NO. | RUU PENDIDIKAN KEDOKTERAN USUL DPR
| DAFTAR INVENTARISASI MASALAH | KETERANGAN/ALASAN PEMERINTAH |
A | B | C
| D |
| Sistematika DPR BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDOKTERAN Bagian Kesatu Pembukaan Dan Penutupan Bagian Kedua Sumber Daya Manusia Paragraf 1 calon mahasiswa kedokteran Paragraf 2 mahasiswa kedokteran Paragraf 3 hak dan kewajiban mhs Paragraf 4 pendidikan Paragraf 5 tenaga pendidikan Bagian Ketiga Kurikulum Bagian Keempat Jenjang Pendidikan Kedokteran Bagian Kelima RS Pendidikan Bagian Keenam Kerjasama Bagian Ketujuh Lulusan Bagian Kedelapan Beasiswa Dan Bantuan Biaya Pendidikan BAB III PENDANAAN BAB IV PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT BAB VI KETENTUAN PERALIHAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP
| Usulan sistematika baru: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARA PENDIDIKAN KEDOKTERAN Bagian Kesatu Tiga Pilar Penyelenggara Pendidikan Kedokteran Bagian Kedua Persyaratan Pembukaan Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi Bagian Ketiga Perizinan Bagian Keempat Misi Publik Penyelenggara Pendidikan Kedokteran (Fungsi Sosial Penyelenggara Pendidikan Kedokteran) Bagian Kelima Penutupan Program Studi Bagian Keenam Rumah Sakit Pendidikan Dan Wahana Pendidikan Lainnya Paragraf 1 Umum Paragraf 2 Kerjasama Penyelenggara Pendidikan Kedokteran Dengan Rumah Sakit Pendidikan Paragraf 3 Hak Dan Kewajiban Penyelenggara Pendidikan Kedokteran dan Rumah Sakit Pendidikan Paragraf 4 Hak Dan Kewajiban Penyelenggara Pendidikan Kedokteran dan Wahana Pendidikan Lainnya Bagian Ketujuh Sumber Daya Manusia Paragraf 1 Pendidik Paragraf 2 Tenaga Kependidikan BAB III PENYELENGGARAAN Bagian Kesatu Standar Nasional Pendidikan Kedokteran, Standar Kompetensi Dokter/Dokter Gigi dan Kurikulum Bagian Kedua Jenjang Pendidikan Kedokteran Bagian Ketiga Penjaminan Mutu
Bagian Keempat Seleksi Penerimaan Calon Mahasiswa Kedokteran Dan Residen Bagian Kelima Mahasiswa Kedokteran dan Residen Paragraf 1 Hak Dan Kewajiban Mahasiswa Paragraf 2 Hak Dan Kewajiban Residen Bagian Keenam Kepaniteraan Klinik Bagian Ketujuh Uji kompetensi Bagian Kedelapan Internsip Bagian Kesembilan Residensi Pada PPDS Bagian Kesepuluh Penelitian dan Pengembangan di Bidang Kesehatan BAB IV PENDANAAN Bagian Kesatu Umum Bagian Kedua Beasiswa dan Bantuan Biaya Hidup Bagian Ketiga Peranan pemerintah dan pemda BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT BAB VI PEMBINAAN BAB VII KETENTUAN PERALIHAN BAB VIII KETENTUAN ADMINISTRATIF BAB IX KETENTUAN PIDANA BAB X KETENTUAN PENUTUP
| Sistematika dalam draft RUU inisiatif DPR, dalam bab penyelenggaraan masih tercampur materi tentang siapa penyelenggara dan bagaimana penyelenggaraannya. Pemerintah mengusulkan untuk dipisahkan antara penyelenggara dengan penyelenggaraan, jika hal ini dapat disetujui, maka pemerintah mengusulkan sistematika baru.
|
| RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| Tetap | Tetap |
| Menimbang: a. bahwa negara menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| a. bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa bagi seluruh rakyat Indonesia;
| Perbaikan rumusan |
| b. bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan meningkatkan mutu pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat;
| b. bahwa dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya bidang kesehatan, pemerintah wajib mengupayakan penyelenggaraan sistem pendidikan yang mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan di bidang kesehatan dan sekaligus pemerataan pelayanan kesehatan.
| Perbaikan rumusan |
| c. bahwa pendidikan kedokteran sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk menumbuhkembangkan penguasaan, pemanfaatan, penelitian, serta pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga menghasilkan dokter yang bermutu, kompeten, profesional, bertanggung jawab, beretika, bermoral, humanistis, dan berjiwa sosial tinggi yang dilandasi dengan wawasan kesehatan untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi di segala bidang;
| c. bahwa pendidikan kedokteran sebagai bagian dari pelayanan kesehatan merupakan salah satu jenis pendidikan di bidang kesehatan yang wajib diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk menumbuhkembangkan penguasaan, pemanfaatan, penelitian, serta pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga menghasilkan dokter dan dokter gigi yang bermutu, kompeten, profesional, bertanggung jawab, beretika, bermoral, humanis, dan berjiwa sosial tinggi yang dilandasi dengan wawasan kesehatan nasional untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi di segala bidang. | Perbaikan rumusan |
| d. bahwa upaya melakukan penataan pendidikan kedokteran untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf c belum diatur secara komprehensif dalam peraturan perundang-undangan;
| d. bahwa upaya penataan pendidikan kedokteran untuk mencapai tujuan pemerataan hak warga Negara dalam memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan belum diatur secara komperehensif dalam peraturan perundang-undangan;
| Perbaikan rumusan |
| e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pendidikan Kedokteran.
| Tetap;
| Tetap |
| Mengingat: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| Tetap
| Tetap |
| Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENDIDIKAN KEDOKTERAN.
| Tetap
| Tetap |