Telah dilaksanakan diskusi online dengan tema “Regulasi Yang Mendukung Kebutuhan Dokter Spesialis dan Insentif Residen Beserta Implementasinya”. Pembicara pada acara ini adalah dr. Guntur Surya Alam, Sp.B, Sp.BA, MPH, FICS, FAACT (Peneliti Kebutuhan Dokter Spesialis dan Insentif Residen) dan Dr. dr. Trimartani, Sp.THT-KL(K), MARS (Plt. Direktur SDM, Pendidikan dan Penelitian RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo). Hadir sebagai pembahas Ari Wahyuni, S.H., M.P.M. (Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Direktorat Jenderal Perbendaharaan) dan Edward Harefa, SE, MM, CFrA, QIA, QGIA (Inspektur IV pada Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI). Moderator diskusi ini adalah Dr. dr. Darwito, SH, SpB(K)ONK dari Forum Manajemen RS Pendidikan-FK.
Guntur menyampaikan beban kerja lama pelayanan mahasiswa PPDS 1 dan DPJP dalam pelayanan pasien di RSUP dr. Sardjito dan review beberapa penelitian tentang residen / PPDS. Beban kerja lama waktu pelayanan oleh PPDS 1 cukup dominan (70%-82%). Materi selengkapnya bisa di klik disini
Trimartani menyampaikan Peraturan Perundang – Undangan terkait RS Pendidikan dan kewenangan klinis PPDS. Insentif PPDS diberikan berdasarkan penilaian kehadiran dan implementasi standar mutu dan keselamatan (IPSG, COP & MOI, MPE). Ada kendala pemberian insentif dari RS yaitu belum adanya peraturan menteri yang mengatur pembayaran insentif, Materi selengkapnya bisa diunduh disini
Ari menyampaikan konsep BLU serta kebijakan pemberian penghasilan bagi pejabat/pegawai pada BLU. Fleksibilitas BLU adalah keleluasaan pengeloaan keuangan dan akuntabilitas berupa SOP, kontrak dan juknis yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU. Terhadap tenaga professional non PNS kontrak: dibayarkan insentif sesuai perjanjian kontrak yang disepakati. Materi selengkapnya bisa diunduh di sini
Edward menyampaikan peraturan terkait dokter spesialis dan residen sebagai bentuk upaya pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan dan pemerataan di seluruh Indonesia. Pemberian insentif residen yang tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan keuangan negara, pemberian insentif residen yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, pemberian insentif residen yang menimbulkan kerugian negara dan pemberian insentif residen yang tidak menjalankan pengendalian internal adalah resiko audit dalam implementasi pemberian insentif residen.
Diskusi ditutup dengan harapan perlunya tindak lanjut kebijakan yang senyatanya dapat membantu menyelesaikan pemenuhan kebutuhan residen dan insentifnya.
Video rekaman sesi ini selengkapnya:
Reporter,
Valentina (PKMK)
COMMENTS