Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Kedokteran Dinilai Perlu Ditata Ulang

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Kedokteran Dinilai Perlu Ditata Ulang

Yogyakarta: Pakar Universitas Gadjah Mada (UGM) Titi Savitri Prihatiningsih mengaku merasakan kegalauan terkait penjaminan mutu dokter dan pendidikan dokter. Ia menyebut sistem penjaminan mutu internal (SPMI) dokter dan pendidikan dokter belum berjalan baik.

Hal ini ia tuangkan dalam bukunya berjudul ‘Monograf Pengembangan Model Sistem Penjaminan Mutu untuk Pendidikan Kedokteran dan Profesi Kedokteran’. Buku ini hadir dari kegalauan dirinya selama terlibat langsung dalam upaya penjaminan mutu di LAMPTKes.

“Ada kegalauan setelah terlibat cukup panjang dalam upaya penjaminan mutu. SPMI seolah dianggap hanya sekadar dokumentasi dan ini banyak terjadi,” kata Titi mengutip siaran pers UGM, Jumat, 9 April 2021.

Mantan Dekan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) UGM ini mengemukakan, saat proses akreditasi maupun reakreditasi, hanya seperti ritual setiap lima tahun untuk menyiapkan dokumen. SPMI pada akhirnya belum terkait langsung pada dengan proses peningkatan pembelajaran. Sebab, setelah akreditasi berakhir maka proses pembelajaran kembali lagi seperti sebelum akreditasi.

“Belum ada perubahan mendasar, seperti kurikulum. Justru yang mendorong perubahan karena adanya pandemi covid-19 dan seolah-olah SPMI didorong pihak luar. Padahal, seharusnya kesadaran dari institusi itu sendiri,” paparnya.

Ia pun mempertanyakan apakah sistem penjaminan mutu berdampak pada proses pembelajaran mahasiswa, perbaikan outcome lulusan, peningkatan kesiapan lulusan masuk dunia kerja dan lainnya.

Melalui bukunya, ia mengajak untuk bersama-sama merenung dan berpikir tentang paradigma mutu pendidikan dan sistem penjaminan mutu pendidikan. Lalu, terkait filsafat dan karakteristik pendidikan kedokteran dan profesi kesehatan.

Titi mengajak para pemangku kepentingan untuk bersedia berpikir secara berbeda terkait sistem pendidikan dan jaminan mutu, serta keluar dari zona nyaman. Selain itu, mau menyepakati untuk mendefinisikan kembali mutu dokter dan profesi kesehatan, mutu pendidikan kedokteran dan profesi kesehatan, serta sistem penjaminan mutu pendidikan kedokteran dan profesi kesehatan.

“Harapanya pemangku kepentingan mendesain ulang sistem pendidikan kedokteran dan  sistem penjaminan mutu pendidikan dokter,” tuturnya.

Sementara, Ketua LAMPTKes Usman Chatib Warsa menyampaikan, pihaknya terus mendorong institusi pendidikan tinggi di bidang kesehatan untuk meningkatkan penjaminan mutu internalnya. Selain itu, juga mendorong perubahan dalam upaya penjaminan mutu.

Dekan FKKMK UGM Ova Emilia menyampaikan, penjaminan mutu pendidikan tinggi kesehatan merupakan bagian strategis dan mendasar dalam mendesain mutu pendidikan kedokteran. Penetapan dan pemenuhan standar mutu secara konsisten dan berkesinambungan menjadi tujuan institusi pendidikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, Ova mengatakan, mutu pendidikan menjadi bagian penjaminan dan peningkatan kompetensi lulusan secara berkelanjutan. Dalam Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 ditegaskan bahwa penjaminan mutu pendidikan merupakan kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan program pendidikan, pemerintah daerah, pemerintah, maupun masyarakat untuk meningkatkan kecerdasan bangsa melalui pendidikan.

Namun demikian, kata dia, perbedaan perspektif tentang cara pandang terhadap mutu pendidikan sangat dipengaruhi konteks organisasi dan kondisi masyarakat sehingga berdampak pada mutu pendidikan.

“Semoga kehadiran buku ini bisa memberikan kontribusi positif bagi penjaminan mutu kedokteran di masa depan,” ungkap Ova.


Sumber: https://www.medcom.id/

COMMENTS