Sesi 2a. Mengatasi Hambatan Birokrasi dalam Pelaksanaan UU Pendidikan Kedokteran 2013 untuk Insentif Residen

Reportase Diskusi Online

Forum Manajemen RS Pendidikan-FK: Sesi 2a. Mengatasi Hambatan Birokrasi dalam Pelaksanaan UU Pendidikan Kedokteran 2013 untuk Insentif Residen

Kamis, 18 Maret 2021


Telah dilaksanakan diskusi online dengan tema Mencari Solusi untuk Hambatan Pelaksanaan UU Pendidikan Kedokteran dalam Insentif Residen” pada sesi 2a yang berjudul Mengatasi Hambatan Birokrasi dalam Pelaksanaan UU Pendidikan Kedokteran 2013 untuk Insentif Residen. Pembicara pada acara ini adalah Bapak Siswo Suyanto, DEA (Ahli Hukum Keuangan Negara, Ketua Tim Kecil Penyusunan Undang-undang Bidang Keuangan Negara), Bapak Moudy Hermawan, S.E., M.M., Ph.D (Kepala Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I, Direktorat PPK BLU), dan Bapak Edward Harefa, SE, MM, CFrA, QIA, QCRO, QGIA (Inspektur IV Kementerian Kesehatan). Hadir sebagai pembahas adalah dr. Rukmono Siswishanto, M.Kes.,Sp.OG(K) (Direktur Utama RSUP dr. Sardjito yang masih mengalami kesulitan dalam mengalokasi anggaran untuk insentif residen), dr.Joni Wahyuhadi, Sp.BS(K) (Direktur Utama RSD Soetomo yang telah berhasil mendapatkan dasar hukum untuk pemberian insentif residen) dan dr. Achmad Soebagjo Tancarino, MARS (Kepala Pusat Pelatihan SDM Kesehatan, BPPSDMK, Kementerian Kesehatan). Moderator diskusi ini adalah Dr. dr. Ina Rosalina, Sp.A(K), M.Kes, M.HKes dari Forum Manajemen RS Pendidikan-FK.

siswo

Siswo menjelaskan tentang Insentif Residen di RS Pendidikan : PK BLU sebagai solusi. Residen adalah professional dengan SIP yang dipekerjakan dan membantu meningkatkan kinerja sebuah rumah sakit, sehingga diperlukan adanya pertimbangan rasional antara kinerja dan biaya. Sistem pengelolaan keuangan negara dengan penerapan pola PK-BLU pada unit layanan tertentu bisa mengakomodasi pemikiran tersebut. Poin penting pengertian BLU yaitu pengelolaannya bersifat korporatif bukan birokratif, fleksibel dalam pengelolaan keuangan,  dan pegawainya adalah professional (PNS dan non PNS). Fleksibilitas dalam penganggaran dan pemberian dispensasi dalam pengelolaan perbendaharaan mengharuskan Teknik maupun mekanisme penyusunan anggaran dan pengelolaan perbendaharaan, serta sistem akuntansi yang berbeda dengan  Lembaga lain. Saran dari Siswo adalah perlu ada variasi dalam system akuntansi PK-BLU sesuai dengan nature atau sifat institusi PK-BLU yang bersangkutan, khususnya terkait fleksibilitas dala, pengelolaan dan SDM. Materi selengkapnya unduh  disini.

Moudy

Moudy melanjutkan dengan penjelasan bahwa kas BLU diperuntukkan untuk layanan, termasuk pengembangan. Insentif residen ini merupakan high level issue antar kementerian. Temuan BPK di RSCM itu adalah beban belanja pegawai RSCM terlalu besar, yang diterjemahkan bahwa yang membuat besar adalah PPDS, sehingga temuannya bukan insentif PPDS. Karena residen memiliki kinerja, maka seharusnya residen memiliki hak keuangan, yang harus disesuaikan dengan kondisi rumah sakit. Hal ini pernah dibahas dalam respon PPK BLU terhadap insentif residen pada tahun 2016, selengkapnya bisa dibaca  disini.

harefa

Sesi selanjutnya oleh Bapak Edward tentang Pengawasan Pemberian Insentif Residen. Terdapat beberapa kegiatan pengawasan yang dilakukan, termasuk mengadakan konsultasi. Beberapa masalah yang ditemukan selama pengawasan antara lain : Adanya pemberian insentif kepada PPDS oleh RS BLU Vertikal dimana RS tersebut kemampuan keuangannya (Cash ratio) dibawah 2, adanya pemberian insentif kepada PPDS oleh RS BLU melalui mekanisme remunerasi, dan pihak Fakultas tidak mnyampaikan biaya Pendidikan PPDS melalui mekanisme penerimaan satker BLU. Saran yang diajukan adalah perlu dibuat pedoman pelaksanaan PPDS di RS Vertikal baik dari aspek pelaksanaan program, administrasi maupun keuangannya, karena untuk membuat peraturan Pelaksanaan Undang-Undang dan atau SKB akan lebih membutuhkan waktu yang lebih lama. Materi unduh  disini.

rukmono

Pada sesi pembahasan, dimulai dari dr. Rukmono yang menyetujui residen diberi insentif dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Di Sardjito sendiri, insentif diberikan melalui mekanisme PKWT yang jaga IGD atau bangsal, namun memang belum semua residen bisa diberi insentif karena jumlah residen yang terlalu banyak.  RS sebenarnya membutuhkan ketegasan regulasi yang disetujui oleh kementerian terkait agar RS lebih nyaman dalam melaksanakan pemberian insentif.

Joni

Dilanjutkan dengan pengalaman dr. Joni yang menceritakan awal mula pemberian insentif di RSUD Soetomo. Atas izin Gubernur Jawa Timur, maka tahun 2020 insentif residen bisa dilakukan di RS tersebut. Jumlah residen yang sekarang disupport oleh RSUD Soetomo sebanyak 1.831 orang. Pada tahun 2021, karena kemampuan RS terbatas, sehingga dialokasikan pada pengeluaran insentif. Dasar RS Soetomo memberikan insentif adalah residen sebagai asisten DPJP dan membantu pelayanan, dengan syarat memiliki SIP, surat tugas dari direksi, MoU, dan pengukuran kinerja (tingkat madya dan akhir). Dr. Joni merasa bahwa jumlah PPDS yang masuk terlalu banyak, dan beliau sudah mengomunikasikan kepada rektor, namun belum ada hasil. Selengkapnya materi bisa diunduh  disini.

Achmad

Dr. Achmad melanjutkan pembahasan tentang penyusunan insentif harus dimulai dengan perencanaan penganggaran bersama, termasuk rekrutmen residen harus dibicarakan. Jangan sampai insentif residen ini menjadi temuan karena beban RS yang berlebihan, maka kesepakatan RS Pendidikan dan FK ini sangat penting. Untuk RS daerah lebih fleksibel karena cukup dengan Peraturan Gubernur, maka sudah bisa mengeluarkan anggaran untuk insentif, namun untuk perencanaan penganggaran harus dikoordinasikan dengan FK.

sesi-Diskusi

Diskusi dibuka mengenai mata anggaran mana yang dipakai untuk insentif residen supaya sama di setiap RS. Pembayaran insentif PPDS ini bukan bagian dari skema remunerasi, karena bukan pegawai maka harus didasarkan pada perjanjian/MoU. Diskusi dilanjutkan dengan membahas system Pendidikan residen di Indonesia yang menganut pola university based tapi pendidikannya dilakukan di RS Pendidikan. RS Pendidikan dan FK harus duduk Bersama, bahkan pada saat membuat renstra dan rencana keuangan tahunan. Perekrutan PPDS ini apakah kebutuhan dari RS dan Pendidikan atau kebutuhan dari Kementerian Kesehatan untuk pemerataan dokter spesialis. Harus dilihat cost recovery masing-masing RS, bila kurang baik maka harus disubsidi pemerintah. Academic health system bisa membantu dari pendistribusian hingga pembayaran insentif residen.

Diskusi ini ditutup dengan kesimpulan masih ada kebingungan tentang pemberian insentif residen, terutama pengambilan mata anggaran. Hal ini disebabkan karena tidak ada pedoman yang jelas.

Video rekaman sesi ini

Reporter : Srimurni Rarasati

COMMENTS