Reportase Zoom Meeting Sesi 1. Membahas Visi Pendidikan dan Pelatihan Residen dalam UU Pendidikan Kedokteran 2013

Reportase Kegiatan

Diskusi online sesi 1 bertema Visi Pendidikan dan Pelatihan Residen dalam UU Pendidikan Kedokteran 2013. Prof. Laksono memaparkan tentang realita residen pada saat ini. Pada masa pandemi COVID-19 ini, residen banyak diperbincangkan karena berada di tempat berisiko, ada yang sakit bahkan meninggal dunia, dan soal insentif  untuk mereka yang masih diperjuangkan. Realita ini masih belum sama dengan visi UU Pendidikan Kedokteran 2013. Selain itu, kita menghadapi ketidakmerataan dokter spesialis dan sub spesialis yang datanya bisa dilihat di dalam DaSK (https://pkmk-ugm.shinyapps.io/sdmkesehatan/). Kebijakan JKN tidak berdampak pada pengembangan spesialis dan sub spesialis. Belum ada data jumlah dan tempat asal dan tempat tujuan kerja residen, hal ini menyulitkan pengambilan kebijakan tentang pendidikan residen., apalagi fellow (sub spesialis).

Dalam riwayat penyusunan UU Pendidikan Kedokteran 2013, Prof Laksono mendapat dukungan dari anggota DPR dan Pemerintah, namun justru mendapat tentangan dari beberapa dokter senior. Namun dalam pelaksanaannya, tejadi konflik sosiologis kultural dalam pelaksanaan UU, RS tidak siap menjalannya. Visi UU Pendidikan Kedokteran 2013 adalah mengintegrasikan pelayanan dan pendidikan. Hal yang diharapkan adalah sistem pendidikan residen menjadi semi hospital based, dimana rekrutmennya harus disesuaikan dengan kemampuan RS pendidikan.

Prof. Ova Emilia menyampaikan bahwa pihaknya sepakat dengan Prof Laksono merupakan suatu bentuk perhatian pemerintah terhadap pendidikan dokter. Ada banyak rintangan dalam merealisasikan amanat di UU tersebut. Prinsip utama yang harus dibahas adalah tentang status residen yang menjadikan banyak persepsi yang berbeda. Dimana residen bukan “mahasiswa biasa” tapi juga melakukan pelayanan di RS. Kontribusi residen senior akan semakin meningkat, karena lebih kompeten, sehingga komponen bekerjanya lebih banyak daripada komponen belajarnya. Aspek ini yang perlu dihargai. Ada 3 hal yang menjadi hak residen : perlindungan hukum, penghargaan termasuk insentif, dan jam kerja yang sesuai kemampuannya.

dr. Andi dari ARSPI menyetujui bahwa residen lebih banyak melakukan pelayanan di RS. Kemudian yang harus dioptimalkan adalah penerimaan peserta didik yang diterima FK harus disesuaikan dengan kuota RS Pendidikan utama dan RS Pendidikan jejaring. RS Pendidikan utama harus meningkatkan kompetensi dari RS Pendidikan jejaring. ARSPI menyetujui adanya insentif untuk residen. Saran dari dr. Andi adalah tidak menuliskan daerah mana residen akan ditempatkan saat menempatkan tugas belajar dari Kementerian Kesehatan. Ketika sudah lulus, baru ditentukan di daerah mana dokter spesialis tersebut akan ditempatkan.

Dr. Titi Savitri mewakili PB IDI menyampaikan bahwa ada beberapa pasal yang ambigu di UU Pendidikan Kedokteran 2013, misalnya di pasal 5, belum disebutkan Kemendagri sebagai naungan dari wahana Pendidikan kedokteran. Insentif residen tidak bisa dianggarkan oleh RS pendidikan karena residen bukan pegawai. Bila PPDS adalah pendidikan profesi maka tidak mendapatkan gelar akademik dan ijazah, namun mendapatkan sertifikat profesi, dan tidak perlu ada penelitian (tesis). Usulan PB IDI untuk solusi jangka Panjang adalah RUU Pendidikan Kedokteran tahun 2021 bisa disahkan. Sedangkan solusi jangka pendek adalah melaksanakan surat edaran Mendikbud dalam rangka penyelesaian COVID-19.

Prof. Abdul Kadir dari BPPSDMK Kemenkes menanyakan tentang sumber dana insentif residen, karena status residen yang merupakan mahasiswa. Apabila dibebankan ke RS pendidikan utama, maka harus ada koordinasi antara FK yang menerima peserta didik dan kuota di RS pendidikan. Dalam jangka pendek, Kemenkes akan memberikan insentif residen selama pandemi COVID-19. Karena masih bersistem university based, seharusnya insentif residen ditanggung oleh universitas. Jika tidak bisa, maka harus diubah sistem pendidikan menjadi hospital based. Inilah harapan jangka Panjang, sehingga Kemenkes bisa membantu untuk mengeluarkan anggaran. Di RS Pendidikan, terdapat marginal cost untuk proses Pendidikan.

Prof Laksono mengungkapkan rekrutmen residen, memang harus ditentukan oleh RS pendidikan. Dalam suatu penelitian, bahwa bila residen ditarik dari RS pendidikan, maka RS tersebut akan kolaps, karena merupakan kunci dari proses pelayanan. Prof Ova melanjutkan dengan SPP residen sebagian besar masuk ke prodi yang berada di RS, termasuk biaya yang berkaitan dengan pendidikan. Jalan tengah dari permasalahan insentif ini salah satunya adalah penentuan kuota rekrutmen bersama – sama antara FK dan RS Pendidikan. Tanggapan dari dr. Andi, unit cost per semester per residen di RS pendidikan utama mencapai 30 – 60 juta rupiah. Kita harus optimalkan kembali FK dan RS Pendidikan untuk menentukan jumlah peserta didik dan apa saja yang dibutuhkan peserta didik. dr. Titi menanggapi bahwa harus ada perbaikan, namun ada perbedaan pendapat apakah dari hulu atau hilir. PB IDI beranggapan dari hulu yang harus diperbaiki. Bila dilakukan Bersama, mungkin ada alokasi APBN untuk insentif residen. Dari Prof. Abdul Kadir menginginkan untuk ada penyelesaian jangka Panjang dan sustainable. Saat pandemi ini adalah saat yang tepat untuk melakukan perubahan, apakah bisa loncat langsung ke sistem hospital based. Kita tidak bisa bertahan dengan sistem yang sekarang.

Kesimpulan dari diskusi ini adalah dibutuhkan kolaborasi antar pihak dalam implementasi UU Pendidikan Kedokteran 2013, dan bagaimana penyusunan sistem rekrutmen dan pembayaran insentif residen. Tanya jawab pada sesi ini akan dibahas di sesi 1a. Reporter: Rarasati


Video Rekaman Kegiatan

 

Tinggalkan Balasan