UGM Buka Program Studi Baru Sambut BPJS

Yogyakarta - Sejumlah kampus bersiap membuka program studi Dokter Layanan Primer. Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Ova Emilia mengatakan fakultasnya sedang merancang pembentukan program studi baru untuk pendidikan lanjutan bagi dokter umum tersebut.

Targetnya, tahun ini program itu bisa segera dibuka. "Karena UGM adalah PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum), kami tinggal menunggu izin Senat Fakultas dan Senat Universitas," kata Ova dalam konferensi pers di Fakultas Kedokteran UGM pada Selasa, 10 Februari 2015.

Dia mencatat sejumlah kampus lain juga berencana membuka program ini. Di antaranya, Universitas Indonesia, Universitas Airlangga, Universitas Islam Indonesia, dan lainnya. "Dalam tahap persiapan juga," kata dia.

Menurut dia, kehadiran Dokter Layanan Primer akan meningkatkan kualitas fasilitas kesehatan di tingkat pertama, yakni puskesmas atau dokter pribadi. Kompetensi dokter layanan primer yang minimal menguasai diagnosis 155 penyakit, berpotensi mengurangi beban jumlah pasien di fasilitas kesehatan selevel rumah sakit. "Akan memperbaiki sistem pemberian rujukan ke pasien," kata Ova.

Program pendidikan profesi baru di bidang kedokteran ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Regulasi ini mengatur ketentuan mengenai profesi baru yang setara dokter spesialis, ini untuk memperkuat sistem Jaminan Kesehatan Nasional.

Setiap lulusan baru program kedokteran, perlu waktu tiga tahun untuk mengikuti pendidikan profesi Dokter Layanan Primer. Adapun bagi dokter-dokter yang sudah lama menjalankan praktek, menurut Ova, bisa meraih gelar ini dengan menempuh pendidikan transisi dalam waktu lebih singkat. Lama pendidikan transisi ini bergantung pada jam terbang dan jumlah kepesertaan seorang dokter di beragam pelatihan.

Ova menambahkan kehadiran Dokter Layanan Primer di Indonesia akan memperbaiki sistem deteksi penyakit yang layak dirujuk ke rumah sakit atau dokter spesialis. Dengan begitu, pasien yang akan menerima layanan fasilitas kesehatan lanjutan, bisa lebih spesifik dengan kondisi kedaruratan tertentu. "Tidak semua keluhan pasien juga perlu diobati kalau belum membutuhkan, jadi sistem pelayanan kesehatan akan efisien," kata dia.

Anggota Kelompok Kerja Penyusun Kebijakan Pelayanan Dokter Layanan Primer, Kementerian Kesehatan, Subkompetensi, Mora Claramita, menambahkan profesi ini sebenarnya sudah lama diterapkan di sistem pelayanan kesehatan negara-negara maju. Amerika, Inggris, dan sejumlah negara di Eropa lainnya sudah menerapkan konsep Dokter Layanan Primer sejak 1960-an. "Vietnam sudah menerapkannya," kata dia.

Di Asia Tenggara, hanya Indonesia, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Timor Leste yang belum mengadopsi sistem ini. Menurut Mora, di sejumlah negara maju, kategori profesi ini identik dengan istilah kedokteran keluarga. "Di Indonesia namanya disesuaikan dengan istilah fasilitas layanan primer di sistem Jaminan Kesehatan," katanya.