Bagian Kedua Sumber Daya Manusia

table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0" width="565" class="MsoNormalTable" style="margin-left: 0.25pt; border-collapse: collapse; border: medium none">

RUU PENDIDIKAN KEDOKTERAN USUL DPR

DAFTAR INVENTARISASI MASALAH

KETERANGAN/ ALASAN PEMERINTAH

Bagian Kedua

Sumber Daya Manusia

Bagian Ketujuh

Sumber Daya Manusia

Diubah menjadi bagian ketujuh dari BAB II tentang Penyelenggara Pendidikan Kedokteran sesuai usulan sistematika DIM Pemerintah.

Paragraf 1

Calon Mahasiswa Kedokteran

Bagian Keempat

Seleksi Penerimaan Calon Mahasiswa Kedokteran dan Residen

Diubah menjadi bagian keempat dari BAB III tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran sesuai usulan sistematika DIM Pemerintah.

Pasal 7

(1) Calon Mahasiswa Kedokteran harus lulus seleksi penerimaan dan tes psikometri.

Pasal 7

(1) Calon Mahasiswa Kedokteran harus lulus seleksi penerimaan.

Penjelasan ayat (1)

Yang dimaksud dengan seleksi penerimaan dalam ketentuan ini meliputi uji kognitif, tes bakat, dan kepribadian.

Perbaikan rumusan

(2) Seleksi penerimaan calon mahasiswa kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjamin adanya kesempatan bagi calon mahasiswa kedokteran dari daerah sesuai dengan kebutuhan daerahnya, kesetaraan gender, dan masyarakat berpenghasilan rendah.

(2) Seleksi penerimaan calon mahasiswa kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjamin adanya kesempatan bagi calon mahasiswa kedokteran dari daerah sesuai dengan kebutuhan daerahnya, kesetaraan gender, dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Perbaikan rumusan

(3) Seleksi penerimaan mahasiswa kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui jalur khusus.

(3) Seleksi penerimaan mahasiswa kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui jalur khusus.

Perbaikan rumusan

(4) Seleksi penerimaan calon mahasiswa kedokteran melalui jalur khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditujukan untuk menjamin penyebaran lulusan yang merata diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(4) Seleksi penerimaan calon mahasiswa kedokteran melalui jalur khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan beasiswa dan ikatan dinas yang ditujukan untuk menjamin penyebaran lulusan yang merata diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perbaikan rumusan karena penerimaan jalur khusus tidak menjamin penyebaran kecuali melalui program beasiswa atau ikatan dinas.

(5) ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3), dan (4) diatur oleh Menteri.

Penambahan substansi baru

Pasal 7A

Jumlah mahasiswa yang diterima harus sesuai dengan kapasitas yang dihitung berdasarkan jumlah dosen dan dosen klinik, jumlah dan variasi pasien, dan sarana dan prasarana pendidikan, dan pelayanan kesehatan komunitas.

Penambahan substansi baru

Ketentuan ini untuk mencegah penerimaan mahasiswa melebihi kapasitas yang ditujukan hanya untuk kepentingan finansial penyelenggara pendidikan kedokteran

Pasal 7B

Ketentuan lebih lanjut mengenai kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A diatur oleh Menteri.

Penambahan substansi baru

Pasal 7C

(1) Peserta PPDS atau PPDGS yang selanjutnya disebut residen merupakan dokter atau dokter gigi peserta pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi lanjutan atau spesialisasi yang telah:

Penambahan substansi baru

Ketentuan dalam pasal ini diperlukan oleh karena perbedaan persyaratan dan tata cara dibandingkan dengan penerimaan mahasiswa

a. memiliki surat tanda registrasi; dan

Penambahan substansi baru

b. lulus seleksi

Penambahan substansi baru

(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan prinsip afirmatif dan kuota bagi peserta PPDS atau PPDGS asal daerah.

Penambahan substansi baru

Sesuai dengan komitmen untuk pemerataan kesempatan belajar dan pemerataan pelayanan kesehatan

Pasal 7D

(1) Setiap calon residen harus lulus seleksi calon penerimaan residen.

Penambahan substansi baru

(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan adanya syarat pengalaman pelayanan klinis paling sedikit 1 (satu) tahun.

Penjelasan:

Jangka waktu 1 (satu) tahun hanya digunakan untuk memberi pelayanan kesehatan diluar proses administrasi.

Penambahan substansi baru

Syarat pengalaman klinis diperlukan untuk memasuki dunia pendidikan spesialisasi

(3) Calon residen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diutamakan yang pengalaman klinisnya dilaksanakan di puskesmas daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan terluar.

Penambahan substansi baru

Ketentuan ini mendukung komitmen pemerataan pelayanan kesehatan, khususnya di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan dan kepulauan terluar.

Pasal 8

(1) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa kedokteran.

Pasal 8

(1) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa Kedokteran dengan memperhatikan kuota yang ditetapkan oleh Menteri.

Penjelasan ayat (1)

Penetapan kuota bagi warga negara asing bertujuan untuk memperbesar peluang bagi warga negara Indonesia untuk dapat mengikuti pendidikan kedokteran serta dalam rangka percepatan pemenuhan kebutuhan dokter.

Perbaikan rumusan

Mengingat kepentingan kebutuhan nasional, maka WNA harus diberi kuota maksimum, dan tidak menerima fasilitas subsidi dari pemerintah

(2) Warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar penuh dan tidak dapat menerima subsidi pendidikan kedokteran dari pemerintah Indonesia.

Penambahan substansi baru

(2) Warga negara asing yang menjadi mahasiswa kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan oleh fakultas kedokteran.

(3) Warga negara asing yang menjadi mahasiswa kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan oleh penyelenggara pendidikan kedokteran.

Perbaikan rumusan

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai calon mahasiswa kedokteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai warga negara asing sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.

Perbaikan rumusan dengan mengubah menjadi ayat (4)

Paragraf 2

Mahasiswa Kedokteran

Bagian Kelima

Mahasiswa Kedokteran Dan Residen

Diubah menjadi bagian kelima dari BAB III tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai usulan sistematika DIM Pemerintah.

Pasal 10

Mahasiswa Kedokteran terdiri atas:

Dihapus karena penjenjangan pendidikan sudah terakomodir dalam usulan pemerintah mengenai pendidikan kedokteran pada DIM No. 119-122

a. mahasiswa kedokteran jenjang pendidikan akademis;

Konkordan dengan DIM No. 57

b. mahasiswa kedokteran jenjang pendidikan profesi; dan

Konkordan dengan DIM No. 57

c. mahasiswa kedokteran jenjang pendidikan profesi lanjutan atau spesialis.

Konkordan dengan DIM No. 57

Paragraf 3

Hak dan Kewajiban Mahasiswa

Paragraf 1

Hak dan Kewajiban Mahasiswa

Diubah menjadi paragraf 1 bagian kelima tentang Mahasiswa Kedokteran Dan Residen sesuai usul sistematika DIM Pemerintah

Pasal 11

(1) Setiap mahasiswa kedokteran berhak:

Tetap

Tetap

a. memperoleh pelindungan hukum dalam mengikuti proses belajar mengajar baik di fakultas kedokteran maupun di Rumah Sakit Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

a. memperoleh pelindungan hukum pada saat mengikuti kegiatan akademik profesional kedokteran baik penyelenggara pendidikan, rumah sakit pendidikan maupun di jejaring fasilitas pelayanan kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Perbaikan rumusan

b. memperoleh insentif di Rumah Sakit Pendidikan bagi Mahasiswa Kedokteran jenjang pendidikan profesi lanjutan atau spesialis.

Dihapus karena pengaturan hanya ditujukan untuk mahasiswa kedokteran. Sejalan dengan ketentuan umum, mahasiswa kedokteran merupakan peserta didik pada pendidikan kedokteran tahap I dan tahap II bukan lanjutan (spesialisasi).

b. memperoleh hak cuti akademik dan jam pendidikan klinis yang tidak melebihi 48 jam dalam seminggu

Penambahan substansi

c. memperoleh asuransi kesehatan, kecelakaan kerja, dan asuransi tanggung gugat dari penyelenggara pendidikan kedokteran; dan

Penambahan substansi

d. tidak mendapatkan kekerasan fisik dan psikologis selama mengikuti pendidikan kedokteran.

Penambahan substansi

(2) Setiap Mahasiswa Kedokteran berkewajiban:

Tetap

Tetap

a. aktif mengembangkan potensi dirinya sesuai dengan metode pembelajaran; dan

Tetap

Tetap

b. mengikuti seluruh rangkaian Pendidikan Kedokteran.

Tetap

Tetap

c. menjaga etika profesi dan etika rumah sakit serta disiplin praktik kedokteran;

Penambahan substansi

d. mengikuti tata tertib yang berlaku di lingkungan penyelenggara pendidikan kedokteran, rumah sakit pendidikan, dan wahana pendidikan lainnya; dan

Penambahan substansi

e. menghormati hak pasien dan menjaga keselamatan pasien.

Penambahan substansi

Paragraf 2

Hak dan Kewajiban Residen

Penambahan substansi

Pasal 11A

(1) Setiap peserta PPDS atau PPDGS berhak:

Penambahan substansi

a. memperoleh insentif di Rumah Sakit Pendidikan;

Penambahan substansi

b. memperoleh hak cuti akademik dan jam pendidikan klinis yang tidak melebihi 48 jam dalam seminggu;

Penambahan substansi

c. peserta PPDS atau PPDGS jenjang pendidikan profesi lanjutan berhak memperoleh dana bantuan pendidikan dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;

Penambahan substansi

d. memperoleh asuransi kesehatan, kecelakaan kerja, dan asuransi tanggung gugat dari penyelenggara pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi; dan

Penambahan substansi

e. tidak mendapatkan kekerasan fisik dan psikologis selama mengikuti pendidikan kedokteran.

Penambahan substansi

(2) Setiap peserta PPDS atau PPDGS berkewajiban:

Penambahan substansi

a. aktif mengembangkan potensi dirinya sesuai dengan metode pembelajaran.

Penambahan substansi

b. mengikuti seluruh rangkaian Pendidikan Kedokteran;

Penambahan substansi

c. menjaga etika profesi dan etika rumah sakit serta disiplin praktik kedokteran;

Penambahan substansi

d. mengikuti tata tertib yang berlaku di lingkungan penyelenggara pendidikan kedokteran rumah sakit pendidikan, dan wahana pendidikan lainnya; dan

Penambahan substansi

e. menghormati hak pasien dan menjaga keselamatan pasien.

Penambahan substansi

Paragraf 4

Pendidik

Paragraf 1

Pendidik

Diubah menjadi paragraf 1 dari bagian ketujuh tentang sumber daya manusia Bab II tentang Penyelenggara sesuai dengan usul sistematika DIM Pemerintah

Pasal 12

(1) Pendidik terdiri atas:

Tetap

Tetap

a. dosen; dan

Tetap

Penjelasan ayat (1) huruf a

Yang dimaksud dengan “dosen” dalam ketentuan ini adalah dosen sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai guru dan dosen.

Tetap

b. dokter pendidik klinis.

b. dosen klinis.

Penjelasan huruf b

Yang dimaksud dengan “dosen klinik” dalam ketentuan ini adalah dosen yang melakukan pendidikan klinik dan pelayanan klinik yang dapat berasal dari fakultas kedokteran/kedokteran gigi, rumah sakit pendidikan atau wahana pendidikan lainnya.

Perbaikan rumusan

(2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tetap

Penjelasan:

Bagi dosen yang bekerja di penyelenggara pendidikan kedokteran milik swasta, pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh pejabat penyelenggara pendidikan kedokteran yang bersangkutan sesuai ketentuan.

Tetap

(3) Dosen klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang setelah memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya:

Penambahan substansi baru

a. memiliki ijazah dokter spesialis atau dokter gigi spesialis;

Penambahan substansi baru

b. memiliki kemampuan dasar sebagai pendidik klinik yang diperoleh dari penyelenggara pendidikan kedokteran/kedokteran gigi yang terakreditasi; dan

Penambahan substansi baru

c. memiliki surat tugas sebagai dokter di rumah sakit pendidikan.

Penambahan substansi baru

(3) Dokter pendidik klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari kementerian yang tugas dan tanggung jawabnya selain di bidang pendidikan nasional.

Dihapus

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai dosen klinis diatur oleh Menteri.

Penambahan substansi baru

Pasal 13

(1) Dokter pendidik klinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dapat diangkat menjadi dosen setelah memenuhi persyaratan dan melalui proses penyetaraan.

Dihapus karena istilah dokter pendidik klinis sudah menjadi dosen klinis dan statusnya sama antara dosen klinis yang berasal dari fakultas maupun rumah sakit pendidikan adalah sama.

(2) Dokter pendidik klinis yang sudah menjadi dosen, mempunyai hak dan kewajiban yang setara dengan dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a.

Dihapus, Konkordan dengan DIM No. 74

Pasal 13

(1) Dosen Klinis baik yang berasal dari penyelenggara pendidikan kedokteran maupun rumah sakit pendidikan mempunyai hak, kewajiban, dan jenjang karir profesi yang sama.

Penambahan rumusan menjadi ayat (1) Pasal 13

(3) Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

(2) Hak dosen klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya sebagai berikut:

Perbaikan rumusan

a. memperoleh gaji dan tunjangan sebagai dosen klinis yang dibayarkan oleh institusi asal;

Perbaikan rumusan

b. memperoleh insentif kinerja atas pelayanan klinis dan pendidikan yang dilakukan; dan

Perbaikan rumusan

c. memiliki jenjang karir profesi dosen klinis yang terdiri atas lektor, profesor muda, profesor madya, dan profesor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perbaikan rumusan

Pasal 14

Dokter pendidik klinis yang sudah menjadi dosen wajib mengikuti sertifikasi sebagai dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kewajiban dosen klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya sebagai berikut:

Perbaikan rumusan

a. mengikuti sertifikasi dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Penambahan rumusan

b. mengembangkan kemampuan akademik dan profesi untuk meningkatkan kompetensi;

Penambahan rumusan

c. melaksanakan tugas pelayanan, pendidikan, dan penelitian; dan

Penambahan rumusan

d. melakukan kegiatan pengabdian masyarakat.

Penambahan rumusan

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak, kewajiban, dan jenjang karir profesi diatur oleh Menteri.

Penambahan rumusan

Pasal 15

(1) Dokter pendidik klinis dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan akademik untuk memenuhi kualifikasi doktor.

Dihapus karena sudah tertampung dalam DIM No. 76

(2) Dokter pendidik klinis yang telah memenuhi kualifikasi doktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi guru besar.

Dihapus karena sudah tertampung dalam DIM No. 76

Pasal 16

(1) Pendidik harus mengembangkan kemampuan akademik dan profesi untuk meningkatkan kompetensi.

Dihapus karena sudah tertampung dalam kewajiban dosen klinis huruf b.

(2) Pengembangan kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab bersama antara fakultas kedokteran dan Rumah Sakit Pendidikan.

Pasal 16

Pengembangan kemampuan akademik dan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b menjadi tanggung jawab bersama antara penyelenggara pendidikan kedokteran dan Rumah Sakit Pendidikan.

Perbaikan rumusan dan diubah menjadi Pasal sendiri.

Pasal 17

Warga negara asing yang mempunyai kompetensi dan kualifikasi akademis ilmu kedokteran dapat menjadi pendidik tamu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Warga negara asing yang mempunyai kompetensi dan kualifikasi akademis dan profesi ilmu kedokteran dan kedokteran gigi yang masih langka dan/atau diperlukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran/kedokteran gigi dapat menjadi pendidik tamu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perbaikan rumusan

Disesuaikan dengan alasan kebutuhan dan mengacu kepada ketentuan peraturan yg telah ada

Paragraf 5

Tenaga Kependidikan

Paragraf 2

Tenaga Kependidikan

Diubah menjadi paragraf 2 dari bagian ketujuh tentang sumber daya manusia Bab II tentang Penyelenggara sesuai dengan usul sistematika DIM Pemerintah

Pasal 18

(1) Penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran dibantu oleh Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran di fakultas kedokteran atau kedokteran gigi dan rumah sakit pendidikan dibantu oleh Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perbaikan rumusan dengan mengacu kepada UU Sisdiknas

(2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pegawai negeri sipil dan/atau nonpegawai negeri sipil.

Dihapus karena tanpa disebutkan secara tegas pun tidak akan mengubah arti.

(3) Tenaga Kependidikan nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan fakultas kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dihapus sudah terakomodir dalam DIM No. 84

Pasal 19

Tenaga Kependidikan bertugas membantu penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran di fakultas kedokteran dan/atau Rumah Sakit Pendidikan.

Pasal 19

Tenaga Kependidikan bertugas membantu penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran di fakultas pendidikan kedokteran/kedokteran gigi dan/atau Rumah Sakit Pendidikan dan fasiitas pelayanan kesehatan jejaringnya.

Perbaikan rumusan