Bagian Kedua - Mahasiswa Kedokteran

Bagian Kedua
Pasal 10
Mahasiswa Kedokteran
Peserta Didik pendidikan kedokteran terdiri dari :
  1. mahasiswa pada jenjang pendidikan akademis;
  2. sarjana kedokteran pada jenjang pendidikan profesi dokter; dan
  3. residen pada jenjang pendidikan dokter spesialis.
Pasal 11
  1. Setiap mahasiswa kedokteran berhak:
    1. memperoleh pelindungan hukum pada saat mengikuti kegiatan akademik profesional kedokteran baik penyelenggara pendidikan, rumah sakit pendidikan maupun di jejaring fasilitas pelayanan kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. memperoleh tunjangan/bantuan biaya pendidikan dari pemerintah selama bertugas belajar di rumah sakit Pendidikan bagi mahasiswa Kedokteran dan kedokteran Gigi Jenjang Pendidikan Profesi lanjutan dan spesialis dengan kewajiban untuk bersedia ditempatkan sesuai kebutuhan pemerintah.
    3. memperoleh hak cuti akademik dan jam pendidikan klinis yang tidak melebihi 48 jam dalam seminggu.
    4. memperoleh asuransi kesehatan, kecelakaan kerja, dan asuransi tanggung gugat dari penyelenggara pendidikan kedokteran.
  2. Setiap Mahasiswa Kedokteran berkewajiban:
    1. aktif mengembangkan potensi dirinya sesuai dengan metode pembelajaran; dan
    2. mengikuti seluruh rangkaian Pendidikan Kedokteran.
    3. menjaga etika profesi dan etika rumah sakit serta disiplin praktik kedokteran.
    4. mengikuti tata tertib yang berlaku di lingkungan penyelenggara pendidikan kedokteran dan wahana pendidikan.
    5. menghormati hak pasien dan menjaga keselamatan pasien.


Paragraf 4
Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis dan Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis

Pasal 11A
  1. Peserta PPDS atau PPDGS yang selanjutnya disebut residen merupakan dokter atau dokter gigi peserta pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi lanjutan atau spesialisasi yang telah:
    1. memiliki surat tanda registrasi; dan
    2. lulus seleksi
  2. Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan prinsip afirmatif dan kuota bagi peserta PPDS atau PPDGS asal daerah.

Paragraf 5
Hak dan Kewajiban Peserta PPDS dan PPDGS

Pasal 11B
  1. setiap peserta PPDS atau PPDGS berhak:
  2. memperoleh insentif di Rumah Sakit Pendidikan bagi Mahasiswa Kedokteran jenjang pendidikan profesi lanjutan atau spesialis
  3. Memperoleh hak cuti akademik dan jam pendidikan klinis yang tidak melebihi 48 jam dalam seminggu
  4. peserta PPDS atau PPDGS jenjang pendidikan profesi lanjutan berhak memperoleh dana bantuan pendidikan dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
  5. memperoleh asuransi kesehatan, kecelakaan kerja, dan asuransi tanggung gugat dari penyelenggara pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi
  6. setiap peserta PPDS atau PPDGS berkewajiban:
    1. aktif mengembangkan potensi dirinya sesuai dengan metode pembelajaran;
    2. mengikuti seluruh rangkaian Pendidikan Kedokteran
    3. menjaga etika profesi dan etika rumah sakit serta disiplin praktik kedokteran.
    4. mengikuti tata tertib yang berlaku di lingkungan penyelenggara pendidikan kedokteran dan wahana pendidikan.
    5. menghormati hak pasien dan menjaga keselamatan pasien

Paragraf 6
Pendidik

Pasal 12
  1. Pendidik terdiri atas:
    1. Dosen; dan
    2. Sepakat aston 26 mei 2011
      Penjelasan ayat (1) huruf a
      Yang dimaksud dengan “dosen” dalam ketentuan ini adalah dosen sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai guru dan dosen.

    3. Sepakat Aston, 26 Mei 2011
      • memiliki ijazah dokter spesialis atau dokter gigi spesialis;
      • memiliki kemampuan dasar sebagai pendidik klinik yang diperoleh dari penyelenggara pendidikan kedokteran/kedokteran gigi yang terakreditasi; dan
      • memiliki surat tugas sebagai dokter di rumah sakit pendidikan.
    4. Penjelasan huruf b
      Yang dimaksud dengan “dosen klinik” dalam ketentuan ini adalah dosen yang melakukan pendidikan klinik dan pelayanan klinik yang dapat berasal dari fakultas kedokteran/kedokteran gigi, rumah sakit pendidikan atau wahana pendidikan lainnya.

      Sepakat aston 26 mei 2011
      Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diangkat dan diberhentikan oleh pejabat atau pimpinan perguruan tinggi swasta yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Sepakat aston, 26 mei 2011
      Dosen klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang setelah memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya:

  2. Sepakat aston 26 mei 2011
    1. Ketentuan lebih lanjut mengenai dosen klinis diatur oleh Menteri.

Pasal 13
  1. Dosen Klinis baik yang berasal dari penyelenggara pendidikan kedokteran maupun rumah sakit pendidikan mempunyai hak, kewajiban, dan jenjang karir profesi yang sama.
  2. Hak dosen klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya sebagai berikut:
    1. memperoleh gaji dan tunjangan sebagai dosen klinis yang dibayarkan oleh institusi asal;
    2. memperoleh insentif kinerja atas pelayanan klinis dan pendidikan yang dilakukan
    3. memiliki jenjang karir profesi dosen klinis yang terdiri atas lektor, profesor muda, profesor madya, dan profesor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Kewajiban dosen klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya sebagai berikut:
    1. mengikuti sertifikasi dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. mengembangkan kemampuan akademik dan profesi untuk meningkatkan kompetensi;
    3. melaksanakan tugas pelayanan, pendidikan, dan penelitian; dan
    4. melakukan kegiatan pengabdian masyarakat
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai hak, kewajiban, dan jenjang karir profesi diatur oleh Menteri.

Pasal 16
Pengembangan kemampuan akademik dan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b menjadi tanggung jawab bersama antara penyelenggara pendidikan kedokteran dan Rumah Sakit Pendidikan.

Pasal 17

Warga negara asing yang mempunyai kompetensi dan kualifikasi akademis dan profesi ilmu kedokteran dan kedokteran gigi yang masih langka dan/atau diperlukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran/kedokteran gigi dapat menjadi pendidik tamu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran di fakultas kedokteran atau kedokteran gigi dan rumah sakit pendidikan dibantu oleh Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Tenaga Kependidikan bertugas membantu penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran di fakultas pendidikan kedokteran/kedokteran gigi dan/atau Rumah Sakit Pendidikan dan fasiitas pelayanan kesehatan jejaringnya.
Bagian Kedua.


Silahkan Diskusi :