PKMK-Yogyakarta 16 Mei 2025. Webinar dengan judul “Diskusi Kebijakan Pemberian Kompetensi Tertentu (Task Shifting) dari Dokter Spesialis ke Dokter Umum” telah diselenggarakan secara daring dan diikuti oleh lebih dari 150 peserta. Pembicara, Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D., memaparkan beberapa poin krusial terkait kebijakan ini. Pembahasan meliputi konsep task shifting dalam konteks pemerataan SDM kesehatan sesuai rekomendasi WHO tahun 2008, pengalaman global dan uji coba kebijakan dokter plus di Indonesia, dampak belum optimalnya task shifting terhadap klaim BPJS Kesehatan dalam perspektif keadilan sosial, serta kedudukan kebijakan task shifting dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta usulan arah kebijakan ke depan.
Sesi pemaparan Prof. Laksono memicu diskusi yang konstruktif dari berbagai ahli dan praktisi yang hadir melalui platform Zoom. Perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi NTT menyampaikan optimisme bahwa kebijakan task shifting sangat dibutuhkan dalam meningkatkan akses layanan kesehatan di daerah terpencil dan kepulauan, terutama ketika beberapa ahli dan praktisi menekankan perlunya kajian ulang, terutama untuk prosedur berisiko tinggi seperti Sectio Caesarea (SC). Prof. Yudi Mulyana Hidayat sebagai Ketua Umum POGI menyatakan bahwa prosedur SC sangat dekat dengan kejadian komplikasi seperti atonia uteri, sehingga tidak cukup seorang dokter umum hanya menguasai teknik untuk melakukan SC saja tanpa adanya kemampuan spesialistik dalam mengatasi berbagai komplikasi yang terjadi. Sementara itu, Dr. dr. Sudadi Sp.An., KNA., KAR dari FK-KMK UGM mengusulkan alternatif pemenuhan yang saat ini sudah berjalan berupa pengiriman residen senior melalui skema sistem kesehatan akademik. Selebihnya, muncul usulan untuk memperkuat peran Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga dan Layanan Primer (Sp.KKLP.) dengan memberikan kewenangan spesialistik tambahan, serta inovasi seperti task-shifting horizontal dan menghidupkan kembali konsep Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS).
Menutup sesi diskusi, Prof. Laksono menekankan bahwa berbagai opsi yang muncul dari para penanggap memerlukan kajian mendalam untuk merespons kebutuhan kebijakan layanan spesialistik yang beragam di berbagai daerah. Prof. Laksono juga mengingatkan bahwa implementasi task shifting untuk dokter umum tidaklah sederhana. Tidak semua dokter umum boleh melakukan kewenangan di atasnya. Harus terlatih dan mendapat penugasan negara. Sebagaimana datur di UU Nomor 17 Tahun 2023, kebutuhan untuk task shifting ini harus berasal dari Pemerintah Daerah, dan perlu dimandatkan pada dokter umum dengan kualifikasi dan situasi tertentu. Selebihnya, dokter task shifting tersebut hanya bersifat sementara hingga ketersediaan dokter spesialis di suatu wilayah terpenuhi. Penajaman lebih lanjut diperlukan terkait tata kelola pelayanan spesialistik di setiap daerah, mengingat keunikan dan tantangan yang berbeda-beda. Setelah webinar ini akan dilakukan dialog kebijakan dengan beberapa stakeholders.
Reporter: dr Haryo Bismantara, MPH
MATERI KEGIATAN – REKAMAN KEGIATAN