Revisi UU Pendidikan Kedokteran Diyakini Sederhanakan Birokrasi Pelantikan Dokter

Revisi UU Pendidikan Kedokteran Diyakini Sederhanakan Birokrasi Pelantikan Dokter

Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dinilai akan memberikan kepastian terhadap jenjang karier calon dokter. Kehadiran produk hukum itu bisa menyegerakan calon dokter untuk bertugas.

“Disahkannya revisi UU Pendidikan Kedokteran ini (dampaknya) rantai birokrasi pelantikan seorang dokter itu bisa dipangkas. Jadi banyak dokter yang bisa langsung berpraktik di situasi pandemi ini,” kata Wakil Ketua Fraksi NasDem Willy Aditya kepada Medcom.id, Senin, 25 Januari 2021.

Menurut Willy, ada 1.500 calon dokter yang sudah siap berpraktik. Terlebih, tenaga kesehatan itu sangat dibutuhkan di masa pandemi covid-19.

Pokok dari revisi UU Pendidikan Kedokteran itu, kata Willy, sebagai pembaruan sistem pendidikan di Indonesia. Sehingga, dokter dalam negeri bisa bersaing dengan dokter dari negara lain.

“Karena kondisi pasar tenaga kerja yang terbuka seperti ini, tentu menuntut peningkatan sumber daya manusia kita,” ujar Willy.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini mengatakan dunia pendidikan kedokteran yang sudah maju harus senada dengan sistem pendidikan. Revisi UU, dinilai memberikan afirmasi terhadap masyarakat berprestasi yang kurang mampu.

“Itu yang kita dorong untuk harus ada klasterisasi terhadap mana yang kita berikan afirmasi, untuk orang-orang berprestasi tapi tidak mampu,” ucap Willy.

Revisi UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran merupakan satu dari 33 rancangan UU (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Revisi UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran menjadi salah satu produk hukum yang diperjuangkan Fraksi NasDem.

“Prinsipnya NasDem memperjuangkan itu dan bahkan menjadi undang-undang,” tegas Willy.


Sumber: https://www.medcom.id/nasional/politik/ybDVavmK-revisi-uu-pendidikan-kedokteran-diyakini-sederhanakan-birokrasi-pelantikan-dokter

COMMENTS