Diskusi online dengan tema “Kebutuhan Dokter Spesialis dan Insentif Residen” diselenggarakan pada 8 Juli 2021 secara daring. Pembicara pada acara ini adalah Dr. dr. Trimartani, Sp.THT-KL(K), MARS (Plt. Direktur SDM, Pendidikan dan Penelitian RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo), drg. Nusati Ikawahju, M.Kes (Direktur SDM, Pendidikan dan Penelitian RSUP Dr. Sardjito) dan dr. Bambang PU, Sp.Rad(K)Abd., MMed.Ed (Ketua Komkordik RSUP Dr. Sardjito – FKKMK UGM). Hadir sebagai pembahas adalah dr. Kirana Pritasari, MQIH (Plt Kepala BPPSDM Kemenkes RI), Prof. Aris Junaidi, PhD (Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Dirjen Dikti Kemenristekdikti RI) dan Prof. Dr. dr. Ratna Sitompul, Sp.M(K) (Dewan Penasehat Perhimpunan Pengkaji Ilmu Pendidikan Kedokteran Indonesia). Moderator diskusi ini adalah Dr. dr. Darwito, SH, SpB(K)Onk dari Forum Manajemen RS Pendidikan – FK.
Trimartani menyampaikan peraturan perundang – undangan terkait RS Pendidikan dan kewenangan klinis PPDS. Insentif PPDS diberikan berdasarkan penilaian kehadiran dan implementasi standar mutu dan keselamatan (IPSG, COP & MOI, MPE). Namun, terdapat kendala pemberian insentif dari RS yaitu belum adanya peraturan menteri yang mengatur pembayaran insentif.
Ika memaparkan gambaran umum RSUP Dr. Sardjito sebagai RS pendidikan dan jejaringnya. Penentuan jumlah PPDS dan rekrutmennya ditetapkan bersama antara RSUP Dr. Sardjito dan FK – KMK. Di akhir sesi, drg Ika menyampaikan bahwa belum ada regulasi (petunjuk teknis pembeian insentif PPDS).
Bambang menyampaikan definisi dan kompetensi residen. Ada usulan residen menjadi anggota muda KSM perlu menjadi bahan pertimbangan.
Kirana menyampaikan peran RS jejaring dipandang perlu dipertimbangkan dalam hal pemberian insentif residen. Pemberian insentif residen terhambat akibat data yang masuk ke Kemenkes terlambat, selain itu Kemenkes menyampaikan keprihatinan terhadap 300 dokter yang mangkir dari komitmen. Kemenkes sudah berkoordinasi dengan IDI dan KKI terkait hal tersebut. Regulasi dengan jelas UU menyebutkan mengenai insentif, namun tidak tertuang dalam peraturan pelaksana di bawahnya.
Aris menyampaikan potret pendidikan kedokteran Indonesia pada 2021. Pedoman PPDS di masa pandemi dari ARSPI. Di akhir sesi, pihaknya menyampaikan bahwa perlu kolaborasi Ditjen Dikti dengan Kemkes, AIPI, ARSPI, MKKI dan KKI.
Prof Ratna menyampaikan perlu perjanjian kerjasama antara Fakultas Kedokteran dengan RS Pendidikan dan menyampaikan usulan tentang sistem pembayaran, dimana pasien terbanyak adalah BPJS, perlu ditanyakan kepada pemangku kepentingan tentang bantuan BPJS terhadap biaya pendidikan dokter spesialis.
Pada sesi diskusi, dr. Andi Atas menggarisbawahi pembahasan Prof Ratna. ARSPI siap mendukung Unit Cost di RSP. Diskusi ditutup dengan harapan munculnya kebijakan yang dapat membantu menyelesaikan pemenuhan kebutuhan residen dan insentifnya.. Bagaimana tanggapan Irjen dan Direktur PKBLU mengenai hal tersebut di ata, akan dibahas pada diskusi selanjutnya.
Video rekaman sesi ini dapat dilihat pada link: https://www.youtube.com/watch?v=URMPoZf2d7o&t=6979s
Reporter : Valentina (PKMK)
COMMENTS