Pertemuan AIPKI:
Kapasitas Manajemen dan Kepemimpinan Dekan-Dekan FK

hpeqPertemuan fasilitator untuk pengembangan Kapasitas Manajemen dan Kepemimpinan Dekan-Dekan Fakultas Kedokteran oleh Asosiasi Institut Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) telah dilaksanakan di hotel Royal Ambarukmo, pada 27-28 Juli 2013. Pertemuan tersebut dihadiri oleh wakil-wakil dari FK UGM, FK USU, FKIK UMY, FK UMM, FK UAJ, FK UNUD, Unsoed, FK UB, FK UMI, UMJ, FK YARSI, FK UNDIP dan FK Unlam. Pertemuan kali ini membahas modul pengembangan, tujuan utamanya untuk mendukung pengambilan keputusan strategis pada fakultas Kedokteran dalam konteks perubahan Kebijakan Sistem Kesehatan dan Kebijakan Pendidikan. Prinsip pengembangan menggunakan proses identifikasi perubahan lingkungan, pemahaman mengenai perubahan, penafsiran dan menetapkan respon melalui pendekatan manajemen strategis serta manajemen perubahan.

Pengembangan kapasitas manajemen dan kepemimpinan dekan-dekan ini terkait kebijakan baru Pendidikan Kedokteran berupa UU Pendidikan Kedokteran yang baru saja disahkan DPR. Pengesahan UU Pendidikan ini membawa era baru pendidikan kedokteran yang lebih memperhatikan keadilan bagi mahasiswa kedokteran, pemerataan pendidikan, dan peningkatan mutu pendidikan. Era dimana sebuah pendidikan kedokteran dapat dimulai dari program studi minimalis yang tidak memenuhi standar sudah berakhir. Era dimana peran pemerintah juga kecil dalam pendanaan pendidikan, diharapkan juga berakhir. Era dimana pembelajaran pendidikan (termasuk residen) belum, diharapkan juga berakhir.

Diharapkan dengan program pengembangan ini, kapasitas manajemen lembaga pendidikan tinggi kedokteran akan meningkat untuk menghadapi paling sedikit dua front ekstrim. Front pertama yaitu menghasilkan lulusan yang mampu dan tangguh untuk bekerja dengan baik di daerah sulit dan terpencil. Di sisi lain, persaingan pelayanan kesehatan global menuntut adanya fakultas kedokteran yang mampu menghasilkan lulusan yang mampu bekerja dalam lingkungan internasional.

Silahkan klik Modul Program Pengembangan Kapasitas Manajemen dan Kepemimpinan bagi Dekan-Dekan Fakultas Kedokteran yang ditulis Prof. Laksono Trisnantoro.


Student-run clinic, mungkinkah jadi solusi masa depan pendidikan kedokteran kita?

Konstelasi pendidikan kedokteran di Indonesia kini sedang dikisruhi isu pro-kontra program dokter internship di Indonesia. Meski mendapat penolakan dari berbagai pihak atas berbagai kekurangan yang kebanyakan berasal dari peserta pendidikan kedokteran sendiri, Kementerian Kesehatan tetap bersikukuh melanjutkan kebijakan program ini. Beberapa alasan seperti proses penempatan yang kurang transparan, dana santunan kehidupan yang minimal, dan perpanjangan masa persiapan yang dibutuhkan dalam mendapatkan izin praktek sebagai dokter mandiri menjadi fokus utamanya. Baca selengkapnya 


Developing medical professionalism in future doctors, akankah kerinduan pada dokter profesional terobati?

Di Indonesia, pendidikan kurikulum perilaku professional baru mendapatkan perhatian besar dalam sepuluh tahun terakhir. Meskipun belum dilakukan secara merata di fakultas kedokteran seluruh Indonesia. Hingga saat ini belum ada studi yang mengevaluasi efektivitas pendidikan perilaku profesional di kalangan mahasiswa kedokteran. Di berbagai negara maju seperti Inggris, Amerika dan Kanada berbagai inovasi pendidikan perilaku profesional telah dikembangkan.

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai situasi pendidikan perilaku profesional untuk mahasiswa kedokteran yang telah dikembangkan di negara-negara maju, kami hadirkan sebuah kajian sistematis berjudul "Developing medical professionalism in future doctors: a systematic review". Selengkapnya 


Pengesahan Undang-undang Pendidikan Kedokteran

Setelah melalui pembahasan panjang sejak 7 April 2011, akhirnya pada rapat paripurna DPR Kamis (11/7/2013) lalu Undang-undang Pendidikan Kedokteran (UU DikDok) resmi disahkan. UU DikDok ini diklaim membuka kesempatan lebih lebar bagi masyarakat menengah ke bawah untuk menempuh dunia kedokteran. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 27 ayat (3), yang menyatakan bahwa seleksi penerimaan calon mahasiswa (kedokteran dan kedokteran gigi) menjamin adanya kesempatan bagi calon mahasiswa dari daerah sesuai dengan kebutuhan daerahnya, kesetaraan gender, dan kondisi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Lebih lanjut UU ini juga mendesain keberpihakan bagi para mahasiswa yang memenuhi syarat tertentu untuk memperoleh beasiswa dan bantuan biaya pendidikan.

Selain itu UU DikDok ini juga diklaim mampu mensikronisasi penyusunan dan pelaksanaan pendidikan kedokteran di seluruh Indonesia dengan melibatkan tiga komponen yakni fakultas kedokteran, institusi rumah sakit dan organisasi profesi. Tidak salah jika harapan besar yakni peningkatan kemampuan dan kualitas dokter di tanah air digantungkan pada UU DikDok ini. Selengkapnya, silakan simak berita-berita terkait UU DikDok yang tersaji pada kolom berita di bagian bawah halaman ini.

Faktor lain adalah adanya UU Pendidikan Kedokteran yang  menuntut lembaga pendidikan dalam bentuk Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran dan Ilmu-ilmu Kesehatan lainnya. UU Pendidikan ini menghentikan proses sejarah buruk pendirian pendidikan kedokteran yang melalui jalur program studi yang bukan Fakultas Kedokteran.  Dengan demikian pendirian program baru tidak dapat lagi hanya berbekal program studi yang cenderung minimalis.  Bentuk Fakultas membutuhkan sistem manajemen dan kepemimpinan yang baik. Silahkan Anda klik materi UU Pendidikan Kedokteran terkait hal ini.

Di dalam UU PK ada berbagai pernyataan dan pasal yang menunjukkan adanya keberpihakan kepada ideologi ke arah lebih sosialis. Silahkan Anda klik dan perhatikan kutipan-kutipan di UU ini.

UU Pendidikan Kedokteran menekankan mengenai peran pemerataan dalam pendidikan dan terkait dengan pemerataan tenaga dalam pelayanan kesehatan, namun tetap mengedepankan mutu. Silahkan Anda lihat pasal-pasal yang terkait dengan isu pemerataan.