Seri Webinar: Kepemimpinan untuk Organisasi Profesi yang Modern Berlandaskan UU Kesehatan dan UU Ormas

Seri Webinar

Kepemimpinan untuk Organisasi Profesi yang Modern Berlandaskan
UU Kesehatan dan UU
Ormas

Maret-Mei 2024

I. LATAR BELAKANG

UU Kesehatan 2023 telah memasuki proses Judicial Review yang diajukan oleh 5 Organisasi Profesi (OP). Hasilnya menunjukkan bahwa UU Kesehatan 2023 tetap berlaku dan semua materi gugatan formil ditolak. Secara konstitusional memang masih terdapat jalur gugatan materiil, namun UU Kesehatan 2023 tetap berlaku. Sebagai konsekuensi hukum ada pertanyaan menarik, bagaimana opsi respon 5 OP? Ada beberapa opsi yang mungkin ditempuh oleh Organisasi Profesi, yaitu: Opsi 1. Meneruskan ke gugatan materiil tanpa mematuhi UU Kesehatan 2023; Opsi 2. Meneruskan ke gugatan materil tapi mematuhi UU Kesehatan 2023 dengan melakukan kegiatan yang diperintahkan UU; Opsi 3. Secara totalitas mengikuti UU Kesehatan 2023, tanpa mengajukan gugatan materil. Di samping itu, ada dampak lain dari UU Kesehatan 2023?    UU Kesehatan yaitu memicu pendirian organisasi-organisasi profesi baru. Hal ini terjadi karena Pasal 311 UU Kesehatan menyatakan sebagai berikut:

Pasal 311 UU Kesehatan 2023 dapat ditafsirkan bahwa organisasi profesi baru tidak tunggal, dapat lebih dari 1. Hal yang menarik adalah dasar hukum organisasi profesi (termasuk 5 yang mengajukan JR) adalah UU mengenai Ormas (UU 2013, diperbaharui 2017). Pasal ini tidak menyebutkan ada Peraturan pemerintah.

Dengan adanya keputusan MK mengenai UU Kesehatan 2023 yang bersifat final ini, seluruh Organisasi Profesi yang ada di Indonesia tidak lagi mengacu ke UU Praktek Kedokteran (2004), tapi mengacu ke UU Ormas. Oleh karena itu, secara logika diperlukan perubahan dalam OP yang telah ada, dan untuk OP yang baru harus mengikuti UU Ormas. Perubahan atau persiapan ini bersifat strategis dan perlu dilakukan oleh pimpinan OP yang mempunyai kepemimpinan kuat. AD-ART perlu diubah, struktur organisasi dan sistem manajemennya perlu diperbaharui agar dapat menyesuaikan diri dengan UU Kesehatan dan UU Ormas. Sistem manajemen dan struktur organisasi juga perlu disiapkan sebagai organisasi profesi modern sesuai standar yang dipakai organisasi-organisasi profesi di negara-negara maju.

Mengapa Memerlukan Sistem Manajemen OP yang Modern?

Semua organisasi di sektor kesehatan di Indonesia berusaha melakukan modernisasi sistem organisasinya karena internasionalisasi lingkungan. RS, Industri, Kementerian Kesehatan, banyak yang sudah berubah. OP di Indonesia adalah satu-satunya organisasi di sektor kesehatan yang sistem manajemennya belum banyak berubah. Usaha memperbarui sistem manajemen OP sering kandas, termasuk kegagalan benchmarking ke Australia pada 2011 yang diprakarsai UGM. Tanpa sistem manajemen yang modern, organisasi profesi berlandasan UU Kesehatan dan UU Ormas akan sulit berkembang dan berisiko tidak mampu memberikan dampak positif pada sistem kesehatan dan status kesehatan masyarakat. UU Kesehatan 2023 merupakan peluang emas untuk memperbaharui sistem manajemen OP di Indonesia.

Mengapa Memerlukan Kepemimpinan yang Kuat dalam Organisasi Profesi?

Semua organisasi yang mengalami perubahan lingkungan yang dinamis membutuhkan pemimpin yang kuat dan mampu memahami dan menafsirkan perubahan yang terjadi. Kebutuhan akan pemimpin ini dapat terpenuhi atau tidak terpenuhi karena stock tidak banyak. Ada sebuah pertanyaan besar, apakah pemimpin itu lahir dengan sendirinya atau melalui suatu pelatihan yang kuat. Berbagai organisasi seperti militer, perbankan, sampai partai poltik menggunakan model pelatihan sistematis untuk mencari pemimpin-pemimpin organisasi di masa depan. Dalam konteks organisasi profesi sektor kesehatan program pelatihan dan pengembangan kepemimpinan belum dilakukan secara jelas.

II. TUJUAN

  1. Memperkuat kepemimpinan organisasi profesi dengan mengacu pada prinsip action berbasis pemahaman akan dinamika sistem kesehatan;
  1. Mengembangkan sistem manajemen OP pasca UU Kesehatan dan berlandaskan UU Ormas untuk menjadi organisasi modern dengan standar
  2. Melakukan benchmarking ke negara negara maju dalam pengembangan sistem manajemen OP

Referensi Manajemen OP

Referensi Manajemen OP: 


Visi Misi dan Struktur Organisasi Asosiasi (British, American, Malaysian, Singapore)

Visi dan Misi: 

1. British 

2. American

3. Malaysian

4. Singapore

  1. Singapore Medical Association (SMA): https://www.sma.org.sg/news/2014/June/our-vision-mission 
  2. Singapore Dental Association (SDA): https://sda.org.sg/about-us/ 
  3. Singapore Nurses Association (SNA): https://www.sna.org.sg/about-us/#:~:text=Our%20Mission,the%20health%20of%20the%20population

Struktur Organisasi: 

1. British 

2. American 

3. Malaysian

4. Singapore 

III. RANGKAIAN KEGIATAN


Kegiatan terdiri atas 4 tahap sebagai berikut:

No Tahapan Kegiatan Nama Kegiatan Jadwal Narasumber
1 Tahap 1 Latihan Berkelompok: Kepemimpinan dan Dinamika Lingkungan Maret 2024 Dilakukan bersama dengan fasilitator  dari  UGM.
2 Tahap 2 Melakukan Benchmarking sistem manajemen ke organisasi profesi di LN. Mei 2024 Dilakukan mandiri oleh setiap OP.
3 Tahap 3 Membahas hasil benchmarking ke LN Berkelompok. Juni (dilakukan bersama dengan fasilitator dari UGM).
4 Tahap 4 Melakukan Penyusunan/Revisi AD- ART, menyusun Renstra OP berlandaskan UU Kesehatan dan UU Ormas, serta menggunakan hasil benchmarking. Juli Dilakukan     mandiri    oleh OP.

IV. METODE TAHAP 1
Metode di Tahap 1 adalah Knowledge Sharing yang akan dilaksanakan dengan menggunakan metode Webinar dengan Ujian. Ujian diselenggarakan untuk menguji 4 topik sekaligus untuk mendapatkan sertifikat pelatihan.

Rangkaian Webinar Tahap 1

Tujuan:

  1. Memahami Konsep Sense Making bagi para pemimpin OP dalam menganalisis UU Kesehatan 2023 dan memahami
  2. Memahami perkembangan sejarah perkembangan sistem manajemen OP dari zaman Belanda sampai pra-UU Kesehatan. Membandingkan dengan sistem manajemen OP di LN (kasus Australian Medical Association).
  3. Memahami Respon Strategis Organisasi OP dalam bentuk perubahan/penyusunan AD-ART, dan Renstra berdasarkan UU Kesehatan 2023 dan UU
  4. Menyiapkan proses benchmarking dan identifikasi mitra.

Webinar 1

Waktu Kegiatan Narasumber
30 Maret 2024 Leadership & Sense Making bagi para pemimpin OP dalam menganalisis UU Kesehatan 2023 dan memahami dampaknya


Reportase Video Rekaman
Fasilitator: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, Ph.DModerator: dr. Haryo Bismantara, MPH

Webinar 2

Waktu Kegiatan Narasumber
1 April 2024 Perkembangan sistem manajemen OP dalam konteks Good- Governance Sektor Kesehatan dan Good Corporate Governance: Studi kasus: Australian Medical Association.


Materi Reportase Video Rekaman
Fasilitator: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, Ph.D.

Moderator: dr. Srimurni Rarasati, MPH


Webinar 3

Waktu Kegiatan Narasumber
20 April 2024 Respon Strategis Organisasi OP dalam bentuk perubahan/ penyusunan AD-ART, dan Renstra berdasarkan UU Kesehatan 2023 dan UU Ormas

Materi Reportase
Fasilitator: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, Ph.D.

Moderator: Nila Munana

Video Rekaman

Webinar 4

Waktu Kegiatan Narasumber
Minggu ke-4 April 2024 Proses benchmarking dan identifikasi mitra. (dilakukan bersama dengan fasilitator dari

UGM)

V. TARGET PESERTA

Dilakukan dengan pelatihan seluruh organisasi. Bukan pelatihan perorangan. 1 OP diharapkan antara 10 – 25 orang.

VI. BIAYA WEBINAR

  • Kelompok OP:
    RP 2.000.000,- untuk mengikuti 4 kali webinar. Peserta antara 10 – 25 orang
  • Peorangan:
    Gratis, namun bagi yang tertarik dan untuk mendapatkan sertifikat dianjurkan mengikuti ujian biaya ujian adalah Rp 200.000,-.

Informasi: 

  • Maria Lelyana (+62 821-3411-6190)

COMMENTS