BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF

BAB VIII

SANKSI ADMINISTRATIF

Penambahan substansi baru sesuai usulan sistematika DIM Pemerintah

PASAL 57B

(1) Setiap penyelenggara pendidikan kedokteran yang menyelenggarakan pendidikan kedokteran tanpa memiliki atau bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4B ayat (2) dikenakan sanksi adminitratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan.

Penambahan substansi baru

(2) Setiap penyelenggara pendidikan kedokteran yang tidak memberikan kesempatan mengikuti pendidikan kedokteran bagi calon peserta didik yang akan mengabdikan diri di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5D dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan sementara izin penyelenggaraan.

Penambahan substansi baru

(3) Setiap penerima beasiswa dan/atau bantuan hidup pendidikan kedokteran yang tidak melaksanakan kewajiban dalam rangka penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41C ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau pencabutan surat tanda registrasi paling lama 5 (lima) tahun dan mengembalikan biaya beasiswa dan/atau bantuan hidup berikut dendanya sebagaimana tertulis dalam kontraknya.

Penambahan substansi baru