dibuat batas waktu tertentu dan setelah batas waktu terlewati, maka semua dokter harus sudah menjalani keduanya sebagaimana huruf b (pendidikan dokter dan magister kedokteran.
    3. pemandirian/internsip.
  3. Pendidikan profesi lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi jenjang spesialis.
  4. Pendidikan akademik lanjutan sebagiamana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi strata doktor.
  5. Setiap peserta didik dapat memperdalam ilmunya melalui pelatihan subspesialis.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenjang pendidikan kedokteran diatur oleh Menteri.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemandirian/internsip sebagaimana dimaksud pada ayat

Pasal 27
Program pendidikan profesi lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dapat diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan kedokteran yang terakreditasi dengan nilai A untuk program studi pendidikan kedokteran bekerja sama dengan kolegium kedokteran dan rumah sakit pendidikan.

Penjelasan
Yang dimaksud dengan “Penyelenggara pendidikan kedokteran” dalam ketentuan ini meliputi penyelenggara pendidikan kedokteran milik pemerintah maupun swasta

Silahkan Diskusi :