1. | BAB III PENDANAAN
| BAB IV PENDANAAN | Diubah menjadi bab IV sesuai usulan sistematika DIM Pemerintah |
|
| Bagian Kesatu Umum
| Penambahan bagian sesuai usulan sistematika DIM Pemerintah |
2. | Pasal 48 (1) Setiap fakultas kedokteran wajib menentukan dan menyampaikan satuan biaya yang dikeluarkan untuk biaya investasi, biaya operasional, dan biaya perawatan secara transparan. | Pasal 48 (1) Setiap penyelenggara pendidikan kedokteran wajib menyampaikan satuan biaya penyelenggaraan pendidikan kedokteran per mahasiswa secara transparan kepada Menteri.
| Perbaikan redaksional, dengan menghilangkan jenis-jenis biaya oleh karena tidak diatur lebih lanjut sesuai usulan DIM pemerintah |
3. | (2) Rumah Sakit Pendidikan wajib menentukan dan menyampaikan satuan biaya yang dikeluarkan untuk biaya investasi, biaya operasional, dan biaya perawatan secara transparan.
| (2) Rumah Sakit Pendidikan dan wahana pendidikan lain wajib menyampaikan satuan biaya penyelenggaraan pendidikan kedokteran per mahasiswa secara transparan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
| Perbaikan redaksional, dengan menghilangkan jenis-jenis biaya oleh karena tidak diatur lebih lanjut sesuai usulan DIM pemerintah |
4. | (3) Fakultas kedokteran dan/atau Rumah Sakit Pendidikan menetapkan besaran biaya pendidikan bagi Mahasiswa Kedokteran warga negara asing.
| (3) Menteri menetapkan besaran maksimal biaya pendidikan yang harus dibayar oleh setiap mahasiswa kedokteran warga negara Indonesia dan warga negara asing atas usul penyelenggara pendidikan kedokteran.
| Perbaikan rumusan dengan menambahkan bahwa ketentuan tersebut berlaku juga bagi warga negara indonesia. |
5. | (4) Besaran biaya pendidikan untuk fakultas kedokteran wajib digunakan untuk pengembangan fakultas kedokteran.
| (4) Besaran biaya pendidikan untuk penyelenggara pendidikan kedokteran wajib digunakan untuk pengembangan penyelenggara pendidikan kedokteran.
| Perbaikan rumusan |
|
| Bagian Ketiga Tanggung Jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah
| Perbaikan rumusan sesuai dengan usulan sistematika DIM Pemerintah. Bagian ini semula merupakan bab IV dalam draft usulan DPR.
|
|
| Pasal 48A
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk penyelenggara pendidikan kedokteran milik pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| Penambahan substansi baru |
|
| (1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rumah sakit pendidikan sebagai salah satu pilar penyelenggara pendidikan kedokteran mendapat tambahan bantuan biaya operasional dari Pemerintah yang paling sedikit sebesar 10% dari keseluruhan penerimaan kelas III (tiga) yang dilakukan berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah di rumah sakit pendidikan tersebut.
Penjelasan ayat (2) Bantuan 10% digunakan untuk membiayai tenaga pendidik dan kependidikan, membiayai pendidikan spesialis, membiayai penunjang pendidikan.
| Penambahan substansi baru |
6. | Pasal 49 (1) Biaya investasi untuk fakultas kedokteran menjadi tanggung jawab Menteri.
| Dihapus karena sudah terakomodir dalam Pasal 48A ayat (1) |
|
7. | (2) Biaya investasi untuk Rumah Sakit Pendidikan menjadi tanggung jawab menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
| Dihapus
|
|
8. | (3) Biaya investasi untuk rumah sakit yang ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan menjadi tanggung jawab menteri yang tugas dan tanggung jawab di bidang kesehatan terhadap rumah sakit tersebut.
| Dihapus |
|
9. | Pasal 50 (1) Biaya investasi, biaya operasional, dan biaya perawatan di fakultas kedokteran dan Rumah Sakit Pendidikan yang dikelola oleh swasta menjadi tanggung jawab penyelenggara.
| Pasal 50 (1) Biaya investasi, biaya operasional, dan biaya pemeliharaan di penyelenggara pendidikan kedokteran dan Rumah Sakit Pendidikan/Wahana Pendidikan lain yang dikelola oleh swasta menjadi tanggung jawab penyelenggara.
| Perbaikan rumusan |
10. | (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan kepada fakultas kedokteran dan Rumah Sakit Pendidikan yang dikelola oleh swasta.
| (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan kepada penyelenggara pendidikan kedokteran dan Rumah Sakit Pendidikan yang dikelola oleh swasta.
| Perbaikan rumusan |
11. | (3) Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan pendanaan kepada fakultas kedokteran dan Rumah Sakit Pendidikan.
| Dihapus |
|
12. | BAB IV PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
| Dihapus |
|
13. | Pasal 51 (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendukung penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran yang baik dan bermutu.
| Dihapus |
|
14. | (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengembangkan fungsi Rumah Sakit Pendidikan.
| Dihapus |
|
15. | Pasal 52 Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan beasiswa kepada mahasiswa kedokteran yang berprestasi.
| Dihapus |
|
16. | Pasal 53 (1) Pemerintah Daerah memberikan beasiswa khusus kepada masyarakat berdasarkan kuota yang diberikan oleh fakultas kedokteran.
| Pasal 53 (1) Pemerintah Daerah memberikan beasiswa khusus kepada mahasiswa yang berasal dari daerah setempat berdasarkan kuota yang diberikan oleh penyelenggara pendidikan kedokteran.
| Perbaikan rumusan |
17. | (2) Ketentuan mengenai kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
| (2) Ketentuan mengenai kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
| Perbaikan rumusan |