Bagian Keenam - Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Lainnya

Bagian Keenam
Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Lainnya

Pasal 28
  1. Rumah sakit dapat ditetapkan menjadi Rumah Sakit Pendidikan setelah memenuhi persyaratan dan standar Rumah Sakit Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Penetapan Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakaaan urusan pemerintahan di bidang kesehatan setelah berkoordinasi dengan Menteri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 29
Persyaratan Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) paling sedikit :
  1. memiliki teknologi kedokteran yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  2. mempunyai Pendidik dengan kualifikasi dokter spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. mempunyai program penelitian secara rutin; dan
  4. memenuhi standar nasional Rumah Sakit Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. memiliki izin operasional Rumah Sakit yang masih berlaku;
  6. terakreditasi secara nasional dan/atau internasional; dan
  7. memiliki Perjanjian Kerja Sama dengan penyelenggara pendidikan kedokteran.

Pasal 30
Rumah sakit pendidikan harus dievaluasi secara berkala setelah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan.standar visi, misi, komitmen, dan persyaratan;
  1. standar manajemen dan administrasi;
  2. standar sumber daya manusia untuk program pendidikan klinik.
  3. standar penunjang pendidikan.
  4. standar perancangan dan pelaksanaan program pendidikan klinis yang berkualitas.

Pasal 32
  1. Rumah Sakit Pendidikan dibidang pelayanan kesehatan bertugas:
    1. menyelenggarakan layanan medis, penunjang medis, administrasi dan manajemen; dan
    2. memberikan pelayananan kesehatan sekunder dan tersier.
  2. Tugas di bidang pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 33

(1) Rumah Sakit Pendidikan dibidang pendidikan bertugas:

  1. menyelenggarakan pendidikan klinis kedokteran;
  2. mengaplikasi, menerapkan dan mempromosikan keterampilan dan keahlian klinik dari dokter;
  3. mendukung perencanaan, pengaturan, pelaksanaan, pengawasan dan melakukan koreksi dalam proses pendidikan profesi kedokteran; dan
  4. sebagai pusat etika kedokteran.

(2) Tugas di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri.

Pasal 34

(1) Rumah Sakit Pendidikan di bidang penelitian bertugas:

  1. menapis dan mengadopsi teknologi kedokteran;
  2. melakukan penelitian dan/atau pengembangan ilmu kesehatan;
  3. mengembangkan pusat unggulan; dan
  4. mengembangkan penelitian dalam satu kesatuan tujuan kemajuan Pendidikan Kedokteran dan ilmu biomedis.
(2) Tugas di bidang penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab bersama antara Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan serta berkoordinasi dengan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang riset dan teknologi.
Pasal 34A
  1. RS pendidikan dapat dimiliki oleh penyelenggara pendidikan dan/atau pihak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam hal rumah sakit pendidikan milik penyelenggara pendidikan, bentuk kerjasama di atur dengan peraturan internal.
  3. Dalam hal rs pendidikan merupakan milik pihak lain, bentuk kerjasamanya harus tertuang dalam perjanjian kerjasama.
Pasal 34B

Jenis-jenis rumah sakit pendidikan terdiri atas:

  1. Rumah sakit pendidikan utama;
  2. Penjelasan:
    Yang dimaksud dengan rumah sakit dalam ketentuan ini adalah rumah sakit yang memiliki kerjasama dengan penyelenggara pendidikan yang menyelenggarakan pemeblajaran klinik peserta didik untuk memenuhi atau sebagian besar modul pendidikan dalam rangka mencapai kompettensi berdasarkan standar pendidikan kedokteran.

  3. Rumah sakit pendidikan afiliasi; dan
  4. penjelasan
    Yang dimaksud dengan rumah sakit afiliasi dalam ketentuan ini adalah rumah sakit khusus atau umum dengan unggulan tertentu yang menjadi pusat rujukan pelayanan medik tertentu yang memiliki kerjasama dengan penyelenggara pendidikan dan rumah sakit pendidikan utamanya dalam menyelenggarakan pembelajaran klinik peserta didik untuk memenuhi modul pendidikan tertentu secara utuh dalam rangka mencapai kompetensi berdasarkan standar pendidikan kedokteran.

  5. Rumah sakit pendidikan satelit
  6. penjelasan
    Yang dimaksud dengan rumah sakit sateli dalam ketentuan ini adalah rumah sakit yang memiliki kerjasama dengan penyelenggara pendidikan kedokteran dan rumah sakit pendidikan utama sebagai rumah sakit jejaring pendidikan yang menyelenggarakan pembelajaran klinik peserta didik untuk memenuhi atau sebagian modul pendidikan dalam rangka mencapai kompetensi berdasarkan standar pendidikan kedokteran.

 

Silahkan Diskusi :