Seri 2: Insentif Residen di RS Pendidikan: Dilema Antara Residen sebagai Tenaga Kerja dan Beban Anggaran RS Pendidikan

Seri 2: Insentif Residen di RS Pendidikan: Dilema Antara  Residen sebagai Tenaga Kerja dan Beban Anggaran RS Pendidikan

Term Of Reference (TOR)

Seri 2 Diskusi Online Forum Manajemen RS Pendidikan – FK

Insentif Residen di RS Pendidikan: Dilema Antara  Residen sebagai Tenaga Kerja dan Beban Anggaran RS Pendidikan


Icon-pengantar Latar Belakang

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM dan Forum Manajemen RS Pendidikan-FK menyelenggarakan diskusi online dengan tema Insentif Residen di RS Pendidikan: Dilema Antara  Residen sebagai Tenaga Kerja dan Beban Anggaran RS Pendidikan”. Tema ini diangkat untuk mendiskusikan bias status residen di Indonesia. Karena berdasarkan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran No. 20 tahun 2013 Pasal 31, disebutkan residen berhak mendapatkan insentif/remunerasi selama mengikuti program pendidikan dokter spesialis. Peran dan status residen dalam pendidikan dokter dan pelayanan kesehatan di RS pendidikan dan RS jejaring perlu mendapat perhatian seksama. Meskipun residen melaksanakan peran pelayanan kesehatan yang besar, proses pelayanan tersebut merupakan bagian dari proses Pendidikan, yang menggunakan anggaran dari RS Pendidikan. Selama pandemi COVID-19 ini, Kementerian Kesehatan memberikan insentif bagi residen dan fellowship yang membantu serta terlibat langsung dalam penanganan COVID-19 di Indonesia, sebagai garda terdepan dengan risiko terpapar yang cukup tinggi.


Icon-tujuan Tujuan

Tujuan dari kegiatan Seri Diskusi Online ini adalah untuk membahas kebijakan pemberian intensif bagi residen, dan hazard pay yang diberikan kepada residen selama pandemic COVID-19.


Icon-narasumber Kegiatan

Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk diskusi secara daring, yang rencananya akan diisi oleh narasumber :

  1. Diaz Novera, B.MedSc (Hons) – Peneliti dan Alumni S2 MMR FK-KMK UGM
  2. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D – Tenaga Pendamping Ahli UU Pendidikan Kedokteran tahun 2013

Dilanjutkan dengan sesi pembahasan yang direncanakan akan diisi oleh

  1. dr. Darwito, S.H., Sp.B(K)Onk. – Direktur RSUP dr. Sardjito 2017 – 2020 dan Konsultan Manajemen RS
  2. Siswo Suyanto, DEA – Ahli Hukum Keuangan Negara dan Ketua Tim Kecil Penyusunan Undang-Undang Bidang Keuangan Negara

Kegiatan diskusi online ini akan dipandu oleh moderator Dr. dr. Ina Rosalina, Sp.A(K), M.Kes, M.HKes (masih dalam konfirmasi) dari Forum Manajemen RS Pendidikan-FK sebagai moderator.


icon-timer Waktu dan Tempat

Kegiatan Diskusi online “Insentif Residen di RS Pendidikan: Dilema Antara  Residen sebagai Tenaga Kerja dan Beban Anggaran RS Pendidikan” akan diselenggarakan melalui Zoom Meeting pada :

Hari/Tanggal    : Rabu, 10 Maret 2021

Pukul                  : 13.00 – 14.50 WIB

Meeting ID        : 820 9283 1725

Passcode            : 101021

Link join            : https://us02web.zoom.us/meeting/register/tZYtfuugrTotGNGacLsbMqVa-gD1qyRYORIv


Icon-peserta Target Peserta

Target peserta yang diharapkan bisa bergabung adalah RS Pendidikan Utama, RS Pendidikan Jejaring, anggota ARSPI, Fakultas Kedokteran di Indonesia, dan para pemangku kebijakan terkait.


Icon-agenda Rundown Kegiatan

Waktu Agenda Narasumber
13.00 – 13.05(5 menit) Pembukaan Moderator :Dr. dr. Ina Rosalina, Sp.A(K), M.Kes, M.HKes
13.05 – 13.20(15 menit) Paparan Materi I

Scoping Study Pola Pemberian Insentif Residen di 8 Negara

 Materi

dr. Diaz Novera, B.MedSc (Hons)
13.20 – 13.35(15 menit) Paparan Materi II

“Insentif Residen di RS Pendidikan: Dilema Antara Residen sebagai Tenaga Kerja dan Beban Anggaran RS Pendidikan”

 Materi

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D
13.35 – 13.50(15 menit) Pembahasan I Dr. dr. Darwito, S.H., Sp.B(K)Onk.
13.50 – 14.05(15 menit) Pembahasan II Drs. Siswo Suyanto, DEA
14.05 – 14.45(40 menit) Diskusi
14.45 – 14.50(5 menit) Penutup

Reportase Kegiatan KLIK DISINI

COMMENTS