BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

1.

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

Diubah menjadi bab VII sesuai usulan sistematika DIM Pemerintah

2.

Pasal 55

Rumah Sakit Pendidikan yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang ini, paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Tetap

Tetap

3.

Pasal 56

(1) Fakultas kedokteran yang sudah ada sebelum Undang-undang ini diundangkan harus menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang ini, paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 56

(1) Penyelenggara pendidikan kedokteran yang sudah ada sebelum Undang-undang ini diundangkan harus menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang ini, paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Perbaikan rumusan

4.

(2) Fakultas Kedokteran harus menyediakan Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d paling lambat 10 (sepuluh) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Dihapus

5.

Pasal 57

Semua peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksana yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dibentuk atau diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.

Tetap

Tetap