LATAR BELAKANG
Pemerintah menganggap bahwa tumpang tindih peraturan di sektor kesehatan telah memicu banyaknya program yang tidak bisa diimplementasikan di lapangan. Alasan tersebut bisa dikatakan sebagai salah satu landasan dilakukannya sebuah terobosan hukum melalui adanya usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan untuk mengatasi permasalahan pelayanan dan pemerataan kesehatan di Indonesia. Pemerintah berharap bahwa kehadiran RUU Kesehatan ini harapannya mampu memberikan jaminan bagi warga negara untuk memperoleh akses pelayanan kesehatan untuk hidup sehat dan sejahtera, dengan memperbaiki tiga masalah utama kesehatan yakni: kelembagaan, sumber daya manusia, dan tata laksana bisnis proses perizinan.
Untuk mewujudkannya, RUU kesehatan yang diinisiasi DPR ini setidaknya telah menghilangkan 13 Undang-Undang yang dianggap tidak efisien. Dari sisi pendidikan, terdapat potensi persoalan yang muncul akibat usulan RUU Kesehatan tersebut. Perubahan kewenangan penyelenggaraan pendidikan dokter terutama pendidikan dokter spesialis oleh rumah sakit akan mengubah sistem pendidikan nasional. Pasal 204 (2) menyebutkan bahwa Rumah Sakit adalah penyelenggara utama pendidikan dan perguruan tinggi hanya sebagai ‘pemberi gelar’. Padahal secara prinsip penyelenggara kegiatan pendidikan adalah institusi pendidikan, sedangkan institusi pelayanan kesehatan (dalam hal ini Rumah Sakit) memiliki tanggung jawab utama menyediakan kualitas pelayanan dan pemerataan kesehatan.
Indonesia masih menghadapi tantangan utama kurangnya tenaga medis dan kesehatan secara nasional. Data Kemenkes 2023 menunjukkan bahwa sebanyak 650 (6,27%) Puskesmas belum memiliki dokter; 5.354 (51,85%) belum memiliki 9 jenis Tenaga Kesehatan lengkap, dan 170 (24,69%) RSUD Kab/Kota belum terpenuhi 7 dokter spesialis. Selain itu rasio dokter masih berada di angka 0,58/1000 penduduk, dan rasio dokter spesialis 0,15/1000 penduduk, jauh dari rasio ideal yang ditetapkan WHO 1/1000 penduduk. Ditambah dengan adanya ketimpangan distribusi SDM Kesehatan dan kurangnya pelatihan berbasis kompetensi, yang berimplikasi pada kualitas layanan dan rendahnya daya saing mampu menambah kompleksitas permasalahan kesehatan di Indonesia.
Program percepatan kuota dokter terutama dokter spesialis dan pemerataan kesehatan di Indonesia menjadi pijakan pemerintah dalam mempertimbangkan perubahan pelaksanaan pendidikan. Adapun permasalahan di bidang pendidikan yang seringkali masih ditemukan di lapangan adalah: pertama, produksi dokter spesialis selama ini masih terbatas karena kebijakan pendidikan dan kebijakan pengelolaan rumah sakit pendidikan yang konvensional dan tidak akomodatif terhadap perubahan dalam sistem pelayanan kesehatan. Kedua, banyaknya model pendidikan dan pelibatan aktor dalam pendidikan dokter spesialis yang menimbulkan kompleksitas proses dan tidak produktif. Hal ini terlihat dengan banyaknya istilah dalam pendidikan dokter spesialis seperti hospital-based, university-based, collegium-based, yang di Indonesia merupakan gabungan dan tidak ada satu sistem murni yang dianut.
Indonesia memerlukan adanya kebijakan serta mekanisme yang komprehensif untuk menjawab masalah produksi kuota dokter dan dokter spesialis. Konsep Academic Health System (AHS) merupakan sebuah mekanisme sistem pendidikan kesehatan terintegrasi dengan mengembangkan kemitraan antara perguruan tinggi dengan berbagai penyedia pelayanan kesehatan yang berfokus pada penelitian, pelayanan klinis, pendidikan, dan pelatihan. Program AHS ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah dan kualitas SDM, penyebaran dokter, dokter layanan primer, dan dokter spesialis untuk memenuhi kebutuhan di wilayah sasaran, meningkatkan indikator kesehatan masyarakat, meningkatkan efisiensi pembiayaan pelayanan serta pendidikan kesehatan.
Prinsip utama AHS di Indonesia adalah dengan mengembangkan: 1) model pelayanan kesehatan terpadu, efisien, efektif, dan berkualitas terhadap pelayanan kesehatan. 2) Mengembangkan model pendidikan untuk menghasilkan tenaga kesehatan yang kompeten, profesional, dan berbasis kebutuhan wilayah. 3) Mendorong implementasi pendidikan interprofesi kesehatan berbasis praktik kolaborasi yang komprehensif. 4) Mengembangkan pusat unggulan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan untuk peningkatan kualitas layanan.
Untuk merespon diskursus publik atas usulan RUU Kesehatan tentang peningkatan dan pemerataan kesehatan, Universitas Gadjah Mada menginisiasi adanya forum diskusi yang akan membahas mengenai gagasan AHS sebagai basis pendidikan terintegrasi untuk memenuhi kuota dan pemerataan tenaga medis dan kesehatan di Indonesia. Hasil diskusi publik akan menjadi bahan usulan rumusan kebijakan pemerintah sebagai asupan pertimbangan penetapan RUU Kesehatan. Diskusi yang akan berlangsung secara daring ini akan mengambil tema mengenai “Urgensi Pendidikan Kesehatan Terintegrasi untuk Pemerataan Pelayanan Kesehatan”, dan akan diselenggarakan pada hari Sabtu, 8 April 2023. Diskusi akan menghadirkan pakar pendidikan kesehatan, pakar kesehatan masyarakat, pakar hukum dan kebijakan negara, serta pakar hukum kesehatan.
TUJUAN
- Mengeksplorasi model pendidikan dokter spesialis berbasis universitas dengan model yang berbasis kolegium (“rumah sakit”)
- Mendiskusikan kelebihan dan kekurangan konsep pendidikan dokter spesialis (profesi) dalam RUU Kesehatan 2023 dalam konteks sistem pendidikan dan sistem kesehatan di Indonesia
- Menganalisis kelayakan AHS sebagai model yang optimal untuk pendidikan profesi, terutama pendidikan dokter spesialis di Indonesia
- Menghasilkan rumusan kebijakan untuk mendukung pengembangan pendidikan dokter spesialis yang sesuai dengan prinsip integrasi sistem pendidikan dan sistem kesehatan di Indonesia.
SASARAN
Diskusi publik ini diperuntukkan bagi:
- Pimpinan Perguruan Tinggi/Universitas.
- Dekan Fakultas Kedokteran/Kedokteran Gigi seluruh Indonesia.
- Organisasi profesi Kedokteran/Kedokteran Gigi seluruh Indonesia.
- Ketua Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis seluruh Indonesia.
- Pemerintah Daerah/Kota/Kabupaten seluruh Indonesia.
- Tenaga medis dan tenaga kesehatan (dokter, perawat, bidan, dsb).
- Pemerhati kebijakan kesehatan.
- Organisasi pemerintah/non-pemerintah, LSM, dsb.
- Mahasiswa dan penggiat penelitian kesehatan.
MATERI DAN NARASUMBER
Materi Kegiatan silahkan KLIK DISINI
Narasumber
- Prof. dr. Gandes Retno Rahayu, M.Med.Ed., PhD., Direktur Direktorat Pendidikan dan Pengajaran UGM, yang akan memaparkan mengenai perbandingan model pendidikan dokter spesialis berbasis universitas dengan model yang berbasis kolegium atau “Rumah Sakit”.
- Dr.dr. Setyo Widi Nugroho, Sp.BS (K), Ketua MKKI yang akan memaparkan mengenai kelebihan dan kekurangan konsep sistem pendidikan profesi yang tertuang dalam RUU Kesehatan 2023.
- Prof. Dr. dr. Ratna Sitompul, SpM(K), Representasi Pokjanas AHS, yang akan memaparkan mengenai Academic Health System (AHS) sebagai model untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas dokter/dokter gigi spesialis.
Pembahas
- Prof. Ir. Nizam, MSc., DIC., PhD, IPU, ASEAN Eng., Plt. Dirjen Dikti, Riset, & Teknologi, Kemendikbud Ristek, yang akan membahas implikasi jangka pendek dan jangka panjang terkait penerapan peraturan pendidikan profesi seperti yang tertera dalam RUU Kesehatan.
- drg. Arianti Anaya, MKM., Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI, yang akan membahas mekanisme praktis pengaturan pendidikan profesi dalam RUU Kesehatan.
- Prof. dr. Herkutanto, SpF(K)., SH., LLM., Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, yang akan membahas primary leader pengelolaan pendidikan dilihat dari tinjauan hukum dan kebijakan.
- Wawan Mas’udi, SIP., MPA., PhD., Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) UGM, yang akan membahas primary leader pengelolaan pendidikan dilihat dari tinjauan sosial, politik, dan kebijakan.
LINK ZOOM
http://ugm.id/DiskusiPublikRUUKesehatan
Meeting ID: 823 2231 7944
Pass: AHS2023
REKAMAN KEGIATAN
COMMENTS