Jakarta – Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengungkap mahal dan sulitnya proses perolehan izin praktik membuat beberapa dokter di Indonesia tidak mau melanjutkan pendidikan spesialis. Mengutip keterangan Wamenkes, disebutnya, diperlukan biaya hingga Rp 6 juta untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) untuk dokter spesialis.
Padahal pada 2022, terdapat 77 ribu dokter yang mengurus STR. Jika ditotal, biaya yang dikeluarkan bisa mencapai sekitar Rp 460 miliar.
Lebih lagi, peserta didik juga harus memiliki minimal 250 Satuan Kredit Profesi (SKP) yang diperoleh dengan cara mengikuti kegiatan seminar. Misalnya mendapat empat SKP dengan satu kali seminar seharga Rp 1 juta.
“Jadi, kalau ada 250 SKP per tahun, menjadi Rp 62 juta, dikali 140 ribu jumlah dokter, itu kan Rp 1 triliun lebih,” jelas Menkes sembari menyoroti berapa banyak biaya yang dikeluarkan untuk menjadi seorang dokter.
“Kasihan dokternya, karena mereka harus membayar,” sambungnya.
Hal senada sempat disampaikan oleh Wakil Menteri Kesehatan RI dr Dante Saksono Harbuwono. Ditegaskannya, proses perolehan dan perpanjangan SIP untuk dokter di Indonesia berbelit-belit. Hal itu nantinya bakal disederhanakan melalui RUU Kesehatan.
“Butuh 6 juta untuk 1 dokter spesialis. Bayangkan kalau ada 77 ribu dokter spesialis, maka ada setriliun untuk perizinan saja di dokter spesialis. Ini harus direformasi, harus diubah sehingga surat izin dokter untuk mengurus perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) menjadi lebih mudah,” ungkapnya dalam Diskusi Liputan Forum Industri tentang RUU Kesehatan, Kamis (16/3).
“Bagaimana caranya? Mengembalikan tusi tersebut kepada pemerintah karena selama ini yang membuat sisi ini menjadi sulit adalah banyaknya rekomendasi yang diharuskan didapatkan dokter-dokter tersebut untuk mendapatkan SIP,” sambung Wamenkes.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia dr Adib Khumaidi SpOT, menyebut memang benar ada pungutan biaya untuk dokter mendapatkan izin praktik. Namun menurutnya jika dirinci, anggaran yang ditetapkan kepada para dokter masih dalam besaran relatif wajar.
Misalnya, biaya perhimpunan masing-masing dokter spesialis, tidak lebih atau rata-rata sebesar Rp 100 ribu. Tergantung kepada masing-masing perhimpunan dokter spesialis.
Spesialis obgyn sekaligus Sekjen Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Prof Budi Wiweko menyebut, biaya iuran perhimpunan dokter obgyn selama setahun sebesar Rp 1,3 juta rupiah. Ia mengklaim tidak ada kenaikan selama bertahun-tahun.
“Masih sama seperti sebelumnya, Rp 1,3 juta per tahun,” terang Prof Budi saat dihubungi detikcom Minggu (19/3).
Di samping itu, dr Adib menyebut, iuran anggota IDI hanya dikenakan Rp 30 ribu. Menurutnya, perlu ada klarifikasi terkait anggaran biaya miliaran rupiah. Ia khawatir, hal itu bakal disalahartikan publik dan muncul kesan IDI ‘mengeruk’ dana besar dari syarat rekomendasi organisasi profesi di SIP.
“Iuran IDI itu 30 ribu per bulan, 12 bulan kali lima tahun, 1,8 juta per lima tahun, di iuran IDI artinya ini adalah sebuah hal yang normal di dalam lembaga masyarakat menghimpun adanya iuran,” terang dr Adib.
Di IDI ada biaya lain seperti KTA IDI elektronik sebesar Rp 30 ribu, sedangkan biaya untuk rekomendasi sebagai salah satu syarat mengantongi SIP adalah Rp 100 ribu. Namun, dr Adib menyebut masih melakukan sosialisasi dengan teman sejawat lain di daerah untuk menyamakan tarif tersebut.
“Rp 100 ribu per 5 tahun untuk satu SIP, resertifikasi Rp 100 ribu di Konsil, bukan di kita,” beber dia.
Sumber: detik.com
COMMENTS