Bagian Kedelapan
Lulusan
Pasal 41
- Mahasiswa Kedokteran yang telah menyelesaikan pendidikan akademik dan pendidik profesi wajib mengikuti uji kompetensi dokter yang bersifat nasional sebelum mengangkat sumpah sebagai dokter.
- Pelaksanaan uji kompetensi dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kolegium kedokteran/kedokteran gigi bekerja sama dengan penyelenggara pendidikan kedokteran.
Pasal 41A
Sepakat aston 26 mei 2011
Pasal 41B
- Setiap dokter yang telah mengangkat sumpah dokter wajib mengikuti program internsip dalam rangka pemahiran kemandirian.
- Dokter yang telah mengikuti program internsip atas biaya pemerintah wajib memenuhi ikatan dinas untuk melakukan pelayanan kesehatan di daerah.
- Pelaksanaan program internsip dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mahasiswa Kedokteran dan/atau Mahasiswa Kedokteran Gigi yang telah disumpah sebagai dokter dan/atau Dokter Gigi wajib melaksanakan ikatan dinas, atau mengikuti wajib kerja sarjana, atau mengikuti pegawai tidak tetap.
- Lulusan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis wajib melaksanakan ikatan dinas, atau mengikuti wajib kerja pasca-sarjana, atau mengikuti pegawai tidak tetap.
Usul aston, 26 mei 2011
Usul perbaikan rumusan kelompok 1
Usul perbaikan rumusan kelompok 1
Usul perbaikan rumusan kelompok 2 dan ibu Meliana
- Dokter/Dokter Gigi dan Dokter/Dokter Gigi Spesialis yang telah menyelesaikan Wajib Kerja Sarjana dapat didayagunakan untuk pemenuhan kebutuhan di dalam dan di luar negeri
- Pendayagunaan Dokter/Dokter Gigi dan Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diterapkan apabila kebutuhan di dalam negeri sudah terpenuhi
Tetap
Sepakat aston, 26 mei 2011
Paragraf 2
Residen
Pasal 41B
- Setiap calon residen harus lulus seleksi calon penerimaan residen.
- Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan adanya syarat pengalaman pelayanan klinis paling sedikit 1 (satu) tahun.
Sepakat aston, 26 mei 2011
Penjelasan:
Jangka waktu 1 (satu) tahun hanya digunakan untuk memberi pelayanan kesehatan diluar proses administrasi.
Sepakat aston, 26 mei 2011
(3) Calon residen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diutamakan yang pengalaman klinisnya dilaksanakan di puskesmas daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan terluar.
Silahkan Diskusi :