BAB Kedua

ASAS dan TUJUAN

Pasal 2

Pendidikan Kedokteran sebagai bagian dari Pendidikan Tinggi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pendidikan Kedokteran Berasaskan :

  1. Nilai Ilmiah
  2. Manfaat
  3. keadilan
  4. kemanusiaan
  5. Keseimbangan
  6. Tanggung jawab

Pendidikan Kedokteran berasaskan :

  1. Manfaat
  2. Kemanusiaan
  3. Keseimbangan
  4. Tanggung Jawab
  5. Kesetaraan
  6. Kesesuaian Kurikulum, dan
  7. Afirmasi
  8. Kebenaran Ilmiah

Pasal 4

Sistem Pendidikan kedokteran bertujuan :

  1. Mmenghasilkan sarjana kedokteran, dokter dan dokter gigi, spesialis. yang bermutu dan beretika, berdedikasi tinggi dan profesional, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat; dan

    menghasilkan lulusan yang bermutu, berbudaya menolong, beretika, berdedikasi tinggi, profesional, serta berorientasi pada keselamatan pasien dan kebutuhan masyarakat;

    penjelasan:
    Yang dimaksud dengan “berbudaya menolong” dalam ketentuan ini adalah setiap lulusan pendidikan kedokteran diharapkan memiliki kepedulian terhadap sesama yang diwujudkan dalam sikap tolong menolong dalam rangka penyelamatan jiwa dan/atau pencegahan kecacatan.

  2. memenuhi kebutuhan dokter dan dokter spesialis di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    memenuhi kebutuhan dokter dan dokter spesialis serta dokter gigi dan dokter gigi spesialis di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Silahkan Diskusi :