JAKARTA – Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) peningkatan mutu pendidikan kedokteran di Indonesia.
Kegiatan yang bertepatan dengan HUT ke 16 ini berlangsung di Kantor KKI di Jalan Teuku Cik Ditiro No 6 Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/4/2021). Penandatanganan MoU dan PKS ini KKI diwakili oleh Ketua Konsil Kedokteran Indonesia, dr. Putu Moda Arsana, sedangkan Kemendikbud diwakili Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbud Nizam.
Dalam amanatnya Ketua KKI dr. Putu Moda Arsana, menyatakan, UU Praktik Kedokteran mengamanatkan kepada KKI tugas mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi yang disusun oleh asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi atau kolegium kedokteran atau kedokteran gigi, berkoordinasi dengan organisasi profesi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi, asosiasi rumah sakit pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“UU Praktik Kedokteran juga mengamanatkan dokter dan dokter gigi lulusan luar negeri yang akan melaksanakan praktik kedokteran di Indonesia harus dilakukan evaluasi yang meliputi antara lain kesahan ijazah dan kemampuan melakukan praktik kedokteran. Kemampuan melakukan praktik kedokteran dinyatakan dengan surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan sertifikat kompetensi. Hal ini sangat terkait dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terkait perannya yang sangat penting dalam hal penyelenggaraan pendidikan kedokteran di Indonesia, standar pendidikan, penentuan keabsahan ijazah, juga dalam program adaptasi dokter/dokter gigi lulusan luar negeri,” ujarnya.
Ketua KKI mengungkapkan, dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan kedokteran tersebut, antara KKI dan Kemendikbud telah terjalin kerja sama sejak awal berdirinya KKI. Hal tersebut dibuktikan dengan telah dilakukannya perjanjian kerja sama antara KKI dan Dirjen Dikti pada 2012. Saat ini perjanjian kerja sama tersebut telah berakhir, sehingga perlu untuk memperbaraui guna mendukung tugas pokok dan fungsi masing-masing dalam meningkatkan mutu pendidikan kedokteran. Oleh karena itu pada hari ini, setelah melalui proses pembahasan kedua belah pihak antara KKI dan Kemendikbud, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman peningkatan mutu pendidikan kedokteran dan perjanjian tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan kedokteran serta program adaptasi dokter dan dokter gigi.
“Ruang lingkup nota kesepahaman meliputi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan kedokteran dan penyelenggaraan program adaptasi dokter dan dokter gigi yaitu berupa kerja sama dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan kedokteran, evaluasi implementasi standar kompetensi lulusan pendidikan profesi dokter dan dokter gigi, penyelenggaraan program adaptasi dokter dan dokter gigi, serta pertukaran data dan informasi,” tambahnya.
Dengan ditandatanganinya Nota kesepahaman dan perjanjian ini diharapkan kerja sama antara KKI dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan semakin optimal dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan kedokteran dan akhirnya dapat membawa manfaat dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini merupakan puncak acara dari rangkaian kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Konsil Kedokteran Indonesia yang ke 16 tahun. Beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan yang merupakan rangkaian kegiatan HUT KKI antara lain, penandatanganan nota kesepakatan pemanfaatan data STR dan SIP oleh Ketua KKI dengan Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Depok yang diselenggarakan pada Rakornas di Tangerang.
Seperti diketahui, KKI merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI. KKI didirikan pada 29 April 2005 di Jakarta yang anggotanya terdiri dari 17 orang, merupakan perwakilan dari Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia, Kolegium Kedokteran Indonesia, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Gigi Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia, Tokoh Masyarakat, Kementerian Kesehatan, dan Kemendikbud.
Sumber: https://nasional.sindonews.com/
COMMENTS