Ringkasan Webinar: Organisasi Profesi Kedokteran di Masa Kolonial sampai Awal Kemerdekaan: Sebuah Tinjauan Historis.

Ringkasan Webinar: Organisasi Profesi Kedokteran di Masa Kolonial sampai Awal Kemerdekaan: Sebuah Tinjauan Historis.

Sabtu 15 April 2023, pukul 13.00 – 15.00


  • Pembicara: Baha’Uddin, Dosen Sejarah Fakultas Ilmu Budaya UGM
  • Pembahas: Prf. Dr.dr. Herkutanto SH. Dosen FK UI
  • Fasilitator: Prof. Laksono Trisnantoro. Dosen FK-KMK UGM.

Di masa pemerintah Hindia Belanda, ada 2 Organisasi Profesi dokter  (1.dokter-dokter lulusan Berlanda, dan 2.Dokter-dokter lulusan Hindia Belanda) dan Pemerintah Kolonial yang mengendalikan semuanya. Organisasi seperti Kolegium tidak dikembangkan oleh pemerintah Kolonial Belanda padahal  kolegium ini sudah ada di Eropa.  Konsil juga belum ada, walaupun tercatat di 3 kota di Jawa ada semacam lembaga yang dibentuk pemerintah colonial untuk mengawasi praktek kedokteran. Dua OP yang ada tidak terkait dengan Pendidikan dokter. Universitas menyelenggarakan pendidikan tinggi kedokteran secara penuh.

Pasca kemerdekaan,  Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dibentuk tahun 1951 dan tidak ada misi untuk pendidikan dokter atau spesialis. Tujuan dalam AD-ART  IDI antara lain untuk pengembangan ilmu kedokteran, dan menjaga kedudukan yang layak anggotanya. Tidak ada tujuan IDI dalam perijinan, atau pendidikan dokter. Konsep kolegium baru dikenal di tahun 1970an dan berkembang kemudian khususnya di pelayanan bedah.

Diskusi di webinar berkembang ke situasi lebih baru. Pasca reformasi politik di tahun 1998,  terjadi “kecelakaan sejarah” atau “keterpaksaan sejarah” ketika UU Praktek Kedokteran yang disahkan tahun 2004  menyatakan bahwa kolegium dibentuk oleh organisasi profesi (IDI) tanpa ada peran pemerintah.  Selanjutnya kolegium terus menjadi bagian dari IDI, yang ternyata dalam kasus kolegium DLP, dan kolegium dokter umum menjadi masalah. Kebijakan yang ditetapkan UU Praktek Kedokteran 2004 ini berbeda sekali dengan yang terjadi di negara-negara lain dimana kolegium terpisah dari organisasi profesi.

Konsil  ditetapkan di UU Praktek Kedokteran 2004 tanpa ada pengalaman di masa lalu, dan wakil-wakil OP menjadi anggota. Di berbagai negara, tidak ada perwakilan organisasi profesi di konsil karena mereka harus diawasi oleh konsil. Penetapan ini juga menimbulkan masalah di kemudian hari, sehingga terjadi konflik antara pemerintah dan OP dalam keanggotaan OP di Konsil Kedokteran Indonesia sekitar 15 tahun kemudian. Konflik ini sampai ke Mahkamah Konstitusi dalam hal keanggotaan Ketua Umum IDI di KKI, dan sampai di MA untuk mekanisme pemilihan anggota dari organisasi profesi.

Pelajaran  yang dapat ditarik dari perjalanan sejarah OP di masa colonial adalah:  tidak adanya konsil dan kolegium membuat pelayanan kedokteran di Indonesia tidak mempunyai pengalaman saat menyusun UU Praktek Kedokteran 2004. Akibatnya dirasakan sampai sekarang, terjadi berbagai masalah dan konflik antara OP dan pemerintah karena regulasi yang ditetapkan di UU Praktek Kedokteran 2004 terkait kolegium dan KKI tidak sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Sebagian besar negara di dunia.

MATERI KEGIATAN

VIDEO REKAMAN

COMMENTS