Yogyakarta. PKMK FK-KMK UGM menyelenggarakan seri 1 webinar Kepemimpinan untuk Organisasi Profesi yang Modern Berlandaskan UU Kesehatan dan UU Ormas diselenggarakan pada Sabtu, 23 Maret 2024 yang dilaksanakan secara daring dengan diikuti oleh 80 peserta melalui Zoom Meeting.
dr. Haryo Bismantara, MPH. selaku dosen di Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, FK-KMK Universitas Gadjah Mada membuka Webinar Kepemimpinan untuk Organisasi Profesi yang Modern Berlandaskan UU Kesehatan dan UU Ormas. Pembahasan mengenai pasca penetapan UU Nomor 17 Tahun 2023 dimana akan terjadi perubahan organisasi profesi. Perubahan organisasi ini harus disikapi dengan penyikapan yang disesuaikan, sehingga diperlukan strategi perubahan agar Organisasi Profesi dapat bertahan dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan bangsa, disamping memenuhi harapan anggota,
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D. selaku fasilitator dan juga dosen di FK-KMK UGM sejak 1987 dan saat ini menjadi Staf Khusus Menteri Kesehatan RI.
Laksono memaparkan bahwa pasca penerapan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tidak perlu menunggu Peraturan Pemerintah. Dalam logika hukum peran dan bentuk Organisasi Profesi (OP) perlu disesuaikan dengan UU Organisasi Masyarakat (Ormas) sesuai pasal 311 UU Ormas. Pengaturan OP sebagai Ormas perlu dilakukan dengan pola kepemimpinan, tata kelola, dan manajemen yang baik untuk mengatasi stagnasi yang terjadi selama ini melalui ilmu manajemen modern yang telah diadopsi oleh negara lain. Pengelolaan OP yang transparan dan efektif turut menunjang akuntabilitas dalam pelaksanaan fungsi penjagaan kompetensi profesional bagi anggotanya dan pemenuhan kebutuhan layanan bagi masyarakat. Ada berbagai hal yang ditekankan:
Perlunya Kepemimpinan yang Baik
Pengelolaan sebagai respon atas reformasi yang terjadi pada sistem kesehatan, yang harus diadaptasi menggunakan paradigma sistem manajemen modern dan Leadership (kepemimpinan) yang tepat. Leadership pada OP perlu dilakukan dengan pendekatan sense-making untuk deteksi perubahan lingkungan, pemaknaan perubahan, penafsiran, hingga merespon perubahan. Leadership dan sensemaking bagi para pemimpin OP dalam konteks UU Kesehatan perlu ditafsirkan dengan pendalaman fungsi OP, memaknai UU Kesehatan melalui pemahaman sejarah.
Perlunya Memahami Sejarah: Pengembalian Tugas Regulasi
Dalam sejarah kedokteran Indonesia, Organisasi Profesi di masa kolonial mutlak diatur oleh pemerintah Hindia Belanda. Pasca kemerdekaan, tepatnya 1951 Ikatan Dokter Indonesia dibentuk dengan AD/ART yang memperjuangkan hak pokok tiap manusia untuk kesehatan, meningkatkan kesehatan masyarakat, dan layanan kepada anggotanya. Praktis tidak ada fungsi kolegium dan OP bertindak sebagai regulator dalam pengaturan pendidikan dan praktik anggotanya.
Sejarah OP 20 tahun terakhir ini dipengaruhi oleh UU Praktik Kedokteran 2004 yang merupakan hasil euforia mengurangi peran pemerintah pasca reformasi politik di era 2000-an. UU Praktik Kedokteran memberi kewenangan regulasi ke OP. Akibatnya terdapat perilaku monopolistik karena bersifat tunggal dari hulu ke hilir, pengabaian fungsi union, struktur yang tidak mencerminkan OP yang modern, rawan konflik internal dan dengan pemerintah, serta beban pengelolaan yang terlalu besar. Melalui UU 17 Tahun 2023 sebagian kewenangan OP yang berfungsi sebagai regulator dikembalikan ke pemerintah. Namun tetap mengacu pada pendulum kewenangan yang seimbang antara OP sebagai ormas dan pemerintah.
Perlunya Penafsiran untuk Action yang Tepat
Penafsiran perlu dilakukan mengenai dampak UU Kesehatan 2023 terhadap masa depan OP. Apakah UU Kesehatan akan mematikan, membuat OP stagnan, atau justru dapat mengembangkan OP secara lebih baik. Beberapa action yang perlu dilakukan dalam pengelolaan OP agar tetap berkembang yaitu dengan mencermati manajemen perubahan organisasi profesi. Manajemen perubahan dapat dilakukan dengan lebih baik melalui benchmarking ke negara lain yang telah berhasil mengembangkan manajemen OP dengan modern.
Untuk itu diperlukan sikap para pemimpin OP yang terbuka dalam mengadaptasi perubahan. Perubahan OP menjadi Organisasi Masyarakat perlu diubah dari manajemen yang sudah tertinggal, menjadi manajemen modern dengan mengedepankan akuntabilitas dan transparansi. Sesi webinar selanjutnya akan melihat benchmarking di negara-negara lain yang akan diinformasikan lebih lanjut. Silakan klik untuk mendalami materi dan videonya.
Reporter: Dwi Asih Kartikaningrum (HPM FK-KMK UGM)
Nila Munana (HPM FK-KMK UGM)
Referensi: (jurnal-jurnal dan link website visi misi)
COMMENTS