Reportase Diskusi Online Kebijakan Residen Sesi 2 Visi dan Operasionalisasi Semi Hospital Based dalam UU Pendidikan Kedokteran Tahun 2013

Reportase Kegiatan

Melanjutkan sesi sebelumnya, PKMK FK – KMK UGM menyelenggarakan Pertemuan Seri 2 Diskusi Online dengan topik “Visi dan Operasionalisasi Semi Hospital Based dalam UU Pendidikan Kedokteran 2013”. Prof. Laksono membuka diskusi online kali ini dengan menjawab beberapa pertanyaan dari minggu lalu yang belum terjawab.

Pertama, tentang SPP residen. Prof. Laksono menjawab bahwa pendidikan residen adalahpPendidikan formal dengan ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi. Untuk masalah SPP ke universitas, justru dengan adanya SPP, pembayaran pendidikan residen menjadi standar. SPP pun bisa dibayar oleh pemerintah pusat dan daerah atau RS swasta sebagai beasiswa. SPP bukan masalah bila mahasiswa masuk menjadi residen sebagai tugas belajar, namun  RS swasta terkadang sulit diterima, sehingga banyak mahasiswa masuk lewat jalur mandiri.

Kedua, pertanyaan tentang pembayaran residen dijawab oleh Prof. Laksono bahwa insentif harusnya berasal dari pasien atau asuransi, maka UU Pendidikan Kedokteran disusun untuk menyambut adanya JKN.  Jumlah residen juga harus diperhatikan, apakah sudah pas atau melebihi kapasitas RS. UU Pendidikan Kedokteran juga mendorong dibukanya RS Pendidikan dan RS jaringan pendidikan yang baru.

Terdapat 2 mekanisme pendidikan residen yaitu university based dan hospital based. Sistem hospital based pun tetap dilaksanakan bersama dengan universitas. Residen dan fellow di kedua sistem adalah SDM kesehatan yang bekerja di RS. UU Pendidikan Kedokteran memutuskan sistem semi hospital based, dimana cirinya residen adalah pekerja, jumlah RS Pendidikan ditambah, atmosfir akademik di RS Pendidikan ditingkatkan, namun tetap berupa pendidikan formal. Operasionalisasi visi semi hospital based ini terbagi menjadi 4 prinsip, yaitu:

  1. Kebutuhan RS Pendidikan dan penerimaan residen
    Rekruitmen harus diperhatikan oleh RS Pendidikan, karena penerimaan dan besarnya insentif didasarkan pada beban kerja residen untuk pelayanan dan kemampuan keuangan RS untuk membayar residen. Residen akan dikontrak sebagai pegawai magang atau paruh waktu. Namun, hal ini tidak berjalan karena jumlah residen di RS pendidikan utama sangat banyak dan tidak berdasarkan kebutuhan, sehingga RS sulit memberi insentif.
  1. Fungsi departemen klinik dalam sistem semi hospital based
    Departemen bekerja sama dengan KSM di RS Pendidikan menjadi pusat pergerakan residen, namun tiap departemen klinik memiliki konfigurasi yang berbeda dan spesifik.
  1. Peningkatan atmosfir akademik dan adanya dosen dengan NIDK
    Dokter pendidik klinis adalah pegawai RS pendidikan, namun berada di departemen untuk pengembangan pangkat akademik sebagai dosen. Dosen yang ada di berbagai KSM seharusnya dibina oleh departemen untuk pembinaan karir akademik, namun hal ini belum terlaksana.
  1. Apakah AHS dapat menjadi kendaraan dalam mewujudkan visi UU Pendidikan Kedokteran dalam hal Residen sebagai pekerja?
    Tujuan AHS adalah mutu pendidikan dan pelayanan kesehatan masyarakat. Sistem ini dimotori FK, melingkupi fakultas dan RS pendidikan. Prof. Laksono menyampaikan pendapat bahwa departemen di FK belum memahami tentang AHS, sedangkan AHS tidak akan berjalan apabila tidak dijalankan oleh departemen.

Pembahasan oleh Prof.Dr. dr. Ratna Sitompul, Sp.M (K)

Bila kita beralih jadi hospital based, belum tentu kita mempunyai fasilitas dan struktur yang sesuai. Implementasi Pendidikan profesi di UU Pendidikan Kedokteran belum baik. Staf pengajar RSCM adalah staf di FK UI, sehingga ini memudahkan untuk mengatur rekruitmen residen dengan kapasitas pengajar. Bila memang kapasitas kasus dan pengajar di RSCM tidak memenuhi kompetensi residen, maka akan bekerja sama dengan RS lain. Hal yang diminta dari RS pendidikan adalah atmosfer pendidikan, fasilitas dan jumlah pasien sesuai untuk mencapai kompetensi. Pemberian insentif residen didasarkan pada tingkatan Pendidikan dan kapasitas pemberian pelayanan kesehatan.

Pembahasan dr. Andi Wahyuningsih, Sp.An(K)

Pentingnya pembagian peran RS Pendidikan dan RS jejaring dalam hal pendidikan residen. RS Pendidikan utama bertanggungjawab terhadap modul dan pengajar di RS jejaring, sehingga kualitas lulusannya sama. Dr. Andi menyetujui perlunya penguatan dan integrasi AHS di departemen/KSM.

Tanggapan Prof. Laksono

Visi UU Pendidikan Kedokteran saja belum dipahami, sehingga operasionalnya belum berjalan. Prof Ratna dan dr. Andi sepakat bahwa sebaiknya yang menjadi konsultan khusus bidang Pendidikan residen dan RS pendidikan adalah yang sudah berpengalaman.

Struktur Pembayaran Residen

Terdapat persetujuan dari Menteri Keuangan untuk mengeluarkan insentif untuk residen selama pandemi COVID-19 sebesar Rp.12.500.000,00 per orang per bulan dari Maret – Desember 2020. Insentif ini merupakan hazard pay, yaitu pembayaran untuk mereka yang berisiko tinggi. Merupakan langkah awal untuk mewujudkan visi UU Pendidikan Kedokteran.

Sebagai penutup, dr. Ghea sebagai moderator memberikan kesimpulan yaitu penguatan sistem AHS dan pembinaan staf pengajar, integrasi RS Pendidikan utama dan jejaring, dan juga mekanisme pembayaran residen.

Reporter: S. Rarasati


VIDEO REKAMAN

Tinggalkan Balasan