PKMK-Yogyakarta (01 April 2024). Serial webinar kedua mengenai Kepemimpinan untuk Organisasi Profesi yang Modern Berlandaskan UU Kesehatan dan UU Ormas ke-2 dengan Topik Perkembangan Sistem Manajemen OP dalam konteks Good-Governance Sektor Kesehatan dan Good Corporate Governance, Studi kasus: Australian Medical Association. Kegiatan ini diselenggarakan pada Senin (1/4/2024) yang dilaksanakan secara daring dengan diikuti oleh 58 peserta melalui zoom meeting. dr. Srimurni Rarasati, MPH yang merupakan dosen di Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, FK-KMK Universitas Gadjah Mada selaku moderator kegiatan memandu jalannya webinar.
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D. selaku fasilitator hari ini memaparkan bahwa Perkembangan Sistem Manajemen OP dalam konteks Good-Governance Sektor Kesehatan dan Good Corporate Governance: Studi kasus di Australian Medical Association. Undang-Undang Kesehatan 2023 yang telah berlaku mengubah berbagai organisasi termasuk Organisasi Profesi (OP). Dalam situasi ini para pemimpin Organisasi Profesi perlu mencermati perubahan besar ini dan merencanakan action yang tepat agar Organisasi Profesi Dapat tumbuh dan berkembang. Kepemimpinan dimulai dari model berpikir dan bertindak secara Sense Making dengan mendeteksi adanya perubahan besar dalam lingkungan kesehatan.
Governance di Sektor Kesehatan
Banyak aktor dalam sistem kesehatan indonesia seperti dari fungsi pembiayaan, pelayanan, regulasi dan sumber daya kesehatan yang perlu dikelola. Bagaimana peran OP?. Governance merupakan bagaimana pemerintah mengawasi dan mengendalikan untuk mencapai tujuan organisasi atau negara. Selalu ada irisan antara pemerintah, masyarakat dan usaha. Governance di sektor kesehatan yaitu terdiri dari spesialis, rumah sakit dan Kemenkes. Kemenkes bertindak sebagai pengawasan agar tidak ada error di rumah sakit. Fungsi regulator ada di pemerintah yaitu Kemenkes. Dokter, spesialis maupun organisasi profesi juga diatur oleh pemerintah. Terdapat governance di profesional spesialis yaitu: di komite medik (clinical governance) serta di organisasi profesi dan kolegium. Bagaimana governance di organisasi profesi? Apakah menggunakan model korporasi? Apakah ada Dewan Pengawas? Apakah Ada Eksekutif yang menjalankan roda sehari hari secara profesional?
Studi Kasus Australian Medical Association (AMA)
AMA memiliki misi untuk masyarakat dan anggotanya sehingga double mission. AMA merepresentasikan diri sebagai bagian dari mitra pemerintah namun memiliki misi mengembangkan kebijakan dan bekerja bersama pemerintah. AMA juga memberikan support kepada dokter Australia dan mahasiswa kedokteran. AMA bukan lembaga regulator dan tidak berperan sebagai regulator sama sekali namun bermitra dengan pemerintah. Perbandingan AMA dengan IDI:
Poin-poin penting yang dapat diambil yaitu: Organisasi Profesi di Australia berbeda sekali dengan di Indonesia; AMA tidak mempunyai fungsi regulasi; kasus di Australia mirip dengan di Inggris, Amerika Serikat, Singapura dan lain-lain; Organisasi Profesi di Indonesia perlu mengubah sistem manajemennya agar lebih modern dengan benchmarking yang lebih detail.
Kegiatan yang direncanakan pasca kunjungan pertemuan di Melbourne memberikan beberapa masukan yaitu: mengembangkan masukan untuk Pemerintah; mengembangkan masukan untuk Organisasi Profesi dalam proses benchmarking ke OP di Australia; mengembangkan materi untuk RUU Pendidikan Kedokteran.
Kegiatan yang diharapkan menjadi proses benchmarking, ternyata gagal. Hal ini dikarenakan: Organisasi Profesi di Indonesia memilih untuk mengembangkan pola sendiri yang berbeda dengan apa yang dipraktekkan di Australia; Tidak perlu mempelajari lebih detail apa yang terjadi di Australia karena perbedaan konteks dan dasar hukum sehingga kegiatan benchmarking dihentikan.
Penyusunan RUU Kesehatan dengan mempelajari pengalaman serta dasar hukum OP di negara maju serta logika governance sektor kesehatan. Proses ini kemudian menjadi UU Kesehatan 2023 sehingga benchmarking dapat hidup kembali. Kegiatan awal benchmarking ini dimulai dengan cara mengunjungi website Australian Medical Association (AMA) https://www.ama.com.au/
Dokumentasi kegiatan
Rekaman kegiatan: KLIK DISINI
Reporter: Nila Munana, SHG, MHPM
COMMENTS