“Kehadiran dokter asing di Indonesia adalah sebuah keniscayaan dalam era globalisasi. Namun, Pemerintah perlu merumuskan regulasi yang jelas dan komprehensif untuk mengatur praktik dokter asing. Sinergi antara Pemerintah, organisasi profesi dokter, dan rumah sakit sangat penting untuk memastikan bahwa kehadiran dokter asing memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat tanpa mengorbankan kepentingan Dokter Indonesia.”
Kehadiran dokter asing di Indonesia menjadi fokus perhatian berbagi kalangan (khususnya tenaga medis di Indonesia) dalam beberapa tahun terakhir, terutama setelah diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kebijakan Pemerintah yang membuka peluang bagi dokter asing untuk berpraktik di Indonesia, pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan kesehatan, khususnya di daerah-daerah yang kekurangan dokter spesialis dan dokter subspesialis, yaitu daerah yang berada di luar Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan dokter asing ini tidak berlaku untuk dokter umum. Artinya, dokter asing yang berpraktik di Indonesia tidak diperkenankan mempunya kompetensi (kualifikasi) dan kewenangan sebagai dokter umum karena jumlah dokter umum di Indonesia telah mencukupi. Namun, di balik kebijakan tersebut, terdapat sejumlah tantangan dan kompleksitas permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian.
Pro dan kontra dalam menyikapi kehadiran dokter asing, tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga pernah dialami oleh beberapa negara lainnya. Penerapan kebijakan dokter asing di berbagai negara memiliki hasil yang beragam, dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kondisi sosial, ekonomi, dan sistem kesehatan masing-masing negara.
Kanada menjadi salah satu contoh negara yang berhasil mengintegrasikan dokter asing ke dalam sistem kesehatannya. Beberapa faktor berkontribusi pada keberhasilan ini. Kanada memiliki sistem evaluasi yang ketat untuk memastikan bahwa dokter asing memiliki pengetahuan dan keterampilan yang setara dengan dokter Kanada. Evaluasi meliputi ujian lisan dan tertulis, simulasi klinis, dan penilaian terhadap pengalaman kerja sebelumnya. Semua dokumen akademik dan lisensi medis dari negara asal dokter asing akan diverifikasi secara menyeluruh oleh otoritas yang berwenang di Kanada. Dokter asing yang akan bekerja di Kanada harus mengikuti program orientasi yang intensif untuk mengenal sistem kesehatan Kanada, termasuk peraturan, prosedur, dan budaya kerja. Setiap dokter asing dipasangkan dengan seorang mentor (yaitu Dokter Kanada) yang akan membimbing dan mendukung dokter asing tersebut selama masa adaptasi. Kanada memberikan berbagai insentif, seperti penghapusan utang pendidikan atau pemberian tunjangan tambahan, bagi dokter asing yang bersedia bekerja di daerah pedesaan atau daerah yang kekurangan tenaga medis. Program mobilitas memungkinkan dokter asing berpindah-pindah tempat kerja untuk mendapatkan pengalaman yang lebih beragam. Organisasi profesi medis di Kanada mempunyai peranan penting dalam pengintegrasian dokter asing ke sistem pelayanan kesehatan di Kanada. Organisasi profesi menyediakan berbagai layanan dukungan, seperti program pengembangan profesional berkelanjutan dan jaringan profesional. Dokter asing dibantu dalam mengurus berbagai hal administratif, seperti pendaftaran lisensi, mencari tempat tinggal, dan membuka rekening bank. Kanada memiliki kebijakan imigrasi yang jelas dan transparan, yang memudahkan dokter asing mengajukan permohonan izin tinggal dan bekerja. Hal ini juga didukung dengan adanya kerjasama yang baik antara berbagai stakeholder terkait. Pemerintah, organisasi profesi medis, rumah sakit, dan universitas bekerja sama untuk memastikan keberhasilan program integrasi dokter asing dalam sistem pelayanan kesehatan. Sistem kesehatan di Kanada cukup fleksibel untuk mengakomodasi kehadiran dokter asing. Keberhasilan Kanada dalam mengelola dan mengintegrasikan dokter asing dalam sistem pelayanan kesehatannya seharusnya memberikan pelajaran berharga bagi negara Indonesia. Kanada melakukan perencanaan yang matang sebelum memulai program integrasi dokter asing dalam pelayanan kesehatannya. Kanada tidak mengorbankan kualitas demi kuantitas karena mereka memastikan bahwa setiap dokter asing yang diterima memiliki kompetensi (keilmuan dan pengalaman dalam bidang medis) tinggi. Keberhasilan Kanada dalam mengintegrasikan dokter asing dalam pelayanan kesehatannya seharusnya menjadi contoh yang baik bagi negara lain, termasuk Indonesia. Dengan menerapkan prinsip dan contoh baik yang telah diimplementasikan oleh Kanada, Indonesia dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan mengatasi kekurangan tenaga medis.
Informasi penting disajikan secara kronologis
Lihat Breaking News
Amerika Serikat menjadi salah satu contoh negara yang kurang berhasil dalam mengintegrasikan dokter asing ke dalam sistem pelayanan kesehatannya. Meskipun Amerika Serikat merupakan tujuan populer bagi dokter asing, tetapi terdapat beberapa tantangan dan permasalahan dalam mengintegrasikan dokter asing ke dalam sistem pelayanan kesehatannya. Salah satu permasalahannya adalah adanya perbedaan dalam sistem pendidikan kedokteran dan lisensi medis antara negara asal dokter asing dan Amerika Serikat. Sistem pendidikan kedokteran di setiap negara asal dokter asing berbeda, sehingga dokter asing harus mengikuti program pelatihan tambahan untuk menyesuaikan diri dengan standar pendidikan kedokteran di Amerika Serikat. Proses untuk mendapatkan lisensi praktik dokter di Amerika Serikat sangat ketat dan memakan waktu lama. Selain itu, distribusi dokter asing yang tidak merata juga menimbulkan permasalahan tersendiri. Meskipun ada peningkatan jumlah dokter asing, tetapi distribusinya tidak merata. Mayoritas dokter asing cenderung berkumpul di daerah perkotaan besar. Amerika Serikat juga memiliki keragaman budaya dan etnis, sehingga integrasi dokter asing kedalam sistem pelayanan kesehatan menjadi lebih kompleks permasalahan dan tantangannya. Amerika Serikat menganut dan menerapkan sistem federal, di mana setiap negara bagian memiliki otonomi dalam mengatur praktik kedokteran. Akibatnya, penerapan kebijakan dokter asing sangat bervariasi dan berbeda antar negara bagian.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membuka peluang bagi dokter asing untuk berpraktik di Indonesia. Namun, dalam implementasinya terdapat potensi tantangan dan permasalahan. Undang-Undang Kesehatan memerlukan peraturan pelaksana yang komprehensif untuk menjelaskan mekanisme perekrutan, persyaratan, serta tata cara praktik dokter asing. Regulasi yang komprehensif ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum. Harapan lebih lanjut, kehadiran dokter asing dapat memberikan kemanfaatan hukum bagi masyarakat Indonesia penerima pelayanan kesehatan dan keadilan bagi Dokter Indonesia. Pemenuhan keadilan bagi Dokter Indonesia penting karena masuknya dokter asing berpotensi menimbulkan persaingan dengan Dokter Indonesia, terutama dalam hal kesempatan kerja dan perlakuan di tempat kerja. Harus dipertimbangkan agar Dokter Indonesia terlindungi dalam kesempatan kerja, perlakuan di tempat kerja dan pengembangan profesinya sehingga tidak tergerus oleh kehadiran dokter asing. Kemanfaatan hukum akan dirasakan oleh masyarakat penerima pelayanan kesehatan apabila kehadiran dokter asing tidak hanya terkonsentrasi di kota-kota besar, tetapi juga dapat menjangkau daerah-daerah yang kekurangan tenaga medis. Meskipun demikian, kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh dokter asing tersebut harus disertai pengawasan yang ketat karena tantangan dan permasalahan kesehatan di Indonesia pasti berbeda dengan negara dimana dokter asing itu berasal. Selain itu, faktor sosial budaya dan komunikasi dengan masyarakat dapat menjadi kendala dalam pemberian pelayanan kesehatan (termasuk pelayanan medis dan tindakan medis) yang dilakukan oleh dokter asing.
Kehadiran dokter asing di Indonesia memiliki potensi yang besar untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Namun, Pemerintah perlu merumuskan kebijakan yang tepat untuk mengatasi berbagai tantangan serta permasalahan yang ada. Peraturan pelaksana yang komprehensif dan implementatif dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk menjelaskan mekanisme perekrutan, persyaratan, serta tata cara praktik dokter asing di Indonesia, mutlak harus ada. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum. Keberhasilan dalam pengintegrasian dokter asing ke dalam pelayanan kesehatan memerlukan perencanaan yang matang, kebijakan yang tepat, dan dukungan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, sudah saatnya Pemerintah kembali merangkul Organisasi Profesi Dokter sebagai mitra dalam pengintegrasian dokter asing kedalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia dan memposisikan Organisasi Profesi Dokter secara proporsional sesuai dengan landasan filosofis dan juridis.
Sumber: kumparan.com
COMMENTS