1. | BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
| BAB VII KETENTUAN PERALIHAN | Diubah menjadi bab VII sesuai usulan sistematika DIM Pemerintah |
2. | Pasal 55 Rumah Sakit Pendidikan yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang ini, paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
| Tetap | Tetap |
3. | Pasal 56 (1) Fakultas kedokteran yang sudah ada sebelum Undang-undang ini diundangkan harus menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang ini, paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
| Pasal 56 (1) Penyelenggara pendidikan kedokteran yang sudah ada sebelum Undang-undang ini diundangkan harus menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang ini, paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. | Perbaikan rumusan |
4. | (2) Fakultas Kedokteran harus menyediakan Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d paling lambat 10 (sepuluh) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
| Dihapus
|
|
5. | Pasal 57 Semua peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksana yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dibentuk atau diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
| Tetap | Tetap |