Pada 6 Mei 2024, pemerintah Indonesia mencanangkan kebijakan hospital based dalam pendidikan residen yang dilandasi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tujuannya untuk mempercepat pemenuhan jumlah dokter spesialis berkualitas internasional, sekaligus membantu distribusinya ke seluruh daerah di Indonesia. Kebijakan hospital based sudah ditunggu sejak lama, setidaknya dalam dua dekade terakhir. Melalui beleid ini residen mengembangkan ilmu spesialisasi dengan bekerja langsung dalam bimbingan dokter spesialis senior.Seiring perkembangan layanan kesehatan saat ini, posisi residen dan jumlah spesialis semakin penting karena penambahan jumlah anggaran premi harus diimbangi dengan ketersediaan spesialis. Penulis artikel ini yaitu Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD yang memiliki concern sejak lama terkait residen di Indonesia.
Selengkapnya KLIK DISINI
COMMENTS