BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

Category: RUU Pen Kedok Hits: 2119

1.

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

Diubah menjadi bab VII sesuai usulan sistematika DIM Pemerintah

2.

Pasal 55

Rumah Sakit Pendidikan yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang ini, paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Tetap

Tetap

3.

Pasal 56

(1) Fakultas kedokteran yang sudah ada sebelum Undang-undang ini diundangkan harus menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang ini, paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 56

(1) Penyelenggara pendidikan kedokteran yang sudah ada sebelum Undang-undang ini diundangkan harus menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang ini, paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Perbaikan rumusan

4.

(2) Fakultas Kedokteran harus menyediakan Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d paling lambat 10 (sepuluh) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Dihapus

5.

Pasal 57

Semua peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksana yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dibentuk atau diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.

Tetap

Tetap