Category: Berita Nasional Written by Super User Hits: 5642

PEMBERLAKUAN MEA:

Dokter Praktik di Luar Negeri Masih Tunggu Kesepakatan Kompetensi

Menkes RI dalam Penerapan MEA

Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek menyatakan,  tenaga kesehatab Indonesia yang ingin praktik di luar negeri, tampaknya masih harus menahan diri. Karena kesepakatan soal kompetensi hingga kini masih belum ditandatangani.

"Skema Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) telah diterapkan sejak awal 2016, tetapi hal-hal yang lebih detik seperti kompetensi tenaga kesehatan yang bisa praktik di luar negeri belum disepakati," kata Nila Moeloek dalam jumpa pers awal tahun 2016, di Jakarta, Selasa (5/1).

Ditambahkan,  hingga kini masih terjadi perdebatan terkait dengan kompetensi tenaga kesehatan, khususnya dokter. Karena, ada pihak2 yang diuntungkan dalam kondisi ini. Misalkan, dokter dari Singapura yang  bisa mudah praktik di Myanmar, tapi belum tentu sebaliknya.

"Masih ada standar-standar yang harus dipenuhi. Dan hingga kini masih dalam tahap pembahasan," tutur Nila seraya menyebutkan tenaga kesehatan itu menyangkut dokter, dokter gigi dan perawat.

Menurut Nila, sejauh ini belum ada titik temu di antara negara ASEAN soal keleluasaan pertukaran tenaga kesehatan ini. Untuk itu, ke depannya masih akan dibicarakan di antara negara ASEAN soal harmonisasi kompetensi tenaga kesehatan ini.

Ditambahkan,  MEA sejatinya memberikan kemudahan di antara negara ASEAN untuk berbagai hal salah satunya soal tenaga kerja. Kendati begitu, untuk soal tenaga medis belum ada kesepakatan.

“Meski begitu, belum adanya kesepakatan soal pertukaran tenaga medis tidak lantas membatasi masyarakat ASEAN untuk melakukan aktivitas yang berkenaan dengan urusan kesehatan di antara negara Asia Tenggara,” katanya.

Disebutkan, antara lain, konsultasi kesehatan, transfer pengetahuan kesehatan, penelitian kesehatan pertukaran misi kemanusiaan dan berobat di antara negara ASEA.

“Kita tidak bisa melarang orang konsultasi kesehatan, berobat ke Indonesia apa kita bisa larang. Tentu soal dokter dan sarana prasarana kesehatan lintas negara ini harus ada regulasi,” katanya.

Nila mengatakan, penerapan MEA sejatinya memberikan dampak terhadap pencegahan dan penanggulangan permasalahan kesehatan. Selain itu, ada persoalan kesehatan yang makin mengancam Indonesia pada 2016, seiring mobilisasi penduduk akibat penerapan MEA.

“Hal itu belum ditambah dengan adanya kendala ancaman penyakit, pertambahan jumlah penduduk, luas wilayah dan ketersediaan infrastruktur,” tuturnya.

Sementara itu, Sekjen Kementerian Kesehatan Untung Suseno Sutardjo mengatakan, negara-negara ASEAN sejauh ini masih dalam tahap penyesuaian soal pertukaran tenaga medis ini.

“Seluruh negara ASEAN sejauh ini belum berani membuat kesepakatan bersama. Dalam fase ini, kita saling bantu dan sembari melihat kesetaraaan di antara potensi kesehatan kita,” katanya. (TW)